SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Pemkot Surabaya memastikan mendampingi proses hukum dalam kasus dugaan penahanan ijazah oleh sebuah perusahaan yang beroperasi di Kota Pahlawan. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan bahwa pemkot berkomitmen melindungi hak-hak pekerja sekaligus mendukung pengembangan iklim investasi.
Ia mengatakan kasus ini bermula dari pengakuan seorang pekerja asal Pare, Kediri, yang mengaku ijazahnya ditahan oleh perusahaan tempat ia bekerja di Surabaya. Namun, pihak perusahaan membantah memiliki hubungan kerja dengan yang bersangkutan.
“Saya sudah telepon semua pihak. Pemiliknya ngomong ini bukan pegawai saya, sedangkan yang pegawai ngomong adalah pegawai di tempat perusahaan ini. Bahkan memiliki tanda bukti untuk penerimaan ijazah dipegang oleh perusahaan,” jelas Eri,Senin (14/4).
Maka dari sisi hukum, lanjut dia, Pemkot Surabaya mengantarkan karyawan tersebut ke polisi untuk membuat laporan. Eri memastikan, Pemkot Surabaya akan memberikan pendampingan hukum melalui kerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi)
“Pemerintah kota wajib hukumnya masuk ke ranah hukum dan mendampingi. Kita sudah kerja sama dengan lembaga hukum Peradi. Kita dampingi si pemilik ijazah ini untuk laporan dan kita akan dampingi terus,” ujarnya.
Wali Kota Eri juga mengimbau pekerja lain yang mengalami kasus serupa untuk segera melapor agar dapat ditindaklanjuti secara hukum. “Kalau ada korban lainnya dari perusahaan, monggo sampaikan, wabil khusus warga Surabaya. Ini saja yang bukan warga Surabaya saya belani, apalagi yang warga Surabaya. Karena penyelesaian masalah di Surabaya ini harus berdasarkan hukum dan kemanusiaan,” tandasnya.
Terkait kewenangan pengawasan ketenagakerjaan, Wali Kota Eri menyebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. “Karena di Undang-undang (UU) No 23 Tahun 2014 di dalam lampiran, kami (pemerintah kota) tidak punya kewenangan untuk melakukan pengawasan ketenagakerjaan. Tapi kami tidak lepas tangan. Kami melakukan mediasi, bisa kami lakukan,” jelasnya. (ST01)





