• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 17 Maret 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Daerah

Disperinaker Surabaya Bakal Tindak Tegas Perusahaan yang Tidak Beri Jaminan Sosial untuk Pekerja

by Redaksi
Selasa, 11 November 2025
Kepala Disperinaker Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro saat launching program Perisai peduli jaminan sosial bagi pekerja informal.

Kepala Disperinaker Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro saat launching program Perisai peduli jaminan sosial bagi pekerja informal.

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA –Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bakal menindak tegas perusahaan-perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Upaya ini dilakukan oleh pemkot untuk menekan angka kemiskinan baru di Kota Surabaya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro mengungkapkan, banyak perusahaan di Surabaya yang tidak mendaftarkan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerjanya. Oleh sebab itu, ia berencana melakukan peninjauan ke perusahaan-perusahaan yang diduga melanggar kewajiban tersebut.

“Jadi perusahaan-perusahaan itu banyak yang tidak mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan. Nah, saya harus ngecek itu satu-persatu, kalau nggak mau memasukkan (mendaftarkan) ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, bisa disanksi itu menurut undang-undang,” ungkap Hebi, Selasa (11/11/2025).

BACA JUGA:  Kota Surabaya dan Halmahera Selatan Jajaki Peluang Kerjasama Potensi Maritim

Hebi menerangkan, perusahaan tidak hanya wajib mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan, akan tetapi juga wajib mendaftarkan jaminan sosial BPJS Kesehatan untuk keluarga pekerja. Hal tersebut juga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).

Dalam aturan itu disebutkan, bahwa perusahaan wajib mendaftarkan seluruh pekerja sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan membayar iuran yang menjadi tanggung jawabnya. Serta wajib mendaftarkan diri dan pekerjanya dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:  Pemkot Surabaya dan WVI Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Pesisir Wonorejo

“Jadi penerima upah seperti pekerja yang bekerja di mal, toko, atau perusahaan-perusahaan lainnya, itu wajib (mendaftarkan). BPJS Kesehatan untuk keluarganya, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan untuk personalnya, karena kalau terjadi kecelakaan kerja kemudian meninggal atau cacat dan tidak bisa bekerja, itu bisa dicover BPJS,” paparnya.

Untuk sementara ini, lanjut Hebi, Disperinaker Surabaya akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Provinsi Jawa Timur. Sebab, ia menyebutkan, pengawasan terkait hal ini merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.

BACA JUGA:  Ekspor Perdana Kopi Excelsa Wonosalam

Hebi menambahkan, ketika aturan ini ditegakkan, maka akan bisa menekan jumlah kemiskinan baru di Kota Surabaya ke depannya. “Karena kewenangannya ada di Provinsi, tidak di kabupaten/kota, nanti saya koordinasikan dulu. Karena itu wajib, dan akan saya lakukan dalam waktu dekat. Karena ternyata banyak laporannya, nah kalau ini terjadi sesuatu, terutama terjadi pada warga Surabaya, itu akan menimbulkan kemiskinan baru,” tandasnya. (ST01)

Tags: Disperinaker SurabayaJaminan SosialPemkot Surabaya
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Foto ilustrasi

Libur Lebaran 2026, Pemkot Surabaya Pastikan Layanan Publik Tetap Berjalan Melalui Sistem Piket

Senin, 16 Maret 2026
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Wali Kota Eri Cahyadi Minta RW Perketat Penjagaan Selama Mudik: Terapkan Skema Satu Pintu

Senin, 16 Maret 2026
Apel Pasukan Pengamanan Hari Raya Nyepi 2026 dan Idulfitri 1447 Hijriah. Acara yang berlangsung di Halaman Balai Kota Surabaya.

Sambut Nyepi dan Idul Fitri 1447 H, Pemkot Surabaya Gelar Apel Pasukan:

Senin, 16 Maret 2026

Mudik Warga Bisa Titip Kendaraaan, Pemkot Beri Diskon Park and Ride hingga 60 Persen

Senin, 16 Maret 2026

Berita Terkini

Foto ilustrasi

Libur Lebaran 2026, Pemkot Surabaya Pastikan Layanan Publik Tetap Berjalan Melalui Sistem Piket

Senin, 16 Maret 2026
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Wali Kota Eri Cahyadi Minta RW Perketat Penjagaan Selama Mudik: Terapkan Skema Satu Pintu

Senin, 16 Maret 2026
Apel Pasukan Pengamanan Hari Raya Nyepi 2026 dan Idulfitri 1447 Hijriah. Acara yang berlangsung di Halaman Balai Kota Surabaya.

Sambut Nyepi dan Idul Fitri 1447 H, Pemkot Surabaya Gelar Apel Pasukan:

Senin, 16 Maret 2026

Mudik Warga Bisa Titip Kendaraaan, Pemkot Beri Diskon Park and Ride hingga 60 Persen

Senin, 16 Maret 2026

Pemkot Surabaya Siagakan 35 Pos Pengamanan dan Layanan Kesehatan

Senin, 16 Maret 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In