• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 21 Januari 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

11 Pelaku Tindak Pidana di Surabaya Dapat Restorative Justice dan Modal Usaha

by Redaksi
Jumat, 29 Agustus 2025

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA –Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat komitmen dalam penerapan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui pemberian RJ kepada 11 pelaku tindak pidana dalam acara bertajuk “Pelaksanaan Sanksi Sosial dan Penyerahan Bantuan Kewirausahaan Pasca RJ” yang digelar di UPTD Liponsos Keputih, Surabaya, Jumat (29/8/2025).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Kuntadi, menegaskan bahwa penerapan RJ bukan sekadar memberikan pengampunan, melainkan pendekatan yang bertujuan memulihkan kembali kondisi masyarakat yang sempat terganggu akibat tindak pidana.

Menurutnya, RJ menitikberatkan pada proses mediasi antara pelaku dan korban. Melalui mekanisme ini, korban memperoleh pemulihan kerugian, sementara pelaku mendapatkan kesempatan untuk meminta maaf dan memperoleh pengampunan.

BACA JUGA:  Luncurkan Program 1.000 Santri OPOP Digipreneur, Gubernur Khofifah: Cetak Generasi Santri Mandiri di Era Digital Economy

“Tujuannya adalah untuk memulihkan kondisi semula masyarakat yang sempat tergoyak karena peristiwa pidana. Melalui pendekatan mediasi ini, pelaku dan korban dipertemukan untuk diselesaikan perkaranya,” jelas Kuntadi.

Ia menjelaskan, sebelas pelaku yang menerima RJ berasal dari beragam perkara, mulai dari pencurian, penggelapan, penganiayaan, penipuan, hingga kecelakaan lalu lintas. Selain penghentian perkara, RJ juga mengharuskan para pelaku menjalani sanksi sosial sebagai bentuk pembelajaran.

“Sanksi sosial ini membuktikan bahwa RJ ini tetap harus ada pembelajaran bagi para pelaku, dengan membaktikan diri dan bekerja sosial,” imbuhnya.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menyambut positif pelaksanaan RJ ini. Ia menekankan bahwa tujuan utama program tersebut bukan hanya pengampunan, melainkan memastikan para pelaku tidak mengulangi perbuatannya. Untuk itu, Pemkot Surabaya memberikan pendampingan kewirausahaan bagi kesebelas warga yang mendapatkan RJ.

BACA JUGA:  Pemkot Surabaya Dampingi Warga Terdampak Normalisasi Sungai Kalianak Pindah ke Rusun Romokalisari

“Warga kami kami berikan bantuan untuk kewirausahaan dan kami dampingi untuk meningkatkan pendapatannya dan bisa menghidupi keluarganya. Tapi yang terpenting adalah warga kami bisa kembali ke lingkungannya, dengan RJ ini maka bisa diterima kembali di lingkungannya,” ujar Wali Kota Eri.

Wali Kota Eri menjelaskan bahwa dari sebelas pelaku, empat orang di antaranya menerima bantuan modal usaha. Bahkan, ada yang mendapatkan gerobak untuk berdagang sebagai langkah awal memulai kehidupan baru setelah menjalani sanksi sosial di Liponsos Keputih.”Ketika kita sudah diberikan maaf, maka janganlah pernah kita mengulang perbuatan itu lagi,” pesannya.

BACA JUGA:  Keluarga Penerima Manfaat di Kecamatan Kedungadem Bojonegoro Terima BLT BBM

Ia juga menegaskan bahwa program RJ ini diharapkan mampu menjadi langkah nyata untuk mewujudkan “Kampung Pancasila”, yaitu masyarakat yang saling menguatkan dan membantu.”Siapa yang bisa berterima kasih kepada manusia yang lainnya, itu tanda manusia yang bisa bersyukur kepada Tuhannya. Ini ingin kami tanamkan pada kesebelas orang yang mendapatkan RJ hari ini,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya, Mia Santi Dewi, menjelaskan bahwa para pelaku yang menerima RJ akan dilibatkan dalam berbagai kegiatan sosial. Mereka membantu membersihkan barak, mengerjakan tugas di dapur, hingga mengangkat makanan bagi 746 penghuni Liponsos Keputih.“Mereka akan membantu kami di sini (Liponsos Keputih) dalam melakukan pekerjaan sosial,” pungkasnya. (ST01)

Tags: Modal UsahaPemkot SurabayaRestorative JusticeTindak Pidana
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Founders Bootcamp 2026 akan berlangsung pada 23 Januari 2026 di Balai Pemuda Surabaya.

Founders Bootcamp 2026 Segera Hadir di Surabaya, Ajak Calon Founder Siapkan Diri Sebelum Bangun Usaha

Rabu, 21 Januari 2026
Konferensi pers tentang terkait mekanisme pencairan upah bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di Pemkot Surabaya.

Patuh Regulasi Pusat, Pengupahan PPPK-PW Pemkot Surabaya Ikuti KepmenPAN-RB dan SE Kemendagri

Rabu, 21 Januari 2026
Gubernur Khofifah Indar Parawansa saat menerima silaturrahmi jajaran PWNU Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.

Gubernur Khofifah Dukung PWNU Jatim Gelar Mujahadah Kubro 1 Abad NU di Malang

Rabu, 21 Januari 2026

Pariwisata Surabaya Tumbuh Positif, Kunjungan Wisatawan Tembus 25,4 Juta Sepanjang 2025

Rabu, 21 Januari 2026

Berita Terkini

Founders Bootcamp 2026 akan berlangsung pada 23 Januari 2026 di Balai Pemuda Surabaya.

Founders Bootcamp 2026 Segera Hadir di Surabaya, Ajak Calon Founder Siapkan Diri Sebelum Bangun Usaha

Rabu, 21 Januari 2026
Konferensi pers tentang terkait mekanisme pencairan upah bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di Pemkot Surabaya.

Patuh Regulasi Pusat, Pengupahan PPPK-PW Pemkot Surabaya Ikuti KepmenPAN-RB dan SE Kemendagri

Rabu, 21 Januari 2026
Gubernur Khofifah Indar Parawansa saat menerima silaturrahmi jajaran PWNU Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.

Gubernur Khofifah Dukung PWNU Jatim Gelar Mujahadah Kubro 1 Abad NU di Malang

Rabu, 21 Januari 2026

Pariwisata Surabaya Tumbuh Positif, Kunjungan Wisatawan Tembus 25,4 Juta Sepanjang 2025

Rabu, 21 Januari 2026

BRIDA Surabaya Luncurkan SI EPID, Perkuat Tata Kelola Inovasi Menuju World Class Smart City

Rabu, 21 Januari 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In