• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 16 Desember 2025
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Daerah

Gubernur Khofifah Tandatangani MoU Pidana Kerja Sosial dengan Kajati Jatim

by Redaksi
Senin, 15 Desember 2025
Penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tentang pidana kerja sosial dalam pembukaan Bimbingan Teknis Capacity Building Penggerak Restorative Justice Adhyaksa, di Aula Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya.

Penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tentang pidana kerja sosial dalam pembukaan Bimbingan Teknis Capacity Building Penggerak Restorative Justice Adhyaksa, di Aula Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya.

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tentang pidana kerja sosial dalam pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Capacity Building Penggerak Restorative Justice Adhyaksa, di Aula Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, Senin (15/10).

Penandatangan MoU dilakukan antara Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Agus Sahat Sampa Tua Lumban Gaol.

Menurut Gubernur Khofifah, penandatanganan MoU ini bukan sekadar simbol kerja sama antar institusi. Melainkan menjadi fondasi penting dalam penerapan pidana kerja sosial yang manusiawi, produktif dan berdampak langsung kepada masyarakat.

“Kita memastikan sanksi yang dijatuhkan tidak berhenti pada penghukuman, melainkan menjadi sarana pemulihan sosial, pembelajaran serta reintegrasi pelaku ke dalam komunitasnya,” ujarnya.

Menurut Khofifah, kegiatan ini wujud sinergi dalam menyambut berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Momentum ini menjadi bagian dari penguatan kapasitas penggerak restorative justice di Jawa Timur dalam rangka membangun tatanan penegakan hukum yang lebih humanis, progresif, dan berkeadilan.

“Hal ini menegaskan pergeseran paradigma pemidanaan dari penghukuman dan pembalasan (retributif) menuju korektif, rehabilitatif, dan restoratif,” jelasnya.

BACA JUGA:  Sekdaprov Adhy Karyono Apresiasi Keseriusan BUMN Perkuat UMKM Jatim Hadapi Krisis Dunia

Namun demikian, keberhasilan pendekatan ini tidak hanya ditentukan aparat penegak hukum dan pemerintah, melainkan dibutuhkan peran aktif masyarakat, khususnya aparatur pemerintahan desa yang memahami secara mendalam lanskap sosial komunitasnya.

Artinya kini mulai disiapkan kepala desa menjadi peacemaker kemudian paralegal dari berbagai ormas yang sudah bersinergi berseiring dengan program besar yang diinisiasi Kejaksaan Agung RI terkait rumah restorative justice yang fungsinya menjadi dinamika di desa dan kelurahan utamanya kaitan dengan UUD nomor 1 tahun 2023.

“Bagaimana Undang Undang KUHP memberi referensi menyiapkan program untuk pidana pekerja sosial dan fasilitas bimtek terus bergulir karena jumlah desa dan kelurahan di Jatim sebanyak 8.494 dan rumah restorative justice hampur 1.800 desa. Kita semua masih punya tugas meluaskan supaya layanan lebih merata di Jatim,” tuturnya.

Lebih lanjut, penyiapan program untuk pidana pekerja sosial bisa dilakukan melalui pengolahan perhutanan sosial sehingga menambah luas tambah tanam salah satunya penyiapan perluasan lahan perkebunan tebu di Jawa Timur.

Khofifah menyebut, sumbangsih produksi gula konsumsi Jatim untuk nasional nasional mencapai 51,8 persen. Dan kini Presiden Prabowo Subianto menugaskan Jatim membuka lahan tanam baru sebesar 70 ribu dan sekarang baru selesai 21 ribu hektar.

BACA JUGA:  MPKU Jatim Dorong Pemerintah Gandeng Perguruan Tinggi

Hasil diskusi bersama Menteri Pertanian terkait 70 ribu hektar tersebut selesai Maret sehingga tambahan dari pidana pekerja sosial akan sangat produktif sekaligus berseiring dengan program strategis presiden.

“Insya Allah dapat meningkatkan produktivitas yang bisa dilakukan para bupati dan walikota di Jatim. Tentu kami juga berterima kasih kepada Kajari dan Kajati yang membangun sinergi luar biasa sehingga acara ini bisa terlaksana,” pungkasnya.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI Prof Asep Nana Mulyana mengatakan pentingnya kolaborasi dari Pemerintah daerah antara Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Secara khusus kolaborasi Hexahelix dari seluruh elemen akan mendukung suksesnya pelaksanaan Pidana Kerja Sosial di Indonesia khususnya Jawa Timur.

