SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Satpol PP Kota Surabaya membongkar tujuh bekupon atau rumah burung merpati di kawasan Jalan Gubeng Masjid, Kamis (6/3). Pembongkaran ini merupakan upaya Satpol PP Surabaya dalam menekan aktivitas perjudian di Kota Pahlawan, salah satunya di area perkampungan.
Kasie Trantibum Kecamatan Tambaksari, Djoko Susilo mengatakan, sebanyak tujuh bekupon milik warga dibongkar oleh petugas karena disinyalir menjadi sarana perjudian. “Hari ini kami juga turut dibantu oleh tiga pilar Kecamatan Tambaksari, yakni dari Polsek Tambaksari serta Koramil Tambaksari,” katanya.
Djoko menjelaskan, penertiban gabungan yang dilakukan merupakan tindak lanjut atas aduan warga terkait adanya indikasi ajang perjudian. Satpol PP Surabaya pun membongkar bekupon yang berada di sepanjangan bantaran sungai, maupaun yang berada di atas rumah warga.
“Kami tindaklanjuti aduan warga tersebut, penertiban ini kami lakukan dengan melakukan pembongkaran pada beberapa bekupon,” terangnya.
Sebelum penertiban, Satpol PP Surabaya bersama perangkat wilayah setempat telah memberikan surat peringatan, serta dilanjutkan dengan sosialisasi kepada para pemilik rumah burung merpati tersebut.
“Tanggal 24 Februari 2025, kami berikan surat peringatan secara tertulis yang disampaikan oleh pihak RW melalui pendekatan kepada warga. Selanjutnya kami lanjutkan dengan surat peringatan kedua, yang kami berikan tanggal 26 Februari lalu,” tambah dia.
Dalam pelaksanaanya, tujuh bekupon berhasil ditertibkan. Empat di antaranya diturunkan secara mandiri oleh warga. “Sisanya, sebanyak tiga bekupon dibantu oleh petugas untuk diturunkan,” ujar dia.
Bekupon yang dibongkar memiliki ukuran yang bermacam-macam, seperti berukuran 3×4 meter persegi, maupun 4×6 meter persegi. “Bahkan ada rumah burung merpati yang memiliki tinggi hampir tiga tingkat,” sebutnya. (ST01)





