• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 7 Maret 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Wali Kota Eri dan KSPSI Surabaya Sepakati Komitmen Ketenagakerjaan hingga Perlindungan Pekerja

by Redaksi
Rabu, 26 November 2025
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi usai silaturahmi bersama jajaran pengurus Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Surabaya.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi usai silaturahmi bersama jajaran pengurus Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Surabaya.

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA –Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggelar silaturahmi bersama jajaran pengurus Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Surabaya di Lobby Lantai 2 Balai Kota Surabaya, Rabu (26/11/2025). Pertemuan tersebut dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara yang memuat sejumlah aspirasi hasil perumusan bersama antara KSPSI dan Pemkot Surabaya.

Dalam agenda tersebut, kedua pihak menyepakati berbagai poin strategis terkait kebijakan ketenagakerjaan. Kesepakatan itu mencakup usulan Upah Minimum Kota (UMK), mekanisme bantuan iuran BPJS bagi pekerja terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), serta penguatan iklim investasi yang kondusif bagi dunia usaha di Kota Surabaya.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa Pemkot Surabaya akan mengikuti regulasi pemerintah pusat dalam penetapan UMK. “Alhamdulillah hari ini pertemuan dengan KSPSI karena terkait dengan usulan UMK, maka kita sepakati, kita nanti mengikuti apa yang ditetapkan oleh pemerintah pusat,” ujar Wali Kota Eri.

Ia menuturkan bahwa Pemkot Surabaya berkomitmen mengikuti seluruh ketentuan pemerintah pusat terkait kebijakan pengupahan. “Aturannya apa pun yang ditetapkan oleh pemerintah (pusat), kita jalani,” ujarnya.

BACA JUGA:  Peduli Bencana, Pemkot Surabaya Kirim Bantuan ke Kabupaten Probolinggo

Dalam pertemuan itu, Wali Kota Eri juga menggarisbawahi persoalan pekerja yang harus beralih ke kepesertaan BPJS mandiri setelah kehilangan pekerjaan. Ia menegaskan pemkot telah menjalankan kebijakan untuk meringankan beban pekerja yang kesulitan membayar iuran setelah terkena PHK. “Yang harusnya ganti mandiri bisa di-cover oleh pemerintah kota. Itu sama seperti yang sudah kita lakukan hari ini,” jelasnya.

Di sisi lain, Wali Kota Eri juga menekankan pentingnya kesejahteraan warga serta keberlanjutan investasi di Surabaya. “Karena kita punya pemikiran yang sama, bagaimana warga Surabaya ini sejahtera. Yang kedua, bagaimana investasi juga harus tetap berjalan di Surabaya,” tuturnya.

Untuk itu, Wali Kota Eri mengapresiasi kontribusi KSPSI Surabaya dalam menjaga stabilitas hubungan industrial. “Alhamdulillah kita diberikan contoh betul oleh teman-teman KSPSI, bagaimana menjaga kondusivitas kota Surabaya,” tuturnya.

BACA JUGA:  Pemkot Surabaya Buka Posko Peduli Bencana Alam Erupsi Gunung Semeru

Sementara itu, Ketua DPC KSPSI Kota Surabaya, Dendy Prayitno, menjelaskan dokumen berita acara yang ditandatangani merupakan hasil penyatuan aspirasi seluruh serikat pekerja di bawah Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SPSB). “Yang kita tandatangani bersama Pak Wali Kota adalah aspirasi semua teman-teman dari SPSB, sehingga kita rangkum menjadi satu komitmen bersama,” kata Dendy.

Terkait pengupahan tahun 2026, Dendy menegaskan KSPSI masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat. “Pak Wali Kota menegaskan akan berkomitmen dengan keputusan regulasi pengupahan yang ada,” ujarnya.

Dendy juga menuturkan penyusunan berita acara tersebut telah melalui proses panjang bersama Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya serta seluruh serikat pekerja.

