SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Komisi B DPRD Jawa Timur menerima surat permohonan audisi dari organisasi petani garam Madura. Permohonan audiensi ini terkait upaya peningkatan produksi garam lokal.
Anggota Komisi B Abdul Qodir menjelaskan bahwa terdapat empat poin utama dalam permohonan tersebut. Pertama, peningkatan produksi garam lokal guna mengurangi ketergantungan terhadap impor garam. “Hal ini sesuai dengan komitmen yang telah disepakati oleh beberapa kementerian terkait,” ujarnya, Rabu (19/2).
.
Kedua, usulan penetapan harga tertinggi dan terendah untuk garam guna memberikan kepastian harga bagi petani. Ketiga, komitmen DPRD Jatim untuk menyelesaikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pengendalian Garam yang selama ini tertunda, dengan target penyelesaian pada tahun 2025.
“Keempat, ajakan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memverifikasi dan menghitung produksi serta kebutuhan garam lokal,” terangnya.
Menanggapi hal itu, Abdul Qodir menyerukan agar Jawa Timur mengawali langkah untuk tidak menerima impor garam dan memprioritaskan produksi petani lokal. “Jika komitmen ini dijalankan dengan baik, maka kebutuhan garam di Jawa Timur dapat terpenuhi tanpa harus bergantung pada impor,” ujar Abdul Qodir. (ST11)





