SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Komisi D DPRD Kota Surabaya meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan pemblokiran situs-situs judi online. Anggota Komisi D, Badru Tamam mengatakan pemblokiran itu sebagai upaya menghentikan judi online tersebut.
Menurutnya, sesuai dengan namanya yaitu judi online, pelakunya menggunakan jaringan internet. Upaya penanggulangan itu hanya bisa dilaksanakan oleh pemerintah karena yang memiliki akses untuk melakukan pemblokiran situs.
“Sseharusnya pemerintah juga sudah lebih dulu tanggap untuk mengetahui dan meneliti situs-situs judi online,” katanya.
Ia mengatakan kendali atas judi online ada di pemerintah. Dengan kewenangan yang dimiliki, pemerintah bisa melakukan pembatasan atau pemblokiran. Karena itu ia meminta pemerintah pusat melakukan tindakan itu.
Apalagi, kini para korban judi online sudah marak. Bahkan di antara mereka masih muda. “Kami berharap pemerintah segera menghapus situs judi online dari kanal internet di Indonesia,” tegasnya.
Pasalnya, terang Badru Tamam, iming-iming keuntungan dari judi online cukup menggoda. Bagi mereka yang pendapatannya pas-pasan atau di bawah rata-rata akan tergiur mencari tambahan dari judi online.
“Intinya situs judi online harus dihapus,” tegas dia.
Sedangkan, salah satu upaya lain yang bisa digunakan mencegah judi online adalah peningkatan pendidikan agama di lingkup keluarga. Dikatakan, kejahatan di era saat ini tidak harus dilakukan di tempat umum, tapi bisa dilakukan sendirian akibat mudahnya akses ke situs-situs judi online. (ST01)





