• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 7 Maret 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Buang Sampah Kasur ke Sungai Surabaya? Siap-Siap Denda Rp50 Juta atau Masuk Bui!

by Redaksi
Senin, 10 November 2025

SURABAYATODAY.ID, SURAABAYA -Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan komitmennya untuk menindak warga yang membuang sampah sembarangan, terutama di saluran air. Pasalnya, genangan yang terjadi di beberapa titik pada Rabu (5/11/2025), salah satunya disebabkan oleh penyumbatan sampah di saluran.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Dedik Irianto, menyebut persoalan utama banjir tidak hanya dipicu curah hujan tinggi, tetapi juga masih kurangnya kesadaran masyarakat terhadap kebersihan lingkungan.

“Ini terkait dengan kesadaran masyarakat. Ini sebetulnya sudah setiap hari kita lakukan imbauan perilaku masyarakat agar jangan membuang sampah sembarangan,” ujar Dedik Irianto, Senin (10/11/2025).

Dedik menjelaskan, Pemkot Surabaya telah menyediakan tempat pembuangan sementara (TPS) serta layanan pengangkutan sampah dari TPS ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). “Namun, masih ada saja warga yang membuang sampah sembarangan,” tuturnya.

BACA JUGA:  Terobosan Wali Kota Eri dalam Mengentas Kemiskinan, Bentuk Kampung Madani di Setiap Kelurahan Surabaya

Bahkan, Dedik menyoroti masih adanya warga yang memanfaatkan kondisi hujan deras untuk membuang sampah ke sungai. “Masih ada beberapa masyarakat ketika hujan deras, aliran sungainya kencang, sekalian buang sampah. Ada yang masih seperti itu,” ujarnya.

Dedik mengungkap bahwa DLH Surabaya kerap menemukan berbagai jenis sampah besar di saluran air, mulai dari sofa, kasur, hingga kayu. Pembuangan jenis sampah tersebut bisa dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring) sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan.

BACA JUGA:  Gubernur Khofifah Resmikan Hasil Rehabilitasi dan Revitalisasi 26 SMA/SMK/SLB di Kediri

“Tipiring itu denda sesuai Perdanya mulai Rp75 ribu sampai Rp50 juta, atau hukuman kurungan maksimal 6 bulan,” jelasnya.

Ia menegaskan, penerapan sanksi dilakukan secara progresif dan tercatat dalam sistem aplikasi DLH Surabaya. Jika pelaku kembali melakukan pelanggaran, sanksinya akan diperberat. “Kalau yang bersangkutan sudah kedua kalinya, tentu kita tingkatkan lagi sanksinya, tergantung juga besaran sampah yang dibuang,” katanya.

Dedik menyebut, penegakan aturan dilakukan oleh Tim Yustisi DLH Surabaya bekerja sama dengan kepolisian. Tim tersebut setiap hari berkeliling untuk mengimbau sekaligus mencegah warga membuang sampah sembarangan. “Hampir setiap hari kami dapat laporan tim yustisi menemukan warga buang sampah sembarangan,” ungkap Dedik.

BACA JUGA:  Arumi Ajak Lansia Lebih Produktif dan Berdaya Guna Bagi Pembangunan

Sebagai langkah pencegahan, Pemkot Surabaya juga menyiapkan TPS khusus dengan fasilitas bulky waste di beberapa lokasi untuk menampung sampah berukuran besar. “Kami menyiapkan TPS-TPS yang memiliki space cukup untuk bulky waste. Terutama TPS yang diangkut oleh compactor,” ujarnya.

Selain menjaga kebersihan, Dedik menambahkan DLH Surabaya juga rutin melakukan perantingan pohon untuk mengantisipasi potensi pohon tumbang saat cuaca ekstrem.

“Kami juga imbau masyarakat kalau ada angin kencang, hujan dan sebagainya, jangan berlindung di bawah pohon atau reklame. Mari kita bersama-sama saling menjaga,” pungkasnya. (ST01)

Tags: Buang Sampah SembaranganMasuk BuiPemkot SurabayaSungai Surabaya
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Rapat koordinasi bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surabaya dan seluruh Lembaga Amil Zakat (LAZ) se-Kota Surabaya di ruang sidang wali kota,.

Kemenag dan LAZ, Pemkot Surabaya Perkuat Sinkronisasi Data Penyaluran Zakat

Sabtu, 7 Maret 2026

Gubernur Khofifah Serahkan Truk Hasil Normalisasi Dimensi, Optimis Percepat Terwujudnya Zero ODOL 2027 di Jatim

Sabtu, 7 Maret 2026

Gubernur Khofifah Dampingi Wapres Gibran Tinjau Pasar Gelondong Gede Tuban, Pastikan Stok Bahan Pokok Aman

Sabtu, 7 Maret 2026

Sapa Bansos Amaliyah Ramadan ke-10, Gubernur Khofifah Salurkan Bantuan Rp8,35 Miliar untuk Perkuat Perlindungan Sosial dan Kemandirian Ekonomi Masyarakat Tuban

Jumat, 6 Maret 2026

Berita Terkini

Rapat koordinasi bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surabaya dan seluruh Lembaga Amil Zakat (LAZ) se-Kota Surabaya di ruang sidang wali kota,.

Kemenag dan LAZ, Pemkot Surabaya Perkuat Sinkronisasi Data Penyaluran Zakat

Sabtu, 7 Maret 2026

Gubernur Khofifah Serahkan Truk Hasil Normalisasi Dimensi, Optimis Percepat Terwujudnya Zero ODOL 2027 di Jatim

Sabtu, 7 Maret 2026

Gubernur Khofifah Dampingi Wapres Gibran Tinjau Pasar Gelondong Gede Tuban, Pastikan Stok Bahan Pokok Aman

Sabtu, 7 Maret 2026

Sapa Bansos Amaliyah Ramadan ke-10, Gubernur Khofifah Salurkan Bantuan Rp8,35 Miliar untuk Perkuat Perlindungan Sosial dan Kemandirian Ekonomi Masyarakat Tuban

Jumat, 6 Maret 2026
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Wali Kota Eri Cahyadi Minta Kasus Ancaman Oknum Jukir Diproses Secara Hukum

Jumat, 6 Maret 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In