SURABAYATODAY.ID, SURABAYA –Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) terus mendorong seluruh pengembang perumahan agar menunaikan kewajibannya dalam menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) kepada pemerintah kota.
Kepala DPRKPP Kota Surabaya, Iman Kristian, menjelaskan bahwa penyerahan PSU merupakan kewajiban pengembang sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 131 Tahun 2023 yang telah diperbarui menjadi Perwali Nomor 11 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyerahan PSU.
Dalam pelaksanaannya, Pemkot Surabaya mengedepankan pendekatan persuasif dan bertahap guna mendorong kepatuhan pengembang.
“Kami selalu mengawali dengan komunikasi dan penagihan melalui surat. Apabila belum ditindaklanjuti, kami lanjutkan dengan surat peringatan secara bertahap hingga peringatan ketiga. Semua dilakukan sesuai prosedur dan tetap memberi ruang bagi pengembang untuk menyelesaikan kewajibannya,” jelas Iman, Selasa (27/1/2026)
Apabila dalam tahapan tersebut belum terdapat tindak lanjut, Pemkot Surabaya akan melakukan penundaan pemberian persetujuan dokumen dan/atau perizinan yang dibutuhkan pengembang untuk kepentingan pembangunan sebagai bentuk penegakan aturan. Langkah ini ditempuh bukan untuk menghambat iklim usaha, melainkan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
“Langkah ini kami ambil semata-mata untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi masyarakat sebagai konsumen perumahan,” ujarnya.
Lebih lanjut, apabila kewajiban tersebut masih belum dipenuhi, Pemkot Surabaya akan menyampaikan informasi kepada publik sebagai bentuk transparansi dan edukasi kepada calon pembeli perumahan. Pencantuman dalam daftar hitam (blacklist) menjadi langkah terakhir apabila seluruh upaya pembinaan tidak diindahkan.
Saat ini, terdapat enam pengembang yang berpotensi dikenai sanksi pengumuman di media massa dan terancam masuk dalam daftar hitam karena belum menyerahkan PSU.
Menurut Iman, keterlambatan penyerahan tersebut umumnya disebabkan oleh kendala administratif, seperti proses pemecahan sertifikat tanah di BPN yang belum selesai, atau adanya perbedaan antara kondisi fisik di lapangan dengan rencana tapak (site plan) yang telah disetujui.
Karena itu, Pemkot Surabaya mengimbau para pengembang agar segera mengurus Berita Acara Serah Terima (BAST) administrasi setelah site plan disahkan. Adapun penyerahan fisik PSU dapat dilakukan secara bertahap hingga tiga kali, seiring dengan progres pembangunan mulai dari 30 persen hingga 100 persen.
“Kami mengajak pengembang untuk konsisten dengan rencana tapak yang telah disepakati sejak awal, sehingga proses penyerahan PSU dapat berjalan lancar dan tidak menimbulkan kendala di kemudian hari,” imbuhnya.
Iman juga menambahkan, bagi perumahan yang pengembangnya sudah tidak diketahui keberadaannya, perwakilan warga dapat berinisiatif mengajukan permohonan penyerahan PSU secara mandiri kepada Pemkot Surabaya.
“Tujuan Pemkot Surabaya adalah agar fasilitas lingkungan perumahan dapat dikelola dengan baik dan warga memperoleh pelayanan yang layak,” pungkasnya.
Sebagai informasi, hingga saat ini sebanyak 128 pengembang dengan total 270 perumahan telah menyerahkan PSU kepada Pemerintah Kota Surabaya. Sementara itu, sebanyak 20 pengembang perumahan telah dikenai sanksi pencantuman dalam daftar hitam (blacklist) oleh Pemkot Surabaya. (ST01





