• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 21 Januari 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Ekbis

Promosi Mihol Bertentangan dengan Perda, Pemkot Surabaya Ingatkan Influencer

by Redaksi
Jumat, 7 November 2025
Kepala Dinkopumdag Kota Surabaya, Febrina Kusumawati

Kepala Dinkopumdag Kota Surabaya, Febrina Kusumawati

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA -Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menunjukkan komitmennya menata usaha minuman beralkohol (mihol), dimulai dengan membuka dialog dan kolaborasi bersama para pengusaha. Langkah persuasif ini akan ditindaklanjuti dengan pengetatan monitoring terhadap perizinan dan operasional di Kota Pahlawan.

Kepala Dinkopumdag Kota Surabaya, Febrina Kusumawati, mengatakan bahwa niat berbisnis harus sejalan dengan komitmen menciptakan kota yang tertib. Komitmen ini diatur ketat dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.

“Kami telah mengumpulkan seluruh pihak terkait. Pesan kami jelas, membuka usaha mihol harus diiringi dengan pemahaman mendalam tentang regulasi dan batasan yang berlaku,” ujar Febri sapaan lekatnya, Jumat (7/11/2025).

BACA JUGA:  Inovboyo 2025 Targetkan Surabaya Jadi Pelopor Ekonomi Sirkular

Pemkot Surabaya menekankan dua poin krusial, terutama di Pasal 69 Ayat 9. Poin-poin tersebut meliputi larangan penjualan mihol kepada pembeli di bawah usia 21 tahun yang wajib dibuktikan dengan kartu identitas, serta larangan bagi perusahaan yang memperdagangkan minuman beralkohol untuk beriklan dalam bentuk apa pun di media massa apa pun.

Febri menjelaskan bahwa usaha mihol merupakan jenis usaha terbatas yang membutuhkan kehati-hatian dalam operasionalnya. Karena itu, Pemkot Surabaya mengingatkan bahwa konsumsi di tempat (dine in) hanya diizinkan bagi tempat yang memiliki izin resmi berstatus bar.

BACA JUGA:  Kaleidoskop 2022 Bidang Pendidikan, Wali Kota Eri Hilangkan Perbedaan Sekolah Negeri dan Swasta

“Tempat usaha lain harus menyesuaikan perizinannya atau hanya diperbolehkan sesuai ketentuan yang sangat terbatas,” jelasnya.

Dalam upaya menertibkan iklan atau promosi mihol, Pemkot Surabaya tidak hanya menindak, tetapi juga mengedukasi. Dinkopumdag berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Surabaya untuk menyampaikan pesan penting kepada para influencer.

“Kami mengerti profesi influencer, namun kami ingatkan, mereka dilarang keras menerima materi promosi yang bertentangan dengan Perda,” ujar dia.

Langkah ini menunjukkan hasil, sebagian besar konten iklan yang diperingatkan telah diturunkan (di take down). Meskipun masih ada satu akun personal yang dipantau, Pemkot Surabaya memilih jalur koordinasi dengan Dinkominfo dan kementerian pusat untuk penanganan yang tepat dan prosedural.

BACA JUGA:  Pemkab Apresiasi Pencanangan Kampung Pancasila oleh Kodim 0813 Bojonegoro

“Kami tidak bisa serta-merta melakukan take down akun personal tanpa melalui prosedur yang sesuai,” terangnya.

Meski demikian, Febri memastikan bahwa tindakan penegakan akan tetap dilakukan jika peringatan diabaikan. Sanksi akan dilakukan bertahap, mulai dari Surat Peringatan (SP) hingga kemungkinan penutupan usaha, sebagai langkah terakhir untuk menjaga ketertiban umum.

“Kami juga meminta bantuan dan kolaborasi dari seluruh masyarakat untuk ikut memantau. Jika masyarakat menemukan pelanggaran yang sudah diperingatkan dan masih ada lagi, Pemkot meminta untuk segera dilaporkan,” pungkasnya. (ST01)

Tags: InfluencerPemkot SurabayaPerdaPromosi Mihol
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Konferensi pers tentang terkait mekanisme pencairan upah bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di Pemkot Surabaya.

Patuh Regulasi Pusat, Pengupahan PPPK-PW Pemkot Surabaya Ikuti KepmenPAN-RB dan SE Kemendagri

Rabu, 21 Januari 2026

Pariwisata Surabaya Tumbuh Positif, Kunjungan Wisatawan Tembus 25,4 Juta Sepanjang 2025

Rabu, 21 Januari 2026

BRIDA Surabaya Luncurkan SI EPID, Perkuat Tata Kelola Inovasi Menuju World Class Smart City

Rabu, 21 Januari 2026
Sosialisasi pembatasan gawai di SMP Negeri 44 Surabaya.

Dispendik Surabaya Gencarkan Sosialisasi Pembatasan Gawai

Rabu, 21 Januari 2026

Berita Terkini

Founders Bootcamp 2026 akan berlangsung pada 23 Januari 2026 di Balai Pemuda Surabaya.

Founders Bootcamp 2026 Segera Hadir di Surabaya, Ajak Calon Founder Siapkan Diri Sebelum Bangun Usaha

Rabu, 21 Januari 2026
Konferensi pers tentang terkait mekanisme pencairan upah bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di Pemkot Surabaya.

Patuh Regulasi Pusat, Pengupahan PPPK-PW Pemkot Surabaya Ikuti KepmenPAN-RB dan SE Kemendagri

Rabu, 21 Januari 2026
Gubernur Khofifah Indar Parawansa saat menerima silaturrahmi jajaran PWNU Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.

Gubernur Khofifah Dukung PWNU Jatim Gelar Mujahadah Kubro 1 Abad NU di Malang

Rabu, 21 Januari 2026

Pariwisata Surabaya Tumbuh Positif, Kunjungan Wisatawan Tembus 25,4 Juta Sepanjang 2025

Rabu, 21 Januari 2026

BRIDA Surabaya Luncurkan SI EPID, Perkuat Tata Kelola Inovasi Menuju World Class Smart City

Rabu, 21 Januari 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In