SURABAYATODAY.ID, SURABAYA –Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) menegaskan larangan bagi siswa jenjang SMP untuk menggunakan kendaraan bermotor, baik ke sekolah maupun di jalan raya. Kebijakan ini diterapkan demi memastikan keselamatan pelajar sekaligus menanamkan kedisiplinan sejak dini.
Kepala Dispendik Surabaya, Febrina Kusumawati, menyatakan bahwa secara prinsip siswa SMP belum memenuhi syarat usia untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), sehingga tidak diperbolehkan mengendarai sepeda motor.
“Untuk siswa SMP di Surabaya, pada prinsipnya tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan bermotor karena belum memenuhi syarat usia untuk memiliki SIM,” kata Febri, Selasa (7/4/2026).
Ia menegaskan, Dispendik telah menginstruksikan seluruh kepala sekolah untuk tidak menyediakan fasilitas parkir bagi siswa yang nekat membawa kendaraan bermotor, termasuk parkir di luar lingkungan sekolah yang dikelola oleh pihak luar di sekitar sekolah. Jika masih ditemukan pelanggaran, Dispendik tidak akan ragu menjadikannya sebagai perhatian serius dalam evaluasi sekolah.
“Kami selalu mengingatkan kepada kepala sekolah agar memastikan tidak ada fasilitas parkir bagi siswa yang membawa kendaraan bermotor. Jika masih ditemukan, maka akan menjadi perhatian serius,” tegasnya.
Menurut Febri, kebijakan ini bukan sekadar aturan administratif, melainkan bagian dari upaya melindungi keselamatan siswa di jalan raya. Karena itu, pengawasan tidak hanya dibebankan kepada pihak sekolah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif orang tua.
“Kami ingin memastikan keselamatan siswa. Karena itu, pengawasan tidak hanya dilakukan di sekolah, tetapi juga perlu dukungan dari orang tua di rumah,” katanya.
Sebagai solusi, Dispendik Surabaya mendorong siswa untuk memanfaatkan transportasi umum maupun layanan bus sekolah yang telah disediakan. Opsi ini dinilai lebih aman dan terjangkau, terutama bagi pelajar yang memiliki akses rute yang memadai.
“Kami juga mendorong penggunaan transportasi umum atau bus sekolah bagi siswa. Jika rute tersedia dan memungkinkan, hal tersebut bisa menjadi alternatif yang aman,” jelasnya.
Ke depan, koordinasi lintas sektor akan terus diperkuat guna memastikan akses transportasi pelajar berjalan optimal, termasuk dari sisi ketepatan waktu dan jangkauan layanan.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan Dishub (Dinas Perhubungan) untuk memastikan akses transportasi menuju sekolah dapat berjalan dengan baik dan tepat waktu,” imbuhnya.
Di sisi lain, Dispendik juga menilai penggunaan gawai di kalangan siswa yang dinilai perlu pengawasan lebih ketat. Sekolah didorong untuk memperbanyak aktivitas positif agar siswa tidak bergantung pada ponsel selama berada di lingkungan pendidikan.
“Selain kendaraan, penggunaan gawai juga menjadi perhatian. Kami mendorong sekolah untuk memperbanyak aktivitas positif agar siswa tidak terus-menerus menggunakan ponsel,” ujarnya.
Meski demikian, ia menekankan bahwa pengawasan utama tetap berada di lingkungan keluarga. Orang tua diimbau untuk aktif memantau penggunaan gawai anak sekaligus membangun komunikasi yang terbuka.
“Peran orang tua sangat penting. Kami mengimbau agar orang tua secara berkala memeriksa penggunaan gawai anak dan membangun komunikasi yang baik,” tuturnya.
Ia menambahkan, sinergi antara sekolah dan keluarga menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman dan sehat bagi siswa. “Pengawasan ini perlu dilakukan bersama, baik oleh sekolah maupun keluarga, agar anak-anak terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya. (ST01)





