• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 7 Desember 2025
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Daerah

Pengamat Nilai Sidak Parkir Toko Swalayan oleh Wali Kota Eri Langkah Tegas Lindungi Warga

by Redaksi
Sabtu, 14 Juni 2025

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA –Langkah tegas Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dalam melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menyegel lahan parkir di sejumlah toko swalayan karena melanggar Peraturan Daerah (Perda), menuai respons positif dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Pengamat Kebijakan Publik sekaligus Sosiolog dari Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya (UINSA), Andri Arianto.

Andri menegaskan bahwa keresahan warga Kota Surabaya atas maraknya juru parkir (jukir) liar memang tak dapat dipungkiri. Ia menilai fenomena ini sudah mengarah pada praktik pungutan liar (pungli).

“Jika ada warga pergi ke minimarket dengan kebutuhan ATM Bank atau belanja kebutuhan dengan nilai yang kecil, misal Rp10 ribu, kemudian harus membayar parkir kendaraan bermotor dengan keterpaksaan nilai yang lebih dari 10 persen total belanja,” ujar Andri, Jumat (13/6/2025).

Andri mengatakan bahwa keberadaan jukir liar kerap merasa memiliki kuasa karena adanya dugaan perlindungan dari oknum aparat maupun organisasi masyarakat (ormas) tertentu. Jika tidak ditindak secara serius, ia menilai hal ini bisa menggerus kepercayaan publik terhadap hukum dan pemerintah.

BACA JUGA:  Cegah Meluasnya Covid-19 Subvarian Omicron XBB, Gubernur Khofifah: Kuatkan Kembali Prokes

“Fenomena juru parkir liar di Surabaya adalah fenomena pungli dan merasa memiliki kuasa atas perlindungan aparat maupun ormas tertentu. Jika tidak segera ditindak maka menggerus kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan pemerintah,” tegasnya.

Karena itu, Andri berpendapat bahwa teguran langsung yang dilakukan oleh Wali Kota Eri Cahyadi terhadap parkir liar merupakan langkah awal yang baik dan menunjukkan kepedulian pemerintah dalam melindungi warganya.

“Teguran langsung oleh Wali Kota Surabaya terhadap parkir liar khususnya di minimarket Surabaya, merupakan langkah baik sebagai tanggung jawab pemerintah daerah dalam melindungi warganya,” katanya.

Selain itu, Andri juga menyoroti lemahnya posisi warga dan kurangnya informasi publik tentang penyelenggaraan parkir yang memberi ruang bagi praktik jukir liar terus berlangsung.

“Ketidakberdayaan warga Kota Surabaya dan pengguna kendaraan bermotor terhadap juru parkir liar dan kurangnya informasi atas penyelenggaraan perparkiran yang membuat semakin leluasanya juru parkir liar,” ujarnya.

BACA JUGA:  Tanggapi Rencana Penerapan UN, Ini Komentar Wali Kota Surabaya

Andri menggarisbawahi bahwa tukang parkir liar sejatinya tidak memiliki dasar hukum. Lebih dari itu, tindakan mereka dinilainya juga termasuk pungli yang merupakan bentuk kecil dari tindakan koruptif.

“Teguran lisan dan langsung oleh Wali Kota Surabaya sebenarnya masih langkah awal, yang kemudian wajib ditindaklanjuti oleh dinas pemerintahan terkait dengan tindakan peringatan tertulis, sanksi, hingga menjadi tindak pidana ringan yang diselenggarakan penertiban berikutnya nanti diatur oleh Polrestabes Surabaya,” tegasnya.

Sementara itu, sebelumnya Wali Kota Eri Cahyadi mengungkap bahwa pihaknya terus menindaklanjuti adanya keluhan masyarakat terkait jukir liar di toko swalayan. Ia mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 disebutkan, bahwa tempat usaha harus memiliki tempat parkir.

“Kenapa toko swalayan itu harus menyediakan parkir? Ada Perda No 3 Tahun 2018. Di sana disebutkan bahwa semua tempat usaha harus memiliki tempat parkir,” ujar Wali Kota Eri.

