SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Rencana Proyek Strategis Nasional (PSN) di pesisir timur Kota Surabaya dinilai perlu ditinjau ulang. Beberapa legislator di Komisi C DPRD Surabaya mengatakan konsep Surabaya Waterfront Land (SWL) tidak ada dalam Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW) Kota Pahlawan.
Hal ini salah satunya disampaikan Wakil Ketua Komisi C
Aning Rahmawati. Ia mengungkapkan PSN itu belum masuk pada RTRW. Selain itu, PSN itu juga harus dikaji kembali terkait dampaknya.
“Pemerintah pusat harus melibatkan Surabaya,” katanya.
Politisi perempuan ini menegaskan komunikasi sangat penting karena Pemerintah Kota Surabaya tetap akan terlibat dalam PSN ini. Menurutnya, meskipun perizinan ada di pemerintah provinsi dan kementerian, namun lokasi pekerjaannya ada di Surabaya.
“Tidak boleh tanpa ada komunikasi yang intensif,” tambah Aning.
Alasan lain, Kota Surabaya akan kena imbas. Minimal, Pemkot Surabaya tetap harus mempersiapkan sarana dan prasarana pendukung lainnya. Tak kalah penting, dampak ekonomi atau lingkungan juga terimbas.
Misalnya, bagaimana antisipasi terhadap kemungkinan banjir, bagaimana jalur transportasinya, dampak lingkungan dan sebagainya.
“Maka, seharusnya melibatkan semua pihak dalam proses dan tahapannya, seperti akademisi kampus, aktifis lingkungan, dan juga masyarakat,” tegas dia.
Hal yang sama disampaikan Ketua Komisi C DPRD Surabaya Baktiono. Ia mengatakan PSN tersebut tidak ada dalam RTRW. “Di Perda RTRW Provinsi Jatim juga tidak tercantum tentang proyek strategis nasional. Tidak ada namanya reklamasi pulau buatan,” ujarnya.
Ia menyatakan PSN seharusnya tercantum di Perda RTRW. Selain itu, PSN harus ada tahapan. Salah satunya melalui kajian dari badan riset nasional. Sedangkan pihaknya belum mendapatkan kajian yang dikeluarkan badan riset nasional. (ADV-ST01)
 
			




 
							 
							 
							