Adapun lima poin yang tercantum dalam berita acara tersebut terdiri dari:

1. Wali Kota Surabaya dalam mengajukan usulan UMK 2026 akan tunduk dan patuh mengikuti regulasi pengupahan yang ditetapkan pemerintah, sebagai upaya peningkatan upah pekerja demi terpenuhinya kebutuhan hidup pekerja dan keluarganya.

BACA JUGA:  Jenguk Petugas Satpol PP Korban Tabrakan, Wali Kota Eri Minta Proses Hukum Jalan Terus

2. Pemkot Surabaya mengalokasikan anggaran pemberdayaan bagi masyarakat yang purna tugas atau terkena PHK, berupa pelatihan wirausaha, bantuan modal usaha, serta akses pemasaran bagi hasil usahanya.

3. Pemkot Surabaya akan menyusun prosedur peralihan kepesertaan BPJS Kesehatan dari Pekerja Penerima Upah (PPU) ke Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi pekerja ber-KTP Surabaya yang terdampak PHK.

4. Proses pengesahan, pendaftaran, dan pencatatan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan akan dikembalikan kepada dinas yang menangani ketenagakerjaan, termasuk pencatatan serikat pekerja dan serikat buruh.

5. Optimalisasi fungsi LKS dan Dewan Pengupahan Surabaya untuk memperkuat monitoring dan pembinaan pada perusahaan, guna memastikan kepatuhan serta terciptanya hubungan industrial yang harmonis, terutama terkait kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

“Demikian berita acara audiensi ini dibuat sebagai dasar pertimbangan kebijakan Pak Wali Kota Surabaya untuk demi kemaslahatan bersama,” pungkas Dendy. (ST01)

Tags: Eri CahyadiKetenagakerjaanKSPSI SurabayaPelindungan PekerjaWali Kota Surabaya
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Rapat koordinasi bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surabaya dan seluruh Lembaga Amil Zakat (LAZ) se-Kota Surabaya di ruang sidang wali kota,.

Kemenag dan LAZ, Pemkot Surabaya Perkuat Sinkronisasi Data Penyaluran Zakat

Sabtu, 7 Maret 2026

Gubernur Khofifah Serahkan Truk Hasil Normalisasi Dimensi, Optimis Percepat Terwujudnya Zero ODOL 2027 di Jatim

Sabtu, 7 Maret 2026

Gubernur Khofifah Dampingi Wapres Gibran Tinjau Pasar Gelondong Gede Tuban, Pastikan Stok Bahan Pokok Aman

Sabtu, 7 Maret 2026

Sapa Bansos Amaliyah Ramadan ke-10, Gubernur Khofifah Salurkan Bantuan Rp8,35 Miliar untuk Perkuat Perlindungan Sosial dan Kemandirian Ekonomi Masyarakat Tuban

Jumat, 6 Maret 2026

Berita Terkini

Rapat koordinasi bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surabaya dan seluruh Lembaga Amil Zakat (LAZ) se-Kota Surabaya di ruang sidang wali kota,.

Kemenag dan LAZ, Pemkot Surabaya Perkuat Sinkronisasi Data Penyaluran Zakat

Sabtu, 7 Maret 2026

Gubernur Khofifah Serahkan Truk Hasil Normalisasi Dimensi, Optimis Percepat Terwujudnya Zero ODOL 2027 di Jatim

Sabtu, 7 Maret 2026

Gubernur Khofifah Dampingi Wapres Gibran Tinjau Pasar Gelondong Gede Tuban, Pastikan Stok Bahan Pokok Aman

Sabtu, 7 Maret 2026

Sapa Bansos Amaliyah Ramadan ke-10, Gubernur Khofifah Salurkan Bantuan Rp8,35 Miliar untuk Perkuat Perlindungan Sosial dan Kemandirian Ekonomi Masyarakat Tuban

Jumat, 6 Maret 2026
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Wali Kota Eri Cahyadi Minta Kasus Ancaman Oknum Jukir Diproses Secara Hukum

Jumat, 6 Maret 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In