BACA JUGA:  Pemkab Bojonegoro Pasang Stiker Toko Modern Berjejaring, Tanda Lengkap Kantongi Izin

Selain itu, ia menyampaikan bahwa dalam pasal 14 Perda No 3 Tahun 2018, disebutkan jika penyelenggara tempat parkir ‘di luar ruang milik jalan’ wajib menyediakan lahan parkir sesuai dengan standar teknis yang ditentukan. Selain itu, pengelola juga diwajibkan mempekerjakan petugas parkir yang memadai, berseragam dan mengenakan tanda pengenal.

“Di ayat 14 Perda 3/2018 berbunyi, disediakan petugas parkir resmi dan menggunakan identitas dari perusahaan itu. Sehingga semua tempat usaha harus memiliki itu,” tegasnya.

Wali Kota Eri menyebut bahwa kewajiban terkait penyediaan lahan parkir bagi toko swalayan juga diatur dalam Perda 1/2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian. Dalam Perda ini disebutkan, bahwa pemilik usaha minimarket wajib menyediakan lahan parkir dan petugas parkir resmi.

“Di situ disebutkan toko swalayan harus menyediakan tempat parkir. Berarti harus mengacu kepada Perda Nomor 3 Tahun 2018, maka menyediakan petugas parkir juga yang menggunakan identitas,” pungkasnya. (ST01)

Tags: Titik ParkirToko ModernToko Swalayan
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Penyerahan bantuan secara simbolis pada Sekretaris Daerah Provinsi Aceh M. Nasir di Posko Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Provinsi Aceh. 

Pemprov Jatim Serahkan Bantuan Kemanusiaan Senilai Rp 3,895 Miliar untuk Korban Bencana Aceh

Sabtu, 6 Desember 2025
Kegiatan Sabtu Berbagi oleh PAC PDIP Krembangan yang berlangsung di Jalan Lumba-Lumba, Surabaya.

PAC PDIP Krembangan Gelar “Sabtu Berbagi”, Wujudkan Gotong Royong untuk Warga

Sabtu, 6 Desember 2025

Empat Truk Logistik Bantuan dari Surabaya Kembali Diterbangkan ke Sumatra

Sabtu, 6 Desember 2025
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa  di sela peresmian hunian sementara Kinasih Indah Persada di Desa Ngrandu, Kecamatan Suruh, Kabupaten Trenggalek.

Gubernur Khofifah Resmikan Huntara “Kinasih Indah Persada” di Trenggalek

Sabtu, 6 Desember 2025

Berita Terkini

Penyerahan bantuan secara simbolis pada Sekretaris Daerah Provinsi Aceh M. Nasir di Posko Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Provinsi Aceh. 

Pemprov Jatim Serahkan Bantuan Kemanusiaan Senilai Rp 3,895 Miliar untuk Korban Bencana Aceh

Sabtu, 6 Desember 2025
Kegiatan Sabtu Berbagi oleh PAC PDIP Krembangan yang berlangsung di Jalan Lumba-Lumba, Surabaya.

PAC PDIP Krembangan Gelar “Sabtu Berbagi”, Wujudkan Gotong Royong untuk Warga

Sabtu, 6 Desember 2025

Empat Truk Logistik Bantuan dari Surabaya Kembali Diterbangkan ke Sumatra

Sabtu, 6 Desember 2025
Kesejahteraan Rakyat Kota Surabaya, Arief Boediarto, pada acara Madrasah Amil dan Nadzir di Ruang Majapahit, Kantor Bappendalitbang,.

Wujudkan Kota Pahlawan sebagai Kota Wakaf, Pemkot Surabaya Gelar Madrasah Amil dan Nadzir

Sabtu, 6 Desember 2025
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa  di sela peresmian hunian sementara Kinasih Indah Persada di Desa Ngrandu, Kecamatan Suruh, Kabupaten Trenggalek.

Gubernur Khofifah Resmikan Huntara “Kinasih Indah Persada” di Trenggalek

Sabtu, 6 Desember 2025
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In