• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 22 Januari 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Ekbis

Wagub Emil Sebut Raperda Penanaman Modal Penting Sebagai Payung Hukum untuk PMTB Jatim

by Redaksi
Kamis, 18 Agustus 2022
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak dalam Rapat Paripurna Jawaban Eksekutif Tentang Penanaman Modal di DPRD Jatim.

Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak dalam Rapat Paripurna Jawaban Eksekutif Tentang Penanaman Modal di DPRD Jatim.

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menyebut bahwa memiliki kepastian hukum atas Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) sangat penting sebagai salah satu penyumbang PDRB (Produk Domestik Regional Bruto).

Itulah mengapa, Pemerintah Provinsi Jawa Timur trus mendorong Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 terkait Penanaman Modal.

“Kalau kita lihat dari sisi pengeluaran agregat yang menentukan besaran ekonomi Jawa Timur atau PDRB 60 persen kurang lebih konsumsi dan 25 persen PMTB atau investment. Maka, investasi sangat strategis dan harus dipayungi hukum,” ujarnya.

Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri Rapat Paripurna Jawaban Eksekutif Tentang Penanaman Modal di kantor DPRD Jatim, Kamis (18/5).

BACA JUGA:  Dari 1.290 Perlintasan KA, 470 Tidak Ada Penjaga

Emil mengatakan, jika pertumbuhan investasi besar, maka dapat mendorong seperempat dari penentu perekonomian di Jawa Timur. Untuk itu, hukum yang dapat mengatur segala aspek secara penuh hingga ke perijinan sangat dibutuhkan.

“Memang di sistem, kalau perizinan itu ada gradasinya. Mulai dari rendah, menengah rendah, menengah tinggi ,dan risiko tinggi tergantung bisnisnya,” kata Emil.

“Kalau bisnis yang sederhana, insya Allah mudah. Tapi kalau bisnis itu memang memiliki dampak lingkungan atau dampak sosial, ya tentu tidak bisa sembarangan langsung diberikan begitu saja,” jelasnya.

BACA JUGA:  Wagub Emil Sebut MoU 5 Kementerian/Lembaga Menjadi Pendorong Penyelesaian RDTR di Jatim

Selain itu, mantan bupati Trenggalek itu menerangkan bahwa perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2019 itu dapat meningkatkan iklim penanaman modal di Jawa Timur. Sebab, para investor maupun penerima investasi akan terlindungi dengan kepastian hukum.

“Iklim penanaman modal yang meningkat ini memiliki peran penting dalam penciptaan lapangan kerja dan mengurangi kemiskinan. Alhamdulillah, kalau kita lihat, sektor yang meningkat pertumbuhannya ada di sektor perdagangan, jasa dan industri. Semoga yang lain bisa mengikuti,” tuturnya.

Selain itu, Emil menekankan jika peraturan ini tidak diatur secara khusus untuk Kawasan Ekonomi Kreatif (KEK) dan Kawasan Industri (KI). Sebab, sudah ada pengaturan tersendiri terkait kelembagaan dan penyelenggaraan perizinan berusaha di KEK yang dilakukan oleh administrator KEK.

BACA JUGA:  Emil Ajak Investor Tanamkan Modal di Jatim

“Namun untuk mencegah dan mengatasi konflik sosial ekonomi terkait adanya investasi di kawasan tersebut, kami atur secara umum melalui materi tentang pemberian fasilitas insentif dan kemudahan, tenaga kerja, kemitraan, serta pembinaan dan pengawasan penanaman modal,” imbuhnya.

Sebagai informasi, realisasi investasi Jawa Timur pada triwulan II-2022 tumbuh sebesar 69,2 persen dibandingkan dengan triwulan II-2021 year on year (y-o-y). Angka ini berada di atas rata-rata nasional yang tumbuh sebesar 35,5 persen (y-o-y). (ST02)

Tags: Payung HukumPembentukan Modal Tetap BrutoPMTBRaperda Penanaman ModalWagub Emil Dardak
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Konferensi pers tentang terkait mekanisme pencairan upah bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di Pemkot Surabaya.

Patuh Regulasi Pusat, Pengupahan PPPK-PW Pemkot Surabaya Ikuti KepmenPAN-RB dan SE Kemendagri

Rabu, 21 Januari 2026

Pariwisata Surabaya Tumbuh Positif, Kunjungan Wisatawan Tembus 25,4 Juta Sepanjang 2025

Rabu, 21 Januari 2026

BRIDA Surabaya Luncurkan SI EPID, Perkuat Tata Kelola Inovasi Menuju World Class Smart City

Rabu, 21 Januari 2026
Sosialisasi pembatasan gawai di SMP Negeri 44 Surabaya.

Dispendik Surabaya Gencarkan Sosialisasi Pembatasan Gawai

Rabu, 21 Januari 2026

Berita Terkini

Founders Bootcamp 2026 akan berlangsung pada 23 Januari 2026 di Balai Pemuda Surabaya.

Founders Bootcamp 2026 Segera Hadir di Surabaya, Ajak Calon Founder Siapkan Diri Sebelum Bangun Usaha

Rabu, 21 Januari 2026
Konferensi pers tentang terkait mekanisme pencairan upah bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di Pemkot Surabaya.

Patuh Regulasi Pusat, Pengupahan PPPK-PW Pemkot Surabaya Ikuti KepmenPAN-RB dan SE Kemendagri

Rabu, 21 Januari 2026
Gubernur Khofifah Indar Parawansa saat menerima silaturrahmi jajaran PWNU Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.

Gubernur Khofifah Dukung PWNU Jatim Gelar Mujahadah Kubro 1 Abad NU di Malang

Rabu, 21 Januari 2026

Pariwisata Surabaya Tumbuh Positif, Kunjungan Wisatawan Tembus 25,4 Juta Sepanjang 2025

Rabu, 21 Januari 2026

BRIDA Surabaya Luncurkan SI EPID, Perkuat Tata Kelola Inovasi Menuju World Class Smart City

Rabu, 21 Januari 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In