SURABAYATODAY.ID, BOJONEGORO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Kabupaten Bojonegoro menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) tahun anggaran 2023. Nilainya sebesar Rp 6,7 triliun. Kesepakatan dengan Eksekutif Pemkab Bojonegoro ini diputuskan dalam Rapat Paripurna DPRD Bojonegoro, Jumat (19/8) lalu.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bojonegoro Lasuri menyampaikan bahwa jika usulan awal dari lembaga eksekutif besarnya belanja dalam KUA PPAS 2023 adalah Rp 7,2 triliun. Setelah pembahasan antara Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akhirnya disepakati KUA PPAS tahun 2023 adalah sebesar Rp 6,7 triliun.
“Belanja Rp 7,2 triliun itu tidak rasional, terlalu dipaksakan, karena defisitnya terlalu besar,” kata Lasuri.
Menurutnya, implikasinya adalah harus ada pengurangan pada pos belanja sebesar Rp 550 miliar, karena defisitnya menjadi hanya Rp 2,1 triliun.
“Untuk rencana pendapatan daerah tetap diangka Rp 4,5 triliun lebih,” ujar pria yang juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional Bojonegoro ini.
Secara garis besar pendapatan Kabupaten Bojonegoro pada tahun 2023 sebesar Rp 4,6 triliun, sementara belanja Rp 6,2 triliun dan pembiayaan sebesar Rp 500 miliar. Sehingga total belanja adalah sebesar Rp 6,7 triliun dan defisit anggarannya adalah Rp 2,1 triliun. Defisit anggaran ini ditutup dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran 2022 yang diperkirakan sebesar Rp 2,1 triliun. (ST10)





