SURABAYATODAY.ID, BOJONEGORO – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di ruang Angkling Dharma, Jumat (9/12). MoU ditandatangani oleh Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah dan Kepala Kejari Bojonegoro Badrut Tamam, juga dihadiri/disaksikan oleh Sekretaris Daerah Nurul Azizah, jajaran kepala OPD dan Kejari Bojonegoro.
Nota kesepahaman ini bertujuan menyatukan persepsi dan menciptakan hubungan kemitraan kerja antara Pemkab Bojonegoro dengan Kejari Bojonegoro dalam penanganan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Selain ity sekaligus untuk mendukung tugas-tugas pemerintahan Bojonegoro dalam pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Nota kesepahamab juga untuk mencegah dan menyelesaikan permasalahan hukum dalam bidang PTUN yang dihadapi Pemkab Bojonegoro.
Penandatanganan MoU tersebut juga sebagai momentum memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2022 dengan mengangkat tema “Membangun Integritas Guna Mewujudkan Pemerintahan Yang Bersih Dari KKN, Indonesia Pulih Bersatu Berantas Korupsi ” yang dirangkai dengan Focus Group Discussion (FGD).
Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah menyampaikan, ada beberapa kriteria dalam beberapa kriteria korupsi, yakni korupsi yang bersifat material dan immaterial. Seperti halnya dengan perilaku gaya hidup hedonisme/borjuis, sehingga kasus korupsi tidak jauh dari perilaku/gaya hidup tersebut.
“Ini dapat kita minimalisir dengan peningkatan integritas,” katanya.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejari Bojonegoro yang selama ini telah bersinergi, di mana pada tahun 2022 ini Kabupaten Bojonegoro mendapatkan 5 penghargaan dari Kementrian Kesehatan, pelayanan publik mendapat bintang 5, dan sistem Merit”,” terangnya.
“Tahun 2023 ke depan kita akan terus tingkatkan profesional agar kesejahteraan naik, evaluasi SAKIP dengan predikat sangat baik, serta Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK naik 95,56 persen,” tambah Bupati Anna.
Sedangkan Kajari Bojonegoro Badrut Tamam mengatakan dalam langkah-langkah strategis membangun integritas, pertama adalah “komitmen”, yakni penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dari KKN. Hal tersebut akan terwujud apabila ada komitmen yang kuat pada pimpinan.
“Kedua adalah melakukan perubahan pola pikir (mindset) seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan menuju ke arah yang lebih dan mewujudkan budaya kerja yang anti korupsi,” terangnya.
Usai penandatanganan MoU, acara dilanjutkan dengan pemberian cenderamata dan penyerahan sertifikat penyelamatan aset Pemkab Bojonegoro oleh Kejari Bojonegoro. (ST10)





