• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 16 Desember 2025
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Ganti Rugi Warga Terdampak Flyover Taman Pelangi Dikonsinyasi di PN

by Redaksi
Sabtu, 13 Desember 2025

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA –Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah menyelesaikan proses ganti rugi terhadap warga yang terdampak proyek pembangunan Flyover Taman Pelangi di wilayah Jemur Gayungan RT 01, RW 03, Kelurahan Gayungan. Sebagian warga yang belum mendapatkan ganti rugi dikarenakan adanya sengketa dan masih berproses di pengadilan.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa target pembersihan lahan untuk kepentingan umum tersebut harus tuntas pada Desember ini. Ia menargetkan, lahan dapat diratakan bulan Desember ini, meskipun masih ada beberapa kasus yang harus diselesaikan melalui jalur hukum.

“Iya, Taman Pelangi ada yang beberapa yang kita konsinyasi. Kalau sudah konsinyasi, maka uang ganti rugi sudah dikirimkan ke pengadilan. Kita sudah menjalankan hal itu, karena ini semua untuk kepentingan umum,” ujar Wali Kota Eri Cahyadi, Sabtu (13/12/2025).

BACA JUGA:  Maspion Serahkan 2 Ribu Paket Sembako untuk Warga Terdampak Covid-19 dan Erupsi Gunung Semeru

Ia menambahkan bahwa bagi warga yang belum menerima ganti rugi, hal tersebut disebabkan adanya sengketa dan uang ganti rugi tersebut telah dititipkan (konsinyasi) di Pengadilan Negeri (PN).

“Sebetulnya sudah dapat ganti rugi tapi masih terkendala proses hukum, sehingga dikonsinyasi di pengadilan. Semuanya sudah mau. Kalau konsinyasi di pengadilan barangnya (uang ganti rugi) bisa diambil di pengadilan,” terang Wali Kota Eri.

Meskipun lahan ditargetkan rata bulan Desember, Wali Kota Eri menyebutkan bahwa pembangunan fisik Flyover Taman Pelangi berada di bawah kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan diperkirakan dimulai pada tahun 2026.

“Kita hanya menyediakan tanahnya. Fisiknya ada di Kementerian PU, karena kan jalan utama. Terus faktor-faktor lainnya mungkin diperhitungkan oleh Kementerian PU,” jelas Wali Kota Eri.

BACA JUGA:  Desain Produk ITS Raih Tiga Penghargaan Karya Terbaik di Ajang IIDSA 2025

Sementara itu, Kabid Pengadaan Tanah dan Penyelenggara PSU Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya, Farhan Sanjaya, menjelaskan sebanyak 10 persil lahan masih menghadapi masalah sengketa atau gugatan antarwarga.

Ia mengatakan bahwa dasar pembebasan lahan ini adalah pengadaan tanah untuk kepentingan umum, yang harus segera direalisasikan mengingat proyek fisik Flyover dijadwalkan dilaksanakan pada tahun 2026.

“Jadi awalnya yang dimasukkan dalam proses konsinyasi ada 16 persil, artinya uang ganti rugi dititipkan di PN. Sebanyak 6 persil sudah mengajukan surat pengantar pencairan per hari ini dengan syarat objek bebas dari sengketa. Jadi tersisa 10 persil,” paparnya.

Ia merinci, total dana yang dititipkan di PN sebanyak Rp57 miliar untuk 16 persil yang bersengketa. Nilai ganti rugi tersebut telah disetujui oleh pemilik persil dan sesuai dengan hasil appraisal.

BACA JUGA:  Pembangunan Box Culvert Babat Jerawat - Pakal Surabaya Segera Proses Lelang

Mengenai 10 persil yang masih bermasalah hukum antarwarga terkait kepemilikan, Pemkot Surabaya tidak dapat melakukan intervensi. Pemkot menerapkan asas kehati-hatian di mana objek ganti rugi harus bebas dari masalah hukum sebelum dicairkan.

“Terkait gugatan antarwarga, Pemkot Surabaya tidak bisa ikut campur. Itu sudah masuk ranah hukum, jadi Pemkot menunggu putusan pengadilan siapa yang berhak atas uang ganti rugi-nya,” imbuhnya.

Ia menambahkan bahwa pengosongan persil yang bermasalah akan dikoordinasikan dengan PN selaku leading sector. “Kita juga berkoordinasi dengan Kepolisian, Garnisun, serta kewilayahan setempat,” pungkasnya. (ST01)

Tags: Flyover Taman PelangiGanti RugiPengadilan NegeriWarga Terdampak
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak menyambut kedatangan penerbangan perdana Wings Air rute Lombok–Malang di Bandara Abdulrachman Saleh, Malang.

Penerbangan Perdana Wings Air Lombok–Malang Resmi Dibuka

Senin, 15 Desember 2025
Gelaran penganugerahan Surabaya Urban Farming Competition 2025.

Akhir Tahun Harga Sering Meningkat, DKPP Surabaya Ajak Warga Budidaya Cabai dan Bawang

Senin, 15 Desember 2025
Rektor ITS Prof Dr (HC) Ir Bambang Pramujati ST MSc Eng PhD

Meretas Kesenjangan Pendidikan, ITS Resmikan Golden Ticket Bersama Mentrans

Senin, 15 Desember 2025
Prosesi pelantikan 79 Pejabat Administrator (Eselon III) dan Pejabat Pengawas (Eselon IV) di Lobby Balai Kota lantai dua.

Wali Kota Eri Cahyadi Rotasi 79 Pejabat Administrator dan Pengawas

Senin, 15 Desember 2025

Berita Terkini

Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak menyambut kedatangan penerbangan perdana Wings Air rute Lombok–Malang di Bandara Abdulrachman Saleh, Malang.

Penerbangan Perdana Wings Air Lombok–Malang Resmi Dibuka

Senin, 15 Desember 2025
Gelaran penganugerahan Surabaya Urban Farming Competition 2025.

Akhir Tahun Harga Sering Meningkat, DKPP Surabaya Ajak Warga Budidaya Cabai dan Bawang

Senin, 15 Desember 2025
Rektor ITS Prof Dr (HC) Ir Bambang Pramujati ST MSc Eng PhD

Meretas Kesenjangan Pendidikan, ITS Resmikan Golden Ticket Bersama Mentrans

Senin, 15 Desember 2025
Prosesi pelantikan 79 Pejabat Administrator (Eselon III) dan Pejabat Pengawas (Eselon IV) di Lobby Balai Kota lantai dua.

Wali Kota Eri Cahyadi Rotasi 79 Pejabat Administrator dan Pengawas

Senin, 15 Desember 2025
Penandatangan Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejari Tanjung Perak terkait penerapan pidana sanksi sosial dengan Pemkot Surabaya.

Pemkot Surabaya Teken PKS dengan Kejaksaan, Pidana Sanksi Sosial Mulai Berlaku 2026

Senin, 15 Desember 2025
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In