• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 29 Januari 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Cegah Kecelakaan Akibat Pengaruh Mihol, RHU Diminta Sediakan Layanan Antar Jemput

by Redaksi
Sabtu, 4 Januari 2025
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Maraknya kecelakaan lalu lintas yang disebabkan pengendara dalam kondisi pengaruh minuman alkohol (mihol), menjadi perhatian serius Pemkot Surabaya. Insiden ini kerap terjadi setelah pengendara pulang dari Rumah Hiburan Umum (RHU) seperti bar atau diskotek.

Untuk mencegah kejadian serupa, Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M. Fikser meminta pengelola RHU menjalankan langkah-langkah preventif melalui standar operasional prosedur (SOP) yang lebih ketat. “Manajemen RHU harus memiliki semacam treatment untuk pengunjung, misalnya memberikan air hangat sebelum pengunjung meninggalkan lokasi. Jika pengunjung naik mobil, pastikan ada teman yang mengemudikan kendaraan atau sediakan fasilitas antar dari pihak manajemen,” kata M Fikser, Jumat (3/1).

BACA JUGA:  Dapati Dua Pemuda Corat-coret Tembok, Disanksi Mengecat Ulang

Menurutnya, SOP ini harus menjadi bagian dari pelayanan di RHU seperti bar atau diskotek. Meski ia mengakui bahwa patroli rutin juga dilakukan untuk mencegah konsumsi mihol di tempat-tempat publik seperti taman.

Ia menekankan pentingnya peran pengelola RHU dalam memastikan pengunjung yang terpengaruh alkohol tidak membahayakan diri sendiri atau orang lain. Karena itu, ia mengusulkan agar pengelola bar atau diskotek untuk menyediakan ruang transit bagi pengunjung yang mabuk dan memberikan layanan antar jemput.

BACA JUGA:  Lomba Lawakan Bojonegoro, Lahirkan Regenerasi Sekaligus Kenalkan Taman Bengawan Solo

“Pengelola harus juga bertanggung jawab atas keselamatan pengunjung. Jika ada pengunjung yang keluar dalam kondisi tidak memungkinkan untuk mengemudi, manajemen harus memberikan treatment khusus,” tegasnya.

Terkait sanksi bagi RHU yang melanggar, Fikser menyebutkan bahwa penyegelan dilakukan melalui tahapan peringatan yang dikeluarkan oleh Perangkat Daerah (PD) terkait. Setelah peringatan pertama dan kedua, barulah Satpol PP dapat melakukan penyegelan. “Jadi penyegelan RHU harus melalui proses-proses. Ada peringatan satu dan dua dari PD terkait, baru kemudian kita bisa lakukan penyegelan,” paparnya.

Pada sisi lain, Fikser menegaskan bahwa Pemkot Surabaya tidak memberikan izin terkait penjualan mihol secara eceran. Penjualan mihol hanya diperbolehkan di tempat-tempat tertentu seperti RHU.

BACA JUGA:  Cegah Esek-Esek, Satpol PP Surabaya Sisir Eks Lokalisasi Moroseneng

“Nah, ketika operasi yustisi dilakukan, pelanggar dan barang bukti seperti botol mihol itu kami bawa ke tindak pidana ringan (Tipiring). Namun dendanya nanti memang tergantung dari hakim, meski Perda Surabaya sudah mengatur denda hingga Rp 50 juta,” jelasnya.

Mengenai kemungkinan SOP pengelolaan pengunjung RHU terkait mihol dimasukkan ke dalam Peraturan Wali Kota (Perwali), Fikser menjelaskan bahwa hal tersebut masih dalam tahap pembahasan. (ST01)

Tags: Layanan Antar JemputRekreasi Hiburan UmumRHUSatpol PP Surabaya
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Beberapa pelajar pelajar yang kedapatan nongkrong di sebuah warung kopi pada jam sekolah di wilayah Surabaya Selatan.

Satpol PP Surabaya Jaring Pelajar Bolos Sekolah di Warung Kopi

Rabu, 28 Januari 2026
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Wali Kota Eri Cahyadi Segera Teken MoU PTN-PTS untuk Beasiswa Pemuda Tangguh Tepat Sasaran

Rabu, 28 Januari 2026

MoU Pemkot Surabaya dan IDI, Pemetaan Kesehatan Warga Dimulai di Tingkat RW

Rabu, 28 Januari 2026
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengunjungi rumah Anna Indrawati warga Jalan Indrapura Pasar, RT 04, RW 11, Kelurahan Perak Utara, Kecamatan Pabean Cantian.

Ubah Nasib Pasutri Ojol, Wali Kota Eri Cahyadi Tawarkan Pekerjaan di Padat Karya

Rabu, 28 Januari 2026

Berita Terkini

Beberapa pelajar pelajar yang kedapatan nongkrong di sebuah warung kopi pada jam sekolah di wilayah Surabaya Selatan.

Satpol PP Surabaya Jaring Pelajar Bolos Sekolah di Warung Kopi

Rabu, 28 Januari 2026
Pasar Murah yang digelar di halaman kantor Kelurahan Klangon, Kecamatan Bojonegoro Kota, Kabupaten Bojonegoro.

Jelang Ramadan dan Idul Fitri 1447 H, Gubernur Khofifah Intensifkan Stabilisasi Harga Lewat Pasar Murah

Rabu, 28 Januari 2026
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Wali Kota Eri Cahyadi Segera Teken MoU PTN-PTS untuk Beasiswa Pemuda Tangguh Tepat Sasaran

Rabu, 28 Januari 2026

MoU Pemkot Surabaya dan IDI, Pemetaan Kesehatan Warga Dimulai di Tingkat RW

Rabu, 28 Januari 2026
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengunjungi rumah Anna Indrawati warga Jalan Indrapura Pasar, RT 04, RW 11, Kelurahan Perak Utara, Kecamatan Pabean Cantian.

Ubah Nasib Pasutri Ojol, Wali Kota Eri Cahyadi Tawarkan Pekerjaan di Padat Karya

Rabu, 28 Januari 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In