• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 21 Januari 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Pemkot Surabaya dan IDI Kawal Kasus Kekerasan Dokter BDH, Minta APH Tindak Tegas Pelaku

by Redaksi
Senin, 25 Agustus 2025

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA-Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan sejumlah organisasi profesi siap mengawal kasus kekerasan yang menimpa seorang dokter di RSUD Bhakti Dharma Husada (BDH) Surabaya, Jumat (25/4/2025). Dalam insiden tersebut, dr Faradina Sulistiyani, mengalami penganiayaan oleh pasien hