SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota tentang Peningkatan Keamanan, Ketentraman, dan Toleransi Hari Raya Natal Tahun Baru 2025, pada Selasa (16/12/2025). SE ini diterbitkan berdasarkan SE Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 400.6.1/9548/SJ tentang Kesiapsiagaan Pemerintah Daerah pada saat Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026.
Penerbitan SE Wali Kota tersebut juga sesuai dengan SE Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor SE/5/HK.01.03/MP/2025 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Wisata yang Aman, Nyaman, dan Menyenangkan pada libur Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026. Berdasarkan SE tersebut, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menerbitkan beberapa hal yang wajib diperhatikan oleh masyarakat selama Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Wali Kota Eri Cahyadi mengatakan, Pemkot Surabaya akan menggelar pengamanan pada Hari Raya Natal 2025. Dalam hal ini, pemkot mengimbau agar pengurus atau panitia natal Gereja berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) selama pelaksanaan ibadah. Selain itu, ia juga menyampaikan, agar pengurus dan panitia pelaksanaan Hari Raya Natal memaksimalkan penggunaan CCTV di sekitar Gereja untuk meningkatkan kewaspadaan.
Tidak hanya itu, Wali Kota Eri juga mengimbau, agar melakukan pemasangan barier sebelum pintu masuk dan melakukan pemeriksaan terhadap orang dan barang bawaan setiap orang yang memasuki area Gereja. “Ketika kita mendekati Natal, maka kita (siaga) keamanan ya. Jadi kita dengan gereja sudah berdiskusi, bagaimana pengamanan terkait dengan Natal pada waktu beribadah sampai masuk ke dalam gereja, terus pengamanan-pengamanan parkirnya,” kata Wali Kota Eri.
Dalam SE tersebut, Wali Kota Eri juga mengimbau kepada setiap organisasi keagamaan agar berpartisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban pada saat perayaan Hari Raya Natal. Di kesempatan ini, ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta mematuhi dan menjaga kondusifitas, ketertiban, umum, dan ketentraman selama Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Wali Kota Surabaya yang akrab disapa Cak Eri Cahyadi itu juga menyebutkan, pemkot juga akan meningkatkan pengamanan pada saat malam pergantian tahun. Pemkot bersama Polrestabes Surabaya dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Surabaya melakukan patroli bersama pada saat malam pergantian tahun.
“Tidak ada knalpot brong. Seperti malam tahun baru sebelumnya, ada patroli bersama, terutama di pintu masuk gerbang Kota Surabaya,” ujar Cak Eri.
Dalam kesempatan ini juga mengimbau masyarakat agar tidak menjual dan menyalakan petasan atau kembang api yang berpotensi menyebabkan ledakan, kebakaran, korban manusia atau barang. Bukan itu saja, ia juga mengimbau agar tidak memperjualbelikan terompet, konvoi, dan arak-arakan pada saat malam pergantian tahun.
Pelaksanaan kegiatan usaha Rekreasi dan Hiburan Umum (RHU) juga tidak luput dari perhatian Pemkot Surabaya. Di kesempatan ini, Cak Eri mengimbau agar kegiatan RHU ditutup pada malam Hari Raya Natal mulai pukul 18.00 WIB 24 Desember 2025. Sedangkan kegiatan RHU pada malam pergantian tahun dapat diselenggarakan sesuai ketentuan yang ditetapkan.
Saat malam pergantian tahun, penyelenggaraan jam operasional RHU hanya sampai dengan pukul 04.00 WIB pada 1 Januari 2026. Pengelola RHU juga dilarang menerima pengunjung anak-anak di bawah usia 18 tahun. Selain itu, pengunjung RHU juga dilarang menyalahgunakan tempat usaha untuk kegiatan perjudian serta peredaran narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
Bagi yang ingin bepergian atau meninggal rumah selama libur nataru, Cak Eri berharap, agar warga melakukan pengecekan terhadap lingkungan rumahnya. Mulai dari mematikan kompor, gas, aliran listrik, air, dan tidak meninggalkan barang berharga atau hewan peliharaan di rumah.
Di samping itu, ia juga mengimbau agar masyarakat melakukan Pam Swakarsa untuk meningkatkan keamanan di lingkungan masing-masing. Apabila terjadi kondisi darurat atau menemukan kejadian yang membutuhkan pertolongan segera, masyarakat dapat menghubungi Pos Polisi terdekat, Call Center Kepolisian Telepon 110 atau Command Center (CC) 112.
“Sebelum bepergian, warga diharapkan menginformasikan kepada tetangga yang berdekatan atau RT setempat, untuk mengantisipasi terjadinya perubahan cuaca ekstrem sewaktu-waktu,” pungkasnya. (ST01)





