• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 21 Februari 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Ekbis

Pemkot Surabaya Pastikan Penyelenggaraan Reklame di Ruang Publik Sesuai Aturan Permen ATR/BPN dan RDTR

by Redaksi
Sabtu, 21 Februari 2026
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Rachmad Basari

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Rachmad Basari

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus berkomitmen mempercantik wajah kota sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Hal itu dilakukan melalui penataan reklame di kawasan taman aktif dan median jalan, serta memastikan penyelenggaraan reklame yang lebih teratur, terkendali, dan tetap selaras dengan fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Rachmad Basari menjelaskan, bahwa langkah ini diambil berdasarkan amanat dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Reklame. Untuk teknis pelaksanaannya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi juga telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 73 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Dalam Perwali Nomor 73 Tahun 2025 tersebut juga diatur ketentuan mengenai kawasan penataan reklame. Pengaturan Kawasan Penataan Reklame itu terdiri dari koridor jalan dan lokasi tertentu, baik itu pada ruang milik jalan, ruang publik di sepanjang jalan, maupun lokasi tertentu seperti terminal, halte, jembatan penyeberangan orang (JPO) dan termasuk juga taman aktif.

BACA JUGA:  Pemkot Surabaya dan Koarmada II Bakal Bersinergi Kembangkan Wisata Ampel

“Pengaturan Kawasan Penataan Reklame tersebut dimaksudkan agar penyelenggaraan reklame pada koridor jalan dan lokasi tertentu tersebut bisa lebih tertata, teratur, dan terkendali sesuai dengan estetika kota modern, serta keselamatan dan keamanan masyarakat,” kata Basari, Sabtu (21/2/2026).

Basari menegaskan, bahwa penempatan reklame di ruang publik seperti taman aktif, tidak dilakukan sembarangan. Hal ini telah dikaji agar sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2022 dan Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Surabaya.

Selain itu, juga mengacu pada peraturan Penyediaan dan Pemanfaatan RTH berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Surabaya Tahun 2018-2038 serta Perda Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau. Dalam ketiga beleids tersebut, telah diatur mengenai fungsi RTH yang memiliki fungsi ekologis, resapan air (hidrologis), ekonomi, sosial budaya, estetika dan penanggulangan bencana (klimatologis).

BACA JUGA:  Deretan Hacks di Galaxy S23 Series 5G yang Wajib Dicoba

Dengan demikian, RTH bukan hanya memiliki fungsi ekologis, klimatologis, dan hidrologis semata, namun juga memiliki fungsi sosiologis, estetis, dan ekonomis. “Jadi RTH tidak hanya memiliki fungsi ekologis atau resapan air saja, tetapi juga memiliki fungsi ekonomi, sosial budaya, dan estetika. Pemanfaatan ruang publik untuk reklame ini dilakukan secara ketat dengan mempertimbangkan keseimbangan semua aspek tersebut,” ujar Basari.

Sebagai bentuk fungsi pengendalian (regurelen) dan fungsi pendapatan (budgeter), Pemkot Surabaya menerapkan aturan khusus bagi biro penyelenggara reklame yang menggunakan area ruang publik. Yakni, pemkot menerapkan tarif pajak lebih tinggi bagi penyelenggara reklame ruang publik di sepanjang koridor jalan dan taman, dibanding dengan lokasi lainnya.

BACA JUGA:  Surabaya Siap Jadi Penghubung Gerbang IKN

Selain itu, pemkot juga mewajibkan penyelenggara untuk menyediakan, merawat, hingga memperbaiki prasarana dan utilitas umum di lokasi tersebut. Tidak hanya itu, pemkot juga mewajibkan penyelenggara melakukan penataan titik reklame dan diatur sedemikian rupa dalam komposisi yang baik, agar tidak mengganggu pandangan serta menjamin keselamatan masyarakat.

Adanya kewajiban tersebut bagi penyelenggara reklame di ruang publik, maka Pemkot Surabaya dapat mere-alokasikan anggaran untuk kepentingan program lainnya. Mulai dari program kesehatan, pendidikan, maupun infrastruktur publik lainnya.

“Alokasi anggaran yang sebelumnya digunakan untuk perawatan rutin taman atau ruang publik itu, kini bisa kita alihkan (re-alokasi) untuk membiayai program pembangunan lain, seperti layanan kesehatan, pendidikan, serta infrastruktur publik yang lebih luas bagi warga Surabaya,” pungkasnya. (ST01)

Tags: ATR/BPNPemkot SurabayaPenyelenggaraan ReklameRDTRRuang Publik
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Rapat kesiapan angkutan lebaran Idul Fitri Tahun 2026 di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.

Gelar Rapat Kesiapan Angkutan Lebaran 2026 di Grahadi

Sabtu, 21 Februari 2026
Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak

Wagub Emil Pastikan Listrik di Jatim Aman Selama Ramadan hingga Idul Fitri

Sabtu, 21 Februari 2026
Kepala DLH Surabaya, Dedik Irianto

DLH Surabaya Tegaskan Parkir di Area Makam Gratis, Warga Diminta Tolak Pungli

Sabtu, 21 Februari 2026

Satpol PP Surabaya Awasi 8 RHU Saat Ramadan, Seluruhnya Patuh Aturan

Sabtu, 21 Februari 2026

Berita Terkini

Rapat kesiapan angkutan lebaran Idul Fitri Tahun 2026 di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.

Gelar Rapat Kesiapan Angkutan Lebaran 2026 di Grahadi

Sabtu, 21 Februari 2026
Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak

Wagub Emil Pastikan Listrik di Jatim Aman Selama Ramadan hingga Idul Fitri

Sabtu, 21 Februari 2026
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Rachmad Basari

Pemkot Surabaya Pastikan Penyelenggaraan Reklame di Ruang Publik Sesuai Aturan Permen ATR/BPN dan RDTR

Sabtu, 21 Februari 2026
Kepala DLH Surabaya, Dedik Irianto

DLH Surabaya Tegaskan Parkir di Area Makam Gratis, Warga Diminta Tolak Pungli

Sabtu, 21 Februari 2026

Satpol PP Surabaya Awasi 8 RHU Saat Ramadan, Seluruhnya Patuh Aturan

Sabtu, 21 Februari 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In