SURABAYATODAY.ID, BOJONEGORO – Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Pemkab Bojonegoro menyiapkan usulan baru terkait bantuan pinjaman lunak. Melalui Program Kartu Pedagang Produktif (KPP), jumlah pinjaman mulai Rp 0 hingga Rp 25 juta bakal tanpa bunga. Artinya, penerima manfaat hanya wajib membayar pinjaman pokok.
Kepala Bidang Bina Usaha Perdagangan dan Usaha Mikro Disdagkopum Agus Setiadi Rakhman menjelaskan, Pemkab berkomitmen membantu para pedagang agar tidak terjerat rentenir dan pinjaman online. Untuk itu, subsidi ini diharapkan dapat membantu warga Bojonegoro dalam berwirausaha.
“Pemkab telah memberikan subsidi melalui KPP. Pinjaman hingga Rp 25 juta ini tanpa agunan. Jadi warga hanya wajib bayar pokoknya. Ini khusus untuk warga Bojonegoro,” jelasnya.
Selanjutnya ia.menjabarkan daftar pengelompokan pinjaman lunak program KPP 2023. Yakni, pinjaman Rp 0 sampai Rp 5 juta, bunga 3 persen disubsidi 3 persen. Berikutnya, pinjaman Rp 5 juta sampai Rp 25 juta, bunga 6 persen disubsidi 6 persen.
“Sedangkan syarat mendapatkan pinjaman lunak adalah warga Bojonegoro, memiliki Kartu Pedagang Produktif, e-KTP, dan Kartu Keluarga,” terangnya.
Adapun proses oengajuan KPP adalah melalui Mall Pelayanan Publik dengan mengisi formulir permohonan KPP, menyerahkan fotokopi KK, fotokopi e-KTP, surat keterangan pedagang dari desa/jelurahan, dan foto pedagang dan kokasi/tempat usaha.
“Jika usaha online, bisa screenshot lapak online, jika rengkek bisa foto rengkek,” ujar dia.
Berikutnya, pedagang membawa semua persyaratan tersebut ke Mall Pelayanan Publik (MPP). “Jika persyaratan lengkap, tidak sampai 30 menit KPP sudah jadi,” tambahnya.
Agus juga menjelaskan, sesuai Perbup Bojonegoro No. 29 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perbup No. 54 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro melalui Program Produktif, pada pasal 5 ayat (1) disebutkan bahwa kriteria calon penerima Program Pedagang Produktif adalah orang perorangan dan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300 juta. (ST10)





