SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Pemkot Surabaya menganggarkan Rp 3,8 miliar atau tepatnya Rp 3.810.800.000 untuk bantuan sosial (bansos) Jaring Pengaman Sosial (JPS). Dana tersebut merupakan anggaran tak terduga dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surabaya tahun 2021.
Bansos ini akan diberikan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Namun kalau sudah mendapatkan bantuan dari Kemensos, tidak boleh diberikan bantuan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim maupun Pemkot Surabaya.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan mekanisme penyaluran bantuan akan dilakukan dengan cara ditransfer melalui rekening bank. Sebab, mekanisme ini dinilai lebih efektif dan tidak menimbulkan kerumunan.
“Kita transfer untuk MBR yang mendapatkan bansos. Makanya, kita buatkan buku tabungan,” terangnya.
Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya itu menjelaskan, terdapat perbedaan antara MBR dan warga terdampak Covid-19. Menurutnya, warga yang masuk kategori terdampak Covid-19 adalah mereka yang tidak memiliki penghasilan karena terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Namun, mereka masih memiliki hunian yang layak dan kendaraan.
“Kalau MBR itu ada kriterianya. Seperti, rumahnya beralaskan tanah, terus atapnya seperti apa, struktur rumahnya bagaimana itu masuk dalam kriteria MBR. Jadi, tidak semua warga yang hari ini tidak mempunyai pekerjaan langsung masuk dalam kategori MBR,” jelasnya.
Meski demikian, Eri memastikan, pemkot akan tetap memberikan bansos kepada warga terdampak Covid-19. Namun, bentuk bantuannya akan berbeda dari bantuan yang diterima oleh MBR.
“Makanya, saya butuh masukan (informasi) dari warga. ‘Oh ini bukan MBR pak, ini terdampak Covid-19’, itu yang kita butuhkan,” ujarnya.
Karena itu, Wali Kota Eri menyebut, pemkot telah membuat aplikasi Usul Bansos di laman https://usulbansos.surabaya.go.id/. Melalui aplikasi tersebut, warga yang belum mendapatkan bansos dan merasa dirinya layak, dapat secara mandiri mengusulkan.
“Atau ketika ada tetangga yang belum mendapatkan bansos, silakan usulkan melalui aplikasi usul bansos. Kalau tidak bisa lewat aplikasi, datang ke RW, kalau RW-nya masih ruwet, datang ke Lurahnya. Biar langsung masuk datanya ke Dinsos. Kemudian, akan dilakukan survei oleh Dinsos, apakah masuk dalam kategori MBR atau tidak,” imbuhnya.
Kepala Dinsos Surabaya, Suharto Wardoyo menambahkan pendistribusian bansos JPS kepada MBR mulai dilakukan hari ini hingga Jumat (17/9) mendatang. Ia memastikan, MBR yang mendapatkan bansos JPS dari Pemkot Surabaya belum menerima bansos dari Kemensos.
“Data ini sudah kami verifikasi, sehingga yang menerima bansos betul-betul mereka yang belum mendapatkan bansos dari Kemensos. Baik PKH, BPNT, dan BST,” jelasnya.
Ia menambahkan, data MBR bersifat dinamis. Karena itu, Pemkot Surabaya sedang mengusulkan kembali sekitar 47.000 MBR untuk menerima bansos dari Kemensos. Apalagi, banyak warga yang mengusulkan untuk mendapatkan bansos melalui aplikasi Usul Bansos.
“Setelah kita survei, mereka masuk dalam data MBR. Sehingga, kita usulkan kembali. Untuk tahap ini kita salurkan dulu yang dari APBD Kota Surabaya,” pungkasnya. (ST01)






