SURABAYATODAY.ID, SURABAYA –Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus berupaya meningkatkan pengetahuan dan pemahaman Aparatur Sipil Negara (ASN) di tingkat kelurahan dan kecamatan terkait administrasi kependudukan (Adminduk). Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui Program Semut Ireng (Semua Ikut Sinau Bareng) yang digagas oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil).
Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Eddy Christijanto, menyampaikan pada Program Semut Ireng edisi ke-31 ini, materi yang disampaikan difokuskan pada penertiban alamat rumah sebagai identitas bangunan dan warga. Hal ini dilatarbelakangi masih ditemukannya alamat ganda yang berdampak pada ketepatan pelayanan publik.
“Kali ini kita mengambil tema terkait dengan proses penertiban satu alamat yang terdiri dari beberapa rumah. Jadi yang perlu kami sampaikan di sini adalah bangunan rumah itu adalah merupakan identitas,” ujar Eddy, Sabtu (31/1/2026).
Eddy menjelaskan setiap bangunan atau rumah seharusnya memiliki satu alamat dan satu nomor yang jelas sebagai identitas. Namun, berdasarkan data Adminduk, masih ditemukan rumah atau bangunan yang menggunakan alamat sama.
“Ketika itu merupakan identitas, tentunya dia mempunyai alamat dan penomoran yang identik. Satu bangunan atau satu rumah itu satu nomor. Nah, itu menurut ketentuan dalam rangka penataan permukiman,” jelasnya.
Ia mencontohkan, di beberapa wilayah seperti Warugunung, masih ditemukan alamat yang hanya mencantumkan nama kelurahan tanpa nomor rumah atau gang. Bahkan, dalam satu alamat yang sama dapat ditemukan RT dan RW yang sama, sehingga menyulitkan proses identifikasi warga.
“Kenyataan di lapangan berdasarkan data administrasi kependudukan, masih ditemukan terkait adanya rumah atau bangunan yang memiliki alamat yang sama. Utamanya ini adalah memang di pemukiman padat penduduk,” ungkap Eddy.
Menurut Eddy, kondisi tersebut berdampak langsung pada berbagai layanan publik, termasuk kesulitan dalam pengiriman informasi maupun pendataan warga. Ia juga menggarisbawahi penataan Kartu Keluarga (KK) yang tidak rasional, dimana satu alamat tercatat dihuni oleh puluhan KK.
“Pendataan DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional) sampai dengan 20 Januari, masih sekitar 205.000 KK yang belum dilakukan survei, karena dengan alasan mereka tidak ditemukan di lapangan,” jelasnya.
Menurut Eddy, salah satu penyebab utama tidak ditemukannya warga dalam survei DTSEN adalah penggunaan alamat yang sama oleh banyak KK. Sementara secara fisik rumah tersebut tidak memungkinkan dihuni oleh jumlah KK yang tercatat.
“Jadi alamat rumah tersebut hanya sebagai numpang alamat saja. Sementara orangnya tidak diketahui mereka berada di posisi mana,” papar Eddy.
Karena itu, dalam edisi kali ini, Eddy menyebut bahwa Dispendukcapil Surabaya juga menghadirkan narasumber dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya. Hal ini bertujuan untuk menjelaskan proses penomoran rumah sebagai identitas bangunan dan warga.
“Materi yang disampaikan terkait bagaimana proses penomoran rumah di alamat, agar memiliki identitas yang khusus terhadap warga tersebut,” paparnya.
Melalui penomoran rumah yang jelas, Eddy berharap setiap bangunan memiliki identitas yang spesifik. Menurut dia, hal ini penting untuk mendukung penataan data kependudukan sekaligus mempermudah warga dalam mengakses layanan administrasi.
“Sehingga ini bisa dimasukkan di dalam data kependudukan, dan warga bisa mendapat pelayanan administrasi kependudukan yang prima,” pungkas Eddy. (ST01)





