SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Aliansi Jatim Menggugat menggelar unjukrasa di DPRD Jatim, Senin (17/2). Ribuan massa yang terdiri dari gabungan mahasiswa dan masyarakat itu memadati gedung tempat wakil rakyat mengantor di Jalan Indrapura, Surabaya.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Airlangga (Unair) Aulia Thaariq Akbar mengatakan, aksi tersebut digelar berkaitan dengan 100 hari kerja pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Ia menilai ada kebijakan pemerintah
yang meresahkan rakyat. “Ini mencederai cita-cita reformasi. Kami melihat hak-hak rakyat dirampas atas nama efisiensi, sementara kepentingan elite terus diutamakan,” ucapnya.
Aliansi Jatim menggugat, kata dia, dengan tegas menolak segala bentuk kebijakan yang tidak pro-rakyat.
Pihaknya juga mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk merapatkan barisan dan secara kolektif menyuarakan aspirasi dalam aksi demonstrasi.
“Banyak kebijakan yang tidak berpihak kepada masyarakat, karena itu keresahan masyarakat mulai tak terbendung,” terangnya.
Berikut pernyataan sikap Aliansi Jatim Menggugat dalam aksi di Surabaya:
1. Menolak efisiensi anggaran di sektor pendidikan karena mengancam investasi masa depan bangsa menuju Indonesia Emas 2045.
2. Memberikan hak-hak dosen yang mangkrak, seperti Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi dosen ASN dan memastikan kesejahteraan tenaga pendidik.
3. Menuntut peninjauan ulang terhadap program Makan Bergizi Gratis dengan mempertimbangkan efektivitas, transparansi, serta dampak kebijakan terhadap kesejahteraan masyarakat luas.
4. Menolak penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di lingkungan kampus, yang berpotensi merusak lingkungan akademik, mencederai independensi perguruan tinggi, serta bertentangan dengan prinsip keberlanjutan.
5. Menolak revisi Tata Tertib DPR RI Nomor 1 Tahun 2025, khususnya Pasal 288A Ayat 1, karena berpotensi membatasi peran serta masyarakat dalam pengawasan terhadap kinerja legislatif serta melemahkan prinsip demokrasi.
6. Menolak Rencana Revisi UU KUHAP & UU Kejaksaan agar tidak menciptakan tumpang tindih hukum dalam proses peradilan serta mencegah terciptanya “absoulte power” kejaksaan karena adanya pelebaran wewenang kejaksaan dalam peradilan perkara.
7. Menuntut kejelasan dan evaluasi keberlanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
8. Wujudkan Reforma Agraria dengan mencabut Proyek Strategis Nasional (PSN) yang justru merugikan masyarakat, termasuk Surabaya Waterfront Land. Cabut Hak Guna Bangunan (HGB) ilegal di beberapa daerah Jawa Timur.
9. Cabut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
10. Hapuskan Multifungsi TNI/Polri dalam sektor sipil karena melenceng dari cita-cita Reformasi Indonesia. (ST11)





