• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 18 Februari 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Wali Kota Eri Cahyadi Terbitkan SE Pedoman Ramadan Tahun 2026, Simak Tata Tertibnya!

by Redaksi
Rabu, 18 Februari 2026
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai pedoman keamanan dan ketertiban selama bulan suci Ramadan serta Hari Raya Idul Fitri Tahun 2026. Aturan ini, menekankan pada kekhusyukan ibadah dan menjaga kondusifitas Kota Surabaya selama pelaksanaan bulan suci ramadan.

Dalam SE tersebut, Wali Kota Eri Cahyadi menekankan beberapa poin yang wajib diperhatikan oleh masyarakat selama bulan ramadan. Salah satunya, yakni mengatur pembagian takjil atau makan gratis untuk buka puasa dan sahur, agar disalurkan melalui masjid, musala, lembaga sosial atau keagamaan. Tujuannya, untuk menghindari kemacetan lalu lintas pada saat pembagian takjil atau sahur.

Selain itu, Wali Kota Eri menyebutkan, pengusaha restoran, kafe, hingga warung tetap diperbolehkan buka selama bulan ramadan. Akan tetapi, ia mengimbau agar tidak melakukan kegiatan usaha secara mencolok dengan memasang tirai penutup pada siang hari.

BACA JUGA:  Kilas Balik Sosok Tri Rismaharini; Tukang Taman yang Kini Diangkat Menjadi Menteri Sosial

“Pengusaha kuliner restoran, kafe, hingga warung tetap diperbolehkan melayani makan di tempat (dine-in), namun kami imbau untuk memasang tirai penutup pada siang hari agar tidak mencolok,” kata Wali Kota Eri, Rabu (18/2/2026).

Terkait kegiatan ibadah, pengurus masjid diminta menggunakan pengeras suara sesuai dengan aturan Kemenag. Selain itu, pembagian takjil dan zakat fitrah juga disarankan melalui lembaga resmi baik Masjid atau BAZNAS, guna menghindari kerumunan massal dan kemacetan lalu lintas di jalan raya.

Tidak hanya itu, dalam SE tersebut juga mengatur agar seluruh tempat hiburan malam seperti diskotek, kelab malam, pub, karaoke dewasa maupun keluarga, serta spa dan panti pijat untuk menutup kegiatan operasionalnya. Imbauan ini juga berlaku bagi fasilitas hiburan yang berada di dalam hotel.

BACA JUGA:  Partisipasi Pemilih di Surabaya Ditarget Minimal 85 Persen

Sementara itu, untuk kegiatan Bazar Ramadan dan Pasar Malam, harus mendapatkan izin dari Forkopimcam dan selanjutnya akan dilakukan monitoring oleh Pemangku Wilayah setempat. “Khusus untuk bioskop, operasional dilarang pada jam utama ibadah, yakni mulai pukul 17.30 WIB hingga 20.00 WIB pada waktu berbuka puasa hingga selesainya Salat Tarawih,” paparnya.

Dalam SE ini, Wali Kota Eri juga melarang keras membuat, menjual, maupun menyalakan petasan demi mencegah bahaya kebakaran. Selain itu, ia juga meminta orang tua dan sekolah untuk turut memantau ketat aktivitas remaja agar tidak terlibat dalam tindakan melanggar hukum seperti tawuran, perang sarung, balap liar atau kegiatan gangster, judi online atau offline, serta peredaran miras.

BACA JUGA:  Usia 77 Tahun, Mertua Wali Kota Eri Cahyadi Wafat

Untuk memastikan aturan ini berjalan maksimal, Wali Kota Eri menambahkan, jajaran Pemkot Surabaya bersama TNI dan Polri akan melakukan patroli rutin di seluruh wilayah Kota Surabaya. Tidak hanya itu, ia turut mengajak masyarakat untuk tetap waspada terhadap cuaca ekstrem dan segera menghubungi Call Center (CC) 112 atau 110, jika terjadi kedaruratan.

“Bagi yang melanggar aturan dalam SE ini, pemkot tidak segan untuk memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (ST01)

Tags: Eri CahyadiRamadanSurat EdaranWali Kota Surabaya
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Wujudkan Surabaya Bersih Narkoba, Pemkot Surabaya Borong Penghargaan dari BNN RI

Rabu, 18 Februari 2026

Satpol PP Surabaya Intensifkan Patroli Ramadan, Jaga Ketertiban dan Kekhusyukan Ibadah

Rabu, 18 Februari 2026
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyalurkan bantuan sosial dan pemberdayaan di Pendopo Kabupaten Pasuruan.

Gubernur Khofifah Salurkan Rp 7,7 Miliar Lebih dalam Sapa Bansos 2026 di Pasuruan

Rabu, 18 Februari 2026

Sambut Ramadan 1447 Hijriah, Gubernur Khofifah Berbagi Kebahagiaan Bersama 850 Bunda Ojol dan 455 Jemaah Islamic Center Surabaya

Rabu, 18 Februari 2026

Berita Terkini

Wujudkan Surabaya Bersih Narkoba, Pemkot Surabaya Borong Penghargaan dari BNN RI

Rabu, 18 Februari 2026

Satpol PP Surabaya Intensifkan Patroli Ramadan, Jaga Ketertiban dan Kekhusyukan Ibadah

Rabu, 18 Februari 2026
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Wali Kota Eri Cahyadi Terbitkan SE Pedoman Ramadan Tahun 2026, Simak Tata Tertibnya!

Rabu, 18 Februari 2026
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyalurkan bantuan sosial dan pemberdayaan di Pendopo Kabupaten Pasuruan.

Gubernur Khofifah Salurkan Rp 7,7 Miliar Lebih dalam Sapa Bansos 2026 di Pasuruan

Rabu, 18 Februari 2026

Sambut Ramadan 1447 Hijriah, Gubernur Khofifah Berbagi Kebahagiaan Bersama 850 Bunda Ojol dan 455 Jemaah Islamic Center Surabaya

Rabu, 18 Februari 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In