• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, 16 Maret 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Keluarkan Surat Edaran, Kapasitas Orang di Mal Dibatasi 50 Persen

by Redaksi
Rabu, 5 Mei 2021
Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara.

Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara.

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Berbagai upaya telah dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Pahlawan. Terbaru, pemkot mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang antisipasi penyebaran Covid-19 di mal dan pusat perbelanjaan.

SE itu bernomor 443/5684/436.8.4/2021. SE ditujukan kepada pengelola/ penanggung jawab mal atau pusat perbelanjaan. SE ini ditandatangani oleh Kepala BPB Linmas Surabaya Irvan Widyanto pada 3 Mei 2021.

Kepala Bagian Humas Febriadhitya mengatakan, dalam surat edaran tersebut seluruh pengelola atau penanggung jawab mal atau pusat perbelanjaan di Kota Surabaya diminta untuk menerapkan protokol kesehatan secara konsisten guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya, sebagaimana tertuang pada Peraturan Wali Kota Surabaya No.67 Tahun 2020 yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Wali Kota Surabaya No. 10 Tahun 2021.

BACA JUGA:  Notaria Fest 2022, Ini Harapan Wagub Emil pada Notaris

“Jadi, untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung dan penyebaran Covid-19 di mall, kita keluarkan surat edaran untuk pengelola mall dan pusat perbelanjaan untuk menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan Perwali yang berlaku,” kata dia.

Pada penerapannya, Febri mengungkapkan bahwa pengelola pusat perbelanjaan diminta untuk dapat mengendalikan kapasitas jumlah orang yang berada di dalam gedung secara keseluruhan. Baik itu gerai, area makan, atrium, dan hall maksimal hanya diperbolehkan untuk menampung 50 persen dari total ruang gerak bebas.

“Mereka harus mengendalikan kapasitas pengunjung yang berada di dalam gedung, maksimal hanya 50 persen dari kapasitas,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Kodim Bojonegoro Gelar Penguatan Bela Negara di Kalangan Pelajar

Selain itu, Febri juga menerangkan bahwa pengelola pusat perbelanjaan harus melakukan pembenahan terhadap gerai, area makan, atrium dan hall untuk mengatur jarak antar orang minimal satu meter, dan membuat tanda tulisan pada pintu masuk yang menginformasikan tentang kapasitas maksimal dan jumlah pengunjung yang diperbolehkan berada di area tersebut.

“Nah, jika sudah penuh di dalam, kita harus tegas melarang pengunjung lain untuk tidak masuk dulu,” tegasnya.

Tidak hanya itu, Kabag Humas ini mengatakan, untuk melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan dan memperhatikan titik rawan yang berpotensi mengabaikan protokol kesehatan seperti melepas masker, berkerumun, dan lain sebagainya, maka pemkot meminta kepada pengelola wajib untuk mengoptimalkan Satgas Mandiri Covid-19 yang telah terbentuk.

BACA JUGA:  Pemkab Bojonegoro Siap Sukseskan Pemilu 2024

“Kita ingin setiap mall itu mengoptimalkan Satgas Mandiri Covid-19, mereka harus melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan, jangan sampai ada kerumunan dan pengunjung yang melepas masker,” tambahnya.

Demi memperketat protokol kesehatan, Febri menyampaikan bahwa Pemkot Surabaya akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada pengelola pusat perbelanjaan yang tidak menaati Perwali tersebut.

“Pemkot akan memberikan tindakan dan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada pengelola mall yang tidak menaati Perwali tersebut,” pungkasnya. (ST01)

Tags: PandemiProtokol KesehatanSESurat Edaran
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Penertiban bangunan yang dijadikan tempat pengumpulan barang bekas di sepanjang kawasan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Benowo.

Pemkot Surabaya Tertibkan Puluhan Gudang Sampah di Kawasan TPA Benowo

Minggu, 15 Maret 2026

PS Mitra Gelar Buka Puasa dan Santuni Anak Yatim

Minggu, 15 Maret 2026

Gubernur Khofifah Bagikan Mushaf Madinah Hadiah Raja Salman untuk Masyarakat

Minggu, 15 Maret 2026

Wagub Emil Dampingi Kapolri Safari Ramadan di Jatim, Perkuat Silaturahmi dengan Berbagai Lapisan Masyarakat

Minggu, 15 Maret 2026

Berita Terkini

Penertiban bangunan yang dijadikan tempat pengumpulan barang bekas di sepanjang kawasan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Benowo.

Pemkot Surabaya Tertibkan Puluhan Gudang Sampah di Kawasan TPA Benowo

Minggu, 15 Maret 2026

PS Mitra Gelar Buka Puasa dan Santuni Anak Yatim

Minggu, 15 Maret 2026

Gubernur Khofifah Bagikan Mushaf Madinah Hadiah Raja Salman untuk Masyarakat

Minggu, 15 Maret 2026

Wagub Emil Dampingi Kapolri Safari Ramadan di Jatim, Perkuat Silaturahmi dengan Berbagai Lapisan Masyarakat

Minggu, 15 Maret 2026
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak didampingi Bupati Lamongan Yuhronur Efendi meninjau banjir yang merendam ruas Jalan Raya Simo–Sungelebak di Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan.

Wagub Emil Tinjau Banjir di Jalan Raya Simo–Sungelebak Lamongan

Minggu, 15 Maret 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In