Surabayatoday, Surabaya – Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sudah menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya nomor 48 tahun 2020. Perwali ini tentang pemberian hibah kepada Gugus Tugas Kampung Tangguh Wani Jogo Suroboyo dalam rangka penanganan dampak Covid-19 di Kota Surabaya.
Bagaimana cara agar kampung tangguh mendapatkan dana hibah tersebut? Untuk diketahui, di Surabaya ada 1.298 kampung tangguh.
Kepala BPB Linmas Irvan Widyanto menjelaskan setiap Gugus Tugas Kampung Tangguh Wani Jogo Suroboyo dapat memperoleh dana hibah ini. “Mereka dapat mengajukan dana hibah ini,” ungkapnya.
Irvan menjelaskan, berdasarkan Perwali nomor 48 tahun 2020, permohonan dana hibah ini diajukan secara tertulis kepada wali kota Surabaya melalui Kepala BPB Linmas. Permohonan itu diajukan oleh Ketua atau Koordinator Gugus Tugas Kampung Tangguh di masing-masing wilayah.
“Jadi, ada sebuah proses yang harus dilalui dalam pengurusan permohonan hibah ini, termasuk kami nanti akan melakukan verifikasi terdahap permohonan hibah tersebut,” terangnya.
Di samping itu, ada pula pelaporan dan pertanggungjawabannya. Alasannya karena dana ini berasal dari APBD, sehingga pertanggungjawabannya harus jelas.
Nanti ada pula monitoring dan evaluasinya. “Termasuk pula dana hibah itu harus dikembalikan apabila tidak habis digunakan atau tidak digunakan. Pengembaliannya itu langsung ke rekening kas umum daerah,” imbuhnya.
Dengan adanya dana hibah bagi Gugus Tugas Kampung Tangguh Wani Jogo Suroboyo ini, Irvan berharap mereka bisa semakin semangat dan giat membantu Pemkot Surabaya menangani pandemi Covid-19.
“Bagaimana pun juga, mereka sangat membantu kami dalam menangani pandemi ini, jadi kami mohon ini bisa menjadi semangat baru bagi mereka,” pungkasnya. (ST01)