“Kami menyebutnya Kolaborasi Hexahelix. Inilah kenapa penting sekali peran dan dukungan dari Pemprov maupun Pemda. Karena banyak bentuk-bentuk yang bisa dikembangkan nantinya,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Kepala Lembaga Administrasi Negara Dikukuhkan Jadi Guru Besar

“Nantinya juga bisa memberikan dampak timbal balik. Pemda mendapat manfaat, warga binaan dan masyarakat secara umum juga mendapatkan manfaatnya,” imbuhnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat Sampa Tua Lumban Gaol mengatakan pidana kerja sosial bukan agenda semata, tetapi menuntut sinergitas seluruh stakeholder.

“Kolaborasi ini menjadi guyub nyata membangun penegakan hukum yang tegas dan berkelanjutan dan Pemerintah provinsi Jatim menunjukkan komitmen mendukung pekerja sosial termasuk kampus Unair dan Jamkrindo,” ungkapnya.

Plt. Direktur Utama Jamkrindo Abdul Bari menambahkan kegiatan ini memiliki makna khusus bahwa kolaborasi antara kejaksaan dengan pemerintah menghadirkan tata kelola yang lebih baik, tata kelola pemberdayaan masyarakat yang luas dan ekosistem usaha yang lebih sehat dan akuntabel.

“Keseriusan kita tata kelola meningkatan pemberdayaan masyarakat sekaligus mendorong ekonomi di Jatim,” ungkapnya.

Turut dilakukan penandatanganan PKS Secara Serentak antara Bupati / Walikota dengan Kajari Se – Jatim disaksikan Jampidum Kejagung RI, Gubernur Jatim dan Kajati Jatim serta dilakukan penyerahan cinderamata dan buku berjudul “Desain Ideal Hasil Implementasi Social Service Order” dari Jampidum Kejagung RI kepada Gubernur Jawa Timur.(ST11)

Tags: Gubernur KhofifahKajati JatimKorektifMoUPidana Kerja SosialRehabilitatifRestoratif
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak menyambut kedatangan penerbangan perdana Wings Air rute Lombok–Malang di Bandara Abdulrachman Saleh, Malang.

Penerbangan Perdana Wings Air Lombok–Malang Resmi Dibuka

Senin, 15 Desember 2025
Rektor ITS Prof Dr (HC) Ir Bambang Pramujati ST MSc Eng PhD

Meretas Kesenjangan Pendidikan, ITS Resmikan Golden Ticket Bersama Mentrans

Senin, 15 Desember 2025
Prosesi pelantikan 79 Pejabat Administrator (Eselon III) dan Pejabat Pengawas (Eselon IV) di Lobby Balai Kota lantai dua.

Wali Kota Eri Cahyadi Rotasi 79 Pejabat Administrator dan Pengawas

Senin, 15 Desember 2025
Penandatangan Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejari Tanjung Perak terkait penerapan pidana sanksi sosial dengan Pemkot Surabaya.

Pemkot Surabaya Teken PKS dengan Kejaksaan, Pidana Sanksi Sosial Mulai Berlaku 2026

Senin, 15 Desember 2025

Berita Terkini

Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak menyambut kedatangan penerbangan perdana Wings Air rute Lombok–Malang di Bandara Abdulrachman Saleh, Malang.

Penerbangan Perdana Wings Air Lombok–Malang Resmi Dibuka

Senin, 15 Desember 2025
Gelaran penganugerahan Surabaya Urban Farming Competition 2025.

Akhir Tahun Harga Sering Meningkat, DKPP Surabaya Ajak Warga Budidaya Cabai dan Bawang

Senin, 15 Desember 2025
Rektor ITS Prof Dr (HC) Ir Bambang Pramujati ST MSc Eng PhD

Meretas Kesenjangan Pendidikan, ITS Resmikan Golden Ticket Bersama Mentrans

Senin, 15 Desember 2025
Prosesi pelantikan 79 Pejabat Administrator (Eselon III) dan Pejabat Pengawas (Eselon IV) di Lobby Balai Kota lantai dua.

Wali Kota Eri Cahyadi Rotasi 79 Pejabat Administrator dan Pengawas

Senin, 15 Desember 2025
Penandatangan Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejari Tanjung Perak terkait penerapan pidana sanksi sosial dengan Pemkot Surabaya.

Pemkot Surabaya Teken PKS dengan Kejaksaan, Pidana Sanksi Sosial Mulai Berlaku 2026

Senin, 15 Desember 2025
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In