• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 21 Januari 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Daerah

Bolehkah Aset Pemkot Dimanfaatkan untuk Pemasangan Reklame? Ini Jawabannya!

by Redaksi
Kamis, 12 September 2024
Foto ilustrasi Balai Kota Surabaya.

Foto ilustrasi Balai Kota Surabaya.

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Pemkot Surabaya mulai melakukan sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 70 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Reklame. Dalam Perwali tersebut mengatur terkait tata cara pemasangan reklame di Kota Pahlawan, termasuk salah satunya pemanfaatan aset Pemkot Surabaya seperti, taman dan ruang terbuka hijau untuk penyelenggaraan reklame.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya Lilik Arijanto mengatakan, Perwali ini  merupakan peraturan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang hal yang sama.

“Aturan ini membahas terkait ketentuan umum penyelenggaran reklame, penataan reklame, perizinan, pengawasan dan sanksi serta ketentuan lainnya,” ungkap Lilik, Kamis (12/9).

Mengenai aturan penyelenggaraan reklame di aset Pemkot Surabaya, ia menjelaskan bahwa hal tersebut sesuai dengan perundang-undangan tentang pengelolaan barang milik daerah, serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan tidak menganggu fungsi aset.

BACA JUGA:  Adhy Karyono Sebut Harga Bahan Pokok Stabil dan Inflasi Terjaga

“Kita membuka ruang agar aset Pemkot Surabaya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, salah satunya dengan pemasangan reklame. Tetapi tetap ada aturannya dan tidak bisa sembarangan,” terangnya.

Ketentuan pemasangan reklame di wilayah aset Pemkot Surabaya selain diatur dalam Perwali, juga sudah diatur dalam Surat Keputusan (SK) yang mendukung pelaksanaan Perwali, ungkap Lilik. Di dalam Perwali disebutkan pemasangan reklame boleh dilakukan di koridor jalan dan lokasi tertentu.

Di samping itu, SK juga menjabarkan tidak semua koridor jalan masuk dalam kawasan penataan reklame. Ada lokasi tertentu yang disiapkan antara lain taman aktif, park and ride, halte, dan terminal.

BACA JUGA:  Khofifah Raih Predikat Pemimpin Berdampak di Media Digital

Meski demikian, ada beberapa lokasi yang dilarang untuk pemasangan reklame. Lanjutnya, pemasangan reklame dilarang di kawasan cagar budaya seperti Monumen Tugu Pahlawan, Patung Karapan Sapi, Patung Joko Dolog, Monumen Bambu Runcing, Jembatan Sawunggaling dan sebagainya.

“Sesuai ketentuan Perwali, reklame juga tidak bisa dipasang di jembatan dan monumen,” imbuhnya.

Lilik mengungkapkan, dalam penentuan pemasangan reklame di aset Pemkot melibatkan tim dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Tim tersebut beranggotakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

BACA JUGA:  Pemkot Surabaya Gandeng Moonton Gelar Grand Tournament MLBB Goes To School 2025

“Tim ini akan bertugas memberikan masukan sesuai bidangnya masing-masing. Misalnya ada pemasangan reklame di taman, DLH akan mengkaji apa layak diletakan di situ, apakah sesuai dengan konsep taman dan yang terpenting apakah mengganggu estetika atau tidak,” Jabar dia.

“Tim lain juga menilai sesuai tugasnya masing-masing. Apabila tidak layak tim juga akan memberikan saran, sebaiknya diletakan dimana atau bisa juga tidak diizinkan,” lanjut Lilik.

Pria ini menambahkan, saat ini pihaknya sedang melakukan sosialisasi masif kepada masyarakat terkait aturan tersebut. Sehingga, tujuan utama dari pemanfaatan aset Pemkot Surabaya bisa tercapai. (ST01)

Tags: Aset DaerahPemkot SurabayaPenyelenggaraan ReklamePerwaliSosialisasi
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

2.600 Tenaga Pendidik se Jatim Ikuti Sosialisasi Program Pengelolaan Talenta Digital Nasional,

Selasa, 20 Januari 2026

ITS Dukung Kontribusi Sains dalam Konsorsium Rehabilitasi Pascabencana

Selasa, 20 Januari 2026

Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Sumbersari Jember, Wujud Komitmen Kendalikan Harga Bahan Pokok dan Jaga Daya Beli Masyarakat

Selasa, 20 Januari 2026

Sekdaprov Adhy Terima Audiensi Bersama Trajectory Co., Ltd. dan Chiba Institute Of Science

Selasa, 20 Januari 2026

Berita Terkini

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

2.600 Tenaga Pendidik se Jatim Ikuti Sosialisasi Program Pengelolaan Talenta Digital Nasional,

Selasa, 20 Januari 2026

ITS Dukung Kontribusi Sains dalam Konsorsium Rehabilitasi Pascabencana

Selasa, 20 Januari 2026

Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Sumbersari Jember, Wujud Komitmen Kendalikan Harga Bahan Pokok dan Jaga Daya Beli Masyarakat

Selasa, 20 Januari 2026

Sekdaprov Adhy Terima Audiensi Bersama Trajectory Co., Ltd. dan Chiba Institute Of Science

Selasa, 20 Januari 2026

BRIDA Surabaya Resmi Terbentuk, Kebijakan Kota Wajib Berbasis Riset dan Sains

Selasa, 20 Januari 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In