SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya memberikan fasilitas parkir untuk warga yang mudik Lebaran. Para pemudik, bisa menitipkan kendaraannya di lokasi-lokasi yang sudah tersedia.
Kepala Dishub Tundjung Iswandaru mengatakan para pengunjung bisa memarkirkan kendaraan mereka di lokasi parkir yang telah disediakan oleh Dishub Surabaya. Pemudik bisa menitipkan kendaraan mereka di beberapa alternatif lokasi parkir yang disediakan selama libur cuti bersama dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
Di antaranya, Park and Ride Mayjen Sungkono, Parkir Genteng Kali, Parkir Kertajaya, Parkir Adityawarman, Parkir Arif Rahman Hakim, dan TIJ.
“Ada 6 lokasi yang menjadi alternatif penitipan kendaraan, masyarakat bisa memanfaatkan lokasi tersebut. Tarif yang dikenakan flat/hari, kecuali di TIJ yang mengenakan tarif progresif,” jelasnya.


Sebagai diketahui, tarif parkir flat/hari di Park and Ride Mayjen Sungkono, Parkir Genteng Kali, Parkir Kertajaya adalah adalah Rp 3.000 untuk sepeda motor dan Rp 8.000 untuk mobil. Sedangkan tarif parkir flat/hari di Parkir Adityawarman Parkir Arif Rahman Hakim adalah adalah Rp 2.000 untuk sepeda motor dan Rp 5.000 untuk mobil.
Selanjutnya, tarif parkir progresif di TIJ adalah Rp 2.000 untuk sepeda motor selama 2 jam pertama, 1 jam berikutnya dikenakan tarif Rp 500 hingga per hari sebesar Rp 10.000. Serta Rp 3.000 untuk mobil selama 2 jam pertama, 1 jam berikutnya dikenakan tarif Rp 1.000 hingga per hari sebesar Rp 20.000. (ST01)





