• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, 19 Januari 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Diskon Gede-gedean, Pemkot Surabaya Potong BPHTB Hingga 40 Persen

by Redaksi
Rabu, 5 November 2025

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA –Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali memberikan pengurangan pokok Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta pembebasan denda Pajak Bumi Bangunan (PBB). Program ini diberikan kepada masyarakat dalam rangka memperingati Hari Pahlawan.

Kepala Bidang (Kabid) PBB dan BPHTB, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Kota Surabaya, Siti Miftachul Janna mengatakan, pada kesempatan ini pemkot memberikan dua program diskon BPHTB dan bebas denda PBB. “Untuk PBB sekarang lagi ada program bebas denda, jadi bayar tahun berapapun itu dendanya langsung hilang (dihapuskan). Kalau untuk BPHTB, kita (ada) diskon pengurangan pokok sampai dengan 40 persen,” kata Miftachul, Rabu (5/11/2025).

Kabid PBB dan BPHTB Bapenda Surabaya yang akrab disapa Mifta itu menyebutkan, untuk pengurangan pokok BPHTB ada beberapa ketentuan yang disesuaikan dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP). Untuk kategori NPOP Jual-Beli kurang dari Rp 0 – Rp 1 miliar, mendapatkan diskon sebesar 20 persen. Sedangkan kategori NPOP Jual-Beli lebih dari Rp 1 miliar, mendapatkan diskon 5 persen.

BACA JUGA:  Destinasi Wisata Baru di Surabaya, Buktikan Keseruan di Romokalisari Adventure Land! 

Sedangkan NPOP kategori Non Jual-Beli berupa waris, hibah, dan sebagainya, dengan nilai kurang dari Rp 0 – Rp 1 miliar mendapatkan diskon sebesar 40 persen. Selain itu, juga ada diskon 15 persen untuk NPOP kategori Non Jual-Beli berupa waris, hibah, dan sebagainya dengan nilai lebih dari Rp 1 miliar – Rp 2 miliar. Sementara itu, untuk NPOP kategori Non Jual-Beli berupa waris, hibah, dan sebagainya dengan nilai lebih dari Rp 2 miliar mendapat diskon 5 persen.

“Jadi memang ada ketentuan terhadap waris yang paling besar, yang nilai properti NPOP-nya kurang dari Rp 1 miliar maka sudah langsung dapat diskon 40 persen. Kalau yang berlaku untuk Jual-Beli itu (diskonnya) sampai 20 persen,” sebutnya.

BACA JUGA:  Pemkot Surabaya Monitoring Aktivitas Ekonomi dan Situasi Covid-19 Pasca Libur Lebaran

Mifta menjelaskan, pemberian diskon ini bukan sekadar untuk memperingati Hari Pahlawan. Akan tetapi, juga untuk mendorong pertumbuhan penjualan properti di akhir tahun 2025. “Biasanya kan pengembang properti pada saat menjelang akhir tahun kan memberikan diskon-diskon dan kemudahan fasilitas. Nah, begitu pula dengan Pemkot Surabaya memberikan fasilitas berupa potongan BPHTB apabila warga-masyarakat Surabaya bertransaksi di bulan ini,” jelasnya.

Diskon ini, lanjut Mifta, berlangsung pada tanggal 1 sampai dengan 29 November 2025. Di kesempatan ini, ia menyampaikan kepada seluruh masyarakat Kota Surabaya agar bisa memanfaatkan program ini. “Karena jarang-jarang kan bisa diskon sampai 40 persen. Nah, monggo dimanfaatkan secara maksimal,” ujarnya.

Mifta menambahkan, program ini menjadi bukti nyata Pemkot Surabaya membantu masyarakat yang ingin memiliki hunian impian di Kota Pahlawan. Program ini tidak hanya berlaku bagi warga yang ingin membeli properti baru, akan tetapi juga bisa dimanfaatkan oleh warga yang sudah memiliki properti di kawasan Kota Pahlawan.

BACA JUGA:  Peringati Hari Anak Nasional 2021, Pemkot bersama FA Surabaya Gelar Campaign Webinar

Mifta menerangkan, bagi warga yang ingin memanfaatkan dan melakukan pembayaran diskon BPHTB dan PBB, bisa melalui berbagai platform. Untuk pembayaran BPHTB dapat melalui virtual account Bank BNI, Bank Mandiri, dan Bank Jatim. Sedangkan untuk pembayaran PBB, masyarakat dapat membayar melalui berbagai platform e-commerce hingga gerai toko modern.

“Bahkan, kami juga ada mobile PBB yang ada di Car Free Day (CFD) setiap hari minggu di Taman Bungkul mulai dari pukul 06.00-10.00 WIB, bisa tanya-tanya di situ bisa konsultasi soal pembayaran PBB dan BPHTB juga bisa,” pungkasnya. (ST01)

Tags: BPHTBDiskon Gede-gedeanPBBPemkot Surabaya
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Khofifah Hadiri Rakernas IKA UNAIR 2025–2030

Minggu, 18 Januari 2026

KRI Teluk Ende-517 Laksanakan Tradisi Mandi Suci bagi Siswa Taruna AAL Tingkat I Angkatan 74

Minggu, 18 Januari 2026

Gubernur Khofifah Resmikan Sarana Fasilitas Penunjang SMAN Taruna Madani serta Rehabilitasi dan Revitalisasi 22 SMA/SMK/SLB di Wilayah Pasuruan-Probolinggo

Minggu, 18 Januari 2026

Semarak Peringatan Isra’ Mikraj di Masjid IstiqlalJakarta

Minggu, 18 Januari 2026

Berita Terkini

Khofifah Hadiri Rakernas IKA UNAIR 2025–2030

Minggu, 18 Januari 2026

KRI Teluk Ende-517 Laksanakan Tradisi Mandi Suci bagi Siswa Taruna AAL Tingkat I Angkatan 74

Minggu, 18 Januari 2026

Gubernur Khofifah Resmikan Sarana Fasilitas Penunjang SMAN Taruna Madani serta Rehabilitasi dan Revitalisasi 22 SMA/SMK/SLB di Wilayah Pasuruan-Probolinggo

Minggu, 18 Januari 2026

Semarak Peringatan Isra’ Mikraj di Masjid IstiqlalJakarta

Minggu, 18 Januari 2026
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

Gubernur Khofifah Buka Bimtek Kepala Sekolah dan Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat Se-Jatim

Sabtu, 17 Januari 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In