SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemprov Jatim posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di seluruh Jawa Timur. JUmlah posko yang disediakan sebanyak 54.
Sesuai aturan, THR wajib dibayarkan H-7 Idul Fitri 2025. Bagi pekerja yang nantinya memiliki kendala terhadap THR-nya, bisa mengadukan ke posko-posko tersebut.
“Kami siapkan 54 titik posko se-Jawa Timur bekerja sama dengan Disnaker di 38 kabupaten/kota se-Jatim,” kata Kepala Disnakertrans Sigit Priyanto, Kamis (6/3).
Posko itu, lanjut Sigit, akan menjadi tempat bagi para pekerja menyampaikan aduan jika THR tidak dibayarkan tepat waktu oleh perusahaan. Karena itu Sigit mengimbau, perusahaanagar membayarkan THR maksimal H-7 Lebaran.
“Maksimal H-7 Lebaran harus sudah terbayarkan THR kepada para pekerja perusahaan,” tambahnya.
Ia mengatakan bisa ada saksi atas pelanggaran itu. Yakni sanksi administratif hingga pencabutan izin bagi perusahaan yang tidak membayar THR ke pekerja.
“Kami siapkan sanksi administratif untuk teguran awal agar segera membayarkan THR ke pekerja. Kalau sanksi administratif masih belum cukup, bisa kami berikan sanksi pencabutan izin,” jelasnya. (ST11)





