SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Pemkot Surabaya menegaskan bahwa lokasi Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare, yang sedang ramai di media sosial bukan berada di wilayah laut Kota Pahlawan.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan bahwa pemkot telah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait temuan yang terlihat di laman bhumi.atrbpn.go.id itu. Ia menegaskan bahwa lokasi tersebut tidak berada di laut Surabaya.
“Saya melakukan koordinasi dengan BPN dan ternyata itu adalah wilayah Sidoarjo,” kata Wali Kota Eri Cahyadi, Rabu (22/1).
Ia menegaskan bahwa Pemkot Surabaya berkomitmen selalu mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Teknik Ruang Kota (RTRK) dalam hal pembangunan kota. sehingga pembangunan akan lebih terarah dan terencana.
“Pemkot Surabaya sudah memiliki RTRW dan RTRK sebagai acuan. Selama itu tidak berubah, ya tidak mungkin mengubah di lapangan,” ujar lanjutnya.
Selain itu, Wali Kota Eri juga memastikan bahwa selama ini tidak ada pengajuan HGB ataupun permintaan untuk mengubah RTRW. Karena itu, ia memastikan bahwa hal yang sedang ramai di perbincangkan tidak berada di Kota Surabaya.
“Di Surabaya tidak ada, karena itu kita pedomannya RTRW. Saya sempat kaget mendengar informasi itu, ternyata setelah dikonfirmasi bukan di Kota Surabaya,” terangnya.
Di kesempatan terpisah, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Jawa Timur, Lampri, mengatakan bahwa lokasi HGB 656 hektare tersebut berada di Desa Segoro Tambak, Sedati, Sidoarjo. “Berita yang beredar terkait lokasi HGB ada di Kota Surabaya, itu keliru. Sesungguhnya lokasinya ada di Desa Segoro Tambak, Sidoarjo,” ujarnya. (ST01)





