SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB) Surabaya, menggelar Forum Perangkat Daerah (PD), Senin (27/2). Forum yang digelar di kantor DP3A-PPKB, Jalan Kedungsari No.18 itu, turut melibatkan Forum Anak Surabaya (FAS).
Sekretaris Dinas DP3A-PPKB Kota Surabaya, Maulisa Nusiara mengungkapkan, alasan melibatkan FAS untuk mewujudkan Surabaya Kota Layak Anak (KLA). Di dalam forum tersebut, ia menyebutkan, perwakilan dari FAS menyampaikan berbagai hal yang berikatan dengan layak anak.
“Di antaranya yang disampaikan mengenai hak sipil dan kebebasan, soal lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif seperti tekanan yang diterima oleh anak dari orang tua,” sebut Maulisa.
Selain itu, FAS juga menyampaikan kesehatan dan kesejahteraan anak-anak di Surabaya. Maulisa menerangkan, mengenai kesehatan dan kesejahteraan anak, di Surabaya memiliki 63 puskesmas yang menyediakan pelayanan kesehatan serta psikolog yang siap memberikan pendampingan.
Dengan adanya pelayanan itu, anak yang mengalami masalah di dalam keluarga, lingkungan atau akibat perilaku diri sendiri bisa berkonsultasi secara langsung. “Di sana (puskesmas) semua ada, ketika ada masalah mereka bisa berkonsultasi,” jelas Maulisa.
Tak hanya itu, di kesempatan ini FAS juga menyampaikan soal fasilitas pendidikan dan pemanfaatan waktu luang, dan ruang berbudaya untuk anak di Surabaya. Maulisa menerangkan, anak-anak bisa mengikuti kegiatan ekstrakurikuler di sekolah dan lain sebagainya.
Maulisa mengungkapkan, dari segi fasilitas pemkot juga memberikan fasilitas itu kepada anak-anak disabilitas hingga yang ada di dalam panti asuhan. “Kemudian, kami juga memberikan perlindungan dari kasus pornogafi dan pelecehan seksual pada anak. Semua PD hingga saat ini masih berjuang menangani permasalahan anak,” ungkapnya.
Menurutnya, kota besar seperti Surabaya tidak dapat menghindari adanya fenomena pelecehan seksual pada anak. Namun, bukan berarti pemkot diam, jajaran PD terus berupaya memberikan edukasi dan pendampingan agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan.
Dalam mengatasi permasalahan pelecehan atau kekerasan terhadap anak sebisa mungkin selesai dalam waktu 1×24 jam. “Itu merupakan fenomena yang terjadi di kota besar, tetapi bagaimana caranya kita mengelola kemudian menyelesaikan masalah itu dengan integrasi dan stakeholder, secepat mungkin. Bahkan, dari kementerian dan pemerintah pusat juga memberikan atensi itu,” tambahnya. (ST01)





