SURABAYATODAY.ID, BOJONEGORO – Sebagai bentuk dukungan pemerintah kabupaten kepada pemerintah desa, Pemkab Bojonegoro gelar Sosialisasi Perbup No 13 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan Terhadap Desa Yang Bersifat Khusus dari APBD Kabupaten Bojonegoro. Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai bentuk dukungan dan pemahaman guna memperlancar tugas-tugas kepala desa dalam pelaksanaan bantuan keuangan khusus (BKK) yang berkualitas, efektif, efisien, akuntabel, dan berkepastian hukum.
Mengundang seluruh camat, kades se-Kabupaten Bojonegoro, sosialisasi dihadiri oleh narasumber Penjabat Bupati Bojonegoro Adriyanto, Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Dr. Edy Herwiyanto SH., MH., M.Kn, dan Kepala DPMD. Kab. Bojoneoro Machmudin bertempat di Pendopo Malowopati Selasa (08/10).
Penjabat Bupati Bojonegoro Adriyanto menyampaikan, dengan adanya regulasi baru Perbup No 13 Tahun 2024 Tentang BKK ini, semua diharapkan terus berupaya memperbaiki regulasi atau peraturan-peraturan yang ada. Karena semua peraturan itu pasti butuh penyesuaian, hal tersebut tak lepas dari dinamika masyarakat, dinamika perekomian, dan dinamika sosial.
“Sehingga kalau pun ada klausul-klausul baru regulasi kita yang belum pas itu memang harus kita sesuaikan, termasuk dinamika/esensi terkait dengan tata kelola,” katanya.
Adriyanto menjelaskan, revisi Perbup ini dilakukan semata-mata untuk memperbaiki tata kelola di dalam BKK desa. Diterangkan, tukan hanya Perbup tentang BKK Desa, beberapa Perbup juga sudah diterbitkan dalam rangka untuk memperbaiki tata kelola.
“Dengan semakin baiknya tata kelola di dalam penggunaan anggaran, ini bisa menjadi suatu alat untuk memastikan bahwa hasilnya juga akan baik dan dampaknya ke masyarakat juga akan semakin baik”, jelasnya.
Berkesempatan pula Ditreskrimsus III Polda Jatim AKBP Dr. Edy Herwiyanto menyampaikan, Bojonegoro memiliki kekayaan yang berbeda dengan daerah lain. “Dengan segala potensinya dapat kita kembangkan menjadi Kabupaten yang maju, desa-desa modern, dan bisa menjadikan masyarakat sejahtera dan makmur,” ujarnya.
Pada sosialisasi BKK Desa ini ada beberapa penekanan poin penting yang disampaikan. Ia menuturkan, pemerintah memberikan bantuan kepada desa dengan harapan desa bisa maju, pembangunan bisa berjalan dengan baik, masyarakatnya sejahtera. Amanah yang diberikan oleh masyarakat kepada kepala desa untuk membangun desanya agar maju, sejahtera dan dapat dilaksanakan sesuai dengan regulasi.
Lebih lanjut dijelaskan, tujuan hukum sebenarnya untuk kemanfaatan dan kemaslahatan masyarakat. Karena itu harus dipahami mulai dari perencanaan yang baik, tepat sasaran, dan tidak asal-asalan.
Ia berharap pada pelaksanaanya mulai dari lelang, pengerjaan, dan pengawasan, semua harus dipahami dengan seksama, kalau belum paham agar berkonsultasi agar tidak terjadi hal-hal tidak diinginkan di kemudian hari, harapnya.(ST10)





