• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 10 Maret 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Wow! Ternyata Ada 24 Ribu Pelanggaran Prokes di Surabaya, Dendanya Rp 3,7 Miliar

by Redaksi
Rabu, 13 Oktober 2021
Salah satu sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan adalah melakukan tour of duty, menyaksikan proses pemakaman jenazah Covid-19 di TPU Keputih.

Salah satu sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan adalah melakukan tour of duty, menyaksikan proses pemakaman jenazah Covid-19 di TPU Keputih.

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Sejak pandemi Covid-19 awal tahun 2020 lalu, Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya melakukan sejumlah operasi protokol kesehatan. Namun tahukah Anda jumlah pelanggar yang terdata selama masa operasi atau razia itu?

Pemkot Surabaya melalui Satuan Gugus Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya telah menjaring ribuan pelanggar protokol kesehatan (prokes) selama Pandemi Covid-19. Satgas Covid-19 kemudian memberikan sanksi dan denda sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

Koordinator Penegak Hukum dan Kedisiplinan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Eddy Christijanto, mengatakan ada puluhan ribu pelanggar prokes selama pandemi Covid-19 itu. Para pelanggar prokes ini tidak hanya perorangan, melainkan juga tempat usaha.

BACA JUGA:  Bed Occupancy Rate Rumah Sakit di Surabaya Turun 7 Persen

“Pelanggar prokes sampai dengan hari ini sebanyak 24 ribu, baik perorangan maupun tempat usaha. Khusus untuk tempat usaha yang melanggar prokes sebanyak 870 tempat usaha,” kata Eddy Christijanto, Rabu (13/10).

Ia menjelaskan bahwa ribuan pelanggar prokes tersebut kebanyakan mengabaikan pentingnya penggunaan masker. Kemudian disusul warga yang melakukan aktivitas yang dapat memicu munculnya kerumunan.

“Pelanggaran terbanyak tidak memakai masker. Sebetulnya membawa masker tapi tidak dipakai. Kemudian kerumunan,” terang dia.

Eddy memastikan bahwa para pelanggar prokes tersebut tetap dikenakan sanksi. Yakni berupa kegiatan tour of duty di makam pemakaman Covid-19, melakukan kerja sosial, denda administrasi, hingga penutupan tempat usaha.

BACA JUGA:  Wagub Emil Dorong Vaksinasi Jangkau Lebih Banyak Masyarakat

“Kita tetap memberikan sanksi, baik denda administrasi maupun denda yang lainnya. Kemudian tempat usaha yang melanggar prokes juga kita lakukan penutupan,” jelas dia.

Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Satpol PP Kota Surabaya ini menjelaskan bahwa dari denda administrasi yang telah diberlakukan itu, terkumpul dana hingga mencapai Rp 3,7 miliar yang langsung masuk ke kas daerah. Meski begitu, Eddy tetap meminta jajarannya untuk melakukan pendekatan yang persuasif dan humanis dalam menegakkan prokes itu.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto

“Sampai saat ini kami tetap memberikan sanksi pada warga yang melanggar prokes, namun tetap kita lakukan secara persuasif dan humanis,” ungkap dia.

BACA JUGA:  PPKM Mikro Diperpanjang, Perekonomian di Surabaya Harus Tetap Jalan

Sebagai penegak Perda, lanjut Eddy, semua jajarannya sudah diminta untuk mengutamakan disiplin dan etika. Harapannya, dengan melakukan edukasi yang humanis, warga Surabaya bisa mengubah perilaku dengan lebih baik terhadap penerapan prokes.

“Tujuan kita untuk mengedukasi masyarakat soal perubahan perilaku membiasakan penerapan protokol kesehatan ini bisa tercapai dengan baik,” ujar dia.

Eddy juga meminta kepada warga tidak terlalu euforia dengan turunnya angka kasus positif Covid-19. Sebab, berdasarkan Instruksi Mendagri Kota Surabaya masih berada pada PPKM level 3. (ST01)

Tags: Protokol KesehatanSatgas Covid-19Satpol PPTour of Duty
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Foto bersama di sela kegiatan pemberian santunan kepada anak yatim dan berbuka puasa bersama di DPRD Surabaya.

DPRD Surabaya Santuni Anak Yatim dan Gelar Buka Puasa Bersama

Senin, 9 Maret 2026

Pelayanan Perumda Air Minum Surya Sembada Tetap Siaga Selama Libur Lebaran

Senin, 9 Maret 2026

Paket Cinta Kasih, Buddha Tzu Chi Hadirkan Senyum Warga Sidotopo Wetan Jelang Idul Fitri

Senin, 9 Maret 2026

Hadiri Buka Puasa Bersama Menteri Agama RI dan REI Jatim, Gubernur Khofifah Ajak Perkuat Sinergi Percepatan Hunian Layak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Senin, 9 Maret 2026

Berita Terkini

Foto bersama di sela kegiatan pemberian santunan kepada anak yatim dan berbuka puasa bersama di DPRD Surabaya.

DPRD Surabaya Santuni Anak Yatim dan Gelar Buka Puasa Bersama

Senin, 9 Maret 2026

Pelayanan Perumda Air Minum Surya Sembada Tetap Siaga Selama Libur Lebaran

Senin, 9 Maret 2026

Paket Cinta Kasih, Buddha Tzu Chi Hadirkan Senyum Warga Sidotopo Wetan Jelang Idul Fitri

Senin, 9 Maret 2026

Hadiri Buka Puasa Bersama Menteri Agama RI dan REI Jatim, Gubernur Khofifah Ajak Perkuat Sinergi Percepatan Hunian Layak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Senin, 9 Maret 2026

Tak Sekadar Wisata Alam, Hutan Kota Jeruk Surabaya Disiapkan Jadi Penggerak Ekonomi Warga

Senin, 9 Maret 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In