SURABAYATODAY.ID, BOJONEGORO – DPRD Kabupaten Bojonegoro mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sekaligus menjadi Peraturan Daerah (Perda), Rabu (5/3). Melalui rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Abdullah Umar itu, Raperda yang disahkan adalah Raperda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Juru bicara Pansus 1 Raperda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, Dihan Syahri Fitrianto, mengatakan bahwa Raperda ini telah disetujui oleh seluruh fraksi dan anggota DPRD. Sedangkan juru bicara pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal berharap dengan pengesahan ini raperda ini diharapkan dapat mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi di Bojonegoro. Ia menjelaskan bahwa Raperda ini akan menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif.
Sedangkan Siti Robi’ah, juru bicara Raperda Penyelenggaraan Kearsipan mengatakan raperda ini bertujuan meningkatkan pengelolaan arsip daerah yang lebih baik. Ia mengungkapkan raperda ini akan memastikan dokumen-dokumen penting daerah terjaga dengan baik.
Sedangkan Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kerja keras DPRD. Ia menyatakan bahwa Raperda ini bukan sekadar dokumen legislatif, tetapi landasan kebijakan yang akan berdampak langsung pada masyarakat.
Ia juga mengajak semua pihak untuk berkolaborasi dalam mengimplementasikan Raperda ini secara efektif. “Rapat paripurna ini bukan akhir dari sebuah proses, namun langkah awal untuk mewujudkan perubahan yang berdampak baik maupun positif bagi masyarakat Bojonegoro,” ujar Bupati Setyo Wahono.
Ia pun berharap pengesahan ketiga raperda tersebut diharapkan dapat membawa perubahan positif. Selain itu juga meningkatkan kualitas hidup masyarakat Bojonegoro. (ST10)





