SURABAYATODAY.ID, BOJONEGORO – Komisi C DPRD Kabupaten Bojonegoro menerima audiensi dari Forum Guru Sertifikasi Nasional indonesia (FGSNI) Bojonegoro di bawah naungan kementerian agama (kemenag), Rabu (8/1). Dalam audiensi ini, FGSNI mengajukan lima tuntutan.
Yakni, mengkaji ulang atau merevisi regulasi penerimaan ASN dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023. Selain itu meminta Komisi C menyampaikan aspirasi kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kemudian pemberian bantuan operasional daerah (bosda) pada madrasah, penambahan kuota Program Indonesia Pintar (PIP), program makan bergizi gratis (MBG), dan insentif guru dan tenaga kependidikan.
Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro Ahmad Supriyanto mengatakan, tuntutan FGSNI bakal diakomodir. Terkait rekrutmen ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan mereivisi UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Komisi II DPR RI. Kemudian, masalah program MBG akan mengagendakan kegiatan ke Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekitar Februari mendatang. Juga, berencana bertolak ke Kemenag RI.
Sedangkan, untuk insentif, bisa diakomodir salah satunya melalui bosda pendamping.
‘’Skema insentif ini bisa melalui Bosda pendamping. Namun, dalam Bosda maupun BPPDGS (bantuan penyelenggaraan pendidikan diniyah dan guru swasta) ada beberapa hal kurang tepat. Bagaimana ke depannya perencanaan dan pelaksanan yang sesuai,” ujar Ahmad Supriyanto.(ST10)





