• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 30 Oktober 2025
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Ekbis

Perhatian Serius Pemkot Surabaya, Konten Minuman Beralkohol di Media Sosial Langgar Perda

by Redaksi
Selasa, 28 Oktober 2025
Para pelaku usaha sub distributor minuman beralkohol dalam pertemuan di Convention Hall Lantai 2 gedung Siola.

Para pelaku usaha sub distributor minuman beralkohol dalam pertemuan di Convention Hall Lantai 2 gedung Siola.

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA –Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah tegas dengan mengumpulkan para pelaku usaha sub distributor minuman beralkohol (mihol) dalam sebuah pertemuan yang digelar di Convention Hall Lantai 2 Gedung Siola (Ruang Rapat 201-202), Selasa (28/10/2025). Pertemuan ini bertujuan meninjau kembali dan menegaskan kepatuhan terhadap regulasi penjualan mihol di Kota Pahlawan.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (Dinkopumdag) Surabaya, Febrina Kusumawati, mengungkapkan bahwa latar belakang pertemuan ini didasari oleh situasi mendesak.

“Dalam satu hingga dua hari terakhir, kami mencermati adanya banyak tayangan yang berseliweran di media sosial, menunjukkan konten terkait minuman beralkohol secara terbuka,” ujar Febri sapaan akrabnya.

Febri menjelaskan, Dinkopumdag menemukan unggahan yang memperlihatkan individu merekam diri membawa botol minuman beralkohol, bercerita dengan santai, atau bahkan merekam proses transaksi di depan toko dengan latar belakang rak-rak botol yang jelas terlihat.

BACA JUGA:  Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Apresiasi Kolaborasi Cepat Pemkot Surabaya Atasi Permasalahan RTLH

Fenomena ini menjadi perhatian khusus bagi Pemkot Surabaya, mengingat usaha perdagangan mihol telah diatur ketat dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.

“Situasi ini mengingatkan para pelaku usaha bahwa komitmen yang telah dibangun saat mendapatkan izin operasional harus dipertahankan, bukan dicederai oleh kelalaian dalam pengawasan internal,” tegasnya.

Dalam pertemuan tersebut, Pemkot Surabaya menekankan dua poin krusial terutama di Pasal 69 Ayat 9, antara lain, pelayanan penjualan mihol dilarang diberikan kepada pembeli di bawah usia 21 tahun, yang wajib dibuktikan dengan kartu identitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Serta, setiap perusahaan yang memperdagangkan minuman beralkohol dilarang untuk mengiklankan minuman beralkohol dalam bentuk apapun pada media massa apapun.

Febri menambahkan, dua proses besar inilah yang seharusnya menjadi fokus utama kontrol kualitas internal pemilik toko. “Pemilik toko tidak bisa lagi beralasan, ‘Saya tidak mengiklankan, itu customer saya yang mengunggah.’ Kami menganggap ini adalah kelengahan pengawasan di lingkungan toko,” katanya.

BACA JUGA:  238 Balai RW di Surabaya Dimanfaatkan Sebagai Tempat Sinau dan Ngaji Bareng

Menanggapi dilema pengusaha yang ingin usahanya ramai, Febri mengingatkan bahwa berjualan mihol adalah bisnis dengan batasan ketat. Oleh karena itu, komitmen untuk tidak beriklan secara sembarangan harus dipegang teguh.

“Jika dalam waktu dekat masih ditemukan konten serupa, Pemkot akan segera memverifikasi. Pelanggaran akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dan surat pernyataan. Dan, jika terjadi pelanggaran berulang, kami tidak akan segan meneruskan kasus ini ke Satpol PP guna diproses lebih lanjut,” terangnya.

Terkait konten yang sudah terlanjur diunggah, Dinkopumdag akan berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Surabaya untuk memonitor dan meminta pelaku usaha melakukan take down atau penghapusan konten.

“Apabila tidak ada tindakan, Pemkot Surabaya memiliki bukti latar belakang toko dan dapat mengejar pihak pengunggah hingga meminta bantuan Dinkominfo berkomunikasi langsung ke pusat untuk menghapus akun atau konten tersebut,” imbuhnya.

BACA JUGA:  Pemkab Bojonegoro Droping Air Bersih di Daerah Kesulitan Air

Selain penegakan hukum, Pemkot Surabaya juga berharap perlunya edukasi kepada pihak luar, termasuk influencer dan konten kreator. “Kami mengajak Dinkominfo untuk menyampaikan edukasi kepada para influencer bahwa tawaran promosi industri seperti ini tidak boleh diterima, karena peraturan ini berlaku secara nasional,” jelasnya.

Tak hanya itu saja, para pemilik toko memiliki kewajiban ganda, memastikan karyawan patuh dan mengingatkan pelanggan agar tidak mengunggah konten yang melanggar Perda.

“Membiarkan promosi seperti ini di media sosial sama bahayanya dengan membuka warung minuman beralkohol di sembarang tempat, padahal izinnya harus memperhitungkan jarak dari khalayak dan keramaian. Hal inilah yang harus kita jaga bersama,” pungkasnya. (ST01)

Tags: KontenMedia SosialMinuman BeralkoholPemkot Surabaya
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Alat yang digunakan Dinas Lingkungan Hidup Surabaya untuk menindaklanjuti kemunculan sejumlah ikan di saluran Banyu Urip dan Sungai Kalimas.

Penurunan Dissolved Oxygen di Sungai Jadi Penyebab Ikan Bermunculan di Banyu Urip dan Kalimas

Rabu, 29 Oktober 2025
Foto dokumentasi Parade Juang tahun lalu.

Sambut Hari Pahlawan, Pemkot Gelar Parade Surabaya Juang hingga Konser Rock

Rabu, 29 Oktober 2025
Sekdaprov Jatim Adhy Karyono di sela  Rapat Koordinasi Sekretaris Daerah dan Kepala Bappeda se-Indonesia

Antisipasi Dampak Pengurangan TKD Rp 2,8 Triliun, Sekdaprov Adhy Karyono Usulkan Program Senilai Rp 10 Triliun ke Pemerintah Pusat

Rabu, 29 Oktober 2025

Komisi B DPRD Surabaya: Seleksi Calon Dirut KBS Terbuka untuk Semua

Rabu, 29 Oktober 2025

Berita Terkini

Alat yang digunakan Dinas Lingkungan Hidup Surabaya untuk menindaklanjuti kemunculan sejumlah ikan di saluran Banyu Urip dan Sungai Kalimas.

Penurunan Dissolved Oxygen di Sungai Jadi Penyebab Ikan Bermunculan di Banyu Urip dan Kalimas

Rabu, 29 Oktober 2025
Foto dokumentasi Parade Juang tahun lalu.

Sambut Hari Pahlawan, Pemkot Gelar Parade Surabaya Juang hingga Konser Rock

Rabu, 29 Oktober 2025
Sekdaprov Jatim Adhy Karyono di sela  Rapat Koordinasi Sekretaris Daerah dan Kepala Bappeda se-Indonesia

Antisipasi Dampak Pengurangan TKD Rp 2,8 Triliun, Sekdaprov Adhy Karyono Usulkan Program Senilai Rp 10 Triliun ke Pemerintah Pusat

Rabu, 29 Oktober 2025

Komisi B DPRD Surabaya: Seleksi Calon Dirut KBS Terbuka untuk Semua

Rabu, 29 Oktober 2025
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di sela peluncuran inovasi OM@H Mobile Soetomo.

Khofifah Luncurkan Inovasi OM@H di HUT ke-87 RSUD dr Soetomo

Rabu, 29 Oktober 2025
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In