SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Pemkot Surabaya kembali meraih prestasi terbaik di kancah regional dan nasional. Kali ini dengan mendapatkan nilai terbaik 97 persen dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena mendorong percepatan pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah kabupaten/kota.
KPK RI melalui Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring, melakukan penilaian tersebut menggunakan indikator monitoring center for prevention (MCP). Dengan menggunakan indikator MCP, KPK RI dapat memetakan titik rawan korupsi dan mengidentifikasi titik mana saja yang perlu ditingkatkan pengawasannya, agar tidak terjadi praktik korupsi.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan penilaian yang diberikan oleh KPK RI kepada Pemkot Surabaya ini adalah yang tertinggi di Jawa Timur. “MCP kita yang dilakukan oleh KPK, kita adalah yang tertinggi di Jawa Timur, dan nomor tujuh se-Indonesia. Jadi, peningkatannya luar biasa, dari 14 jadi nomor tujuh di Indonesia, dan dari nomor dua di Jatim menjadi nomor satu dengan nilai 97,” katanya, Selasa (30/4).
Berdasarkan penilaian dari KPK, nilai rata-rata capaian MCP nasional sebesar 75 persen, sedangkan nilai rata-rata capaian MCP di tingkat Provinsi Jatim adalah sebesar 92 persen. Hal ini menunjukkan bahwa, nilai capaian MCP Pemkot Surabaya di atas nilai rata-rata Provinsi Jatim maupun nasional.
Eri menyebutkan, penilaian ini sebagai wujud bahwa kinerja jajarannya di lingkungan Pemkot Surabaya luar biasa. Semakin baiknya penilaian MCP di tahun ini, ia meminta kepada jajarannya di lingkungan pemkot untuk terus berkomitmen dalam melakukan pemberantasan korupsi dan melayani secara transparan.
Ia juga menerangkan, hasil survei penilaian integritas (SPI) yang dicapai oleh Pemkot Surabaya di tahun 2023 juga menunjukkan hasil memuaskan. Hasil SPI Kota Surabaya di tahun 2023 menunjukkan angka 79,57 persen (warna hijau) terjaga.
“SPI kita juga di angka 79, di atasnya nasional dan di atasnya Provinsi Jatim. Kita akan terus berbenah diri,” terang dia.
Bukan hanya itu, Eri mengungkapkan terus mendorong jajarannya di lingkungan pemkot untuk menerapkan Zona Integritas (ZI) di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terutama pada pelayanan. Tujuannya adalah, untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) yang akhirnya nanti menjadi Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). (ST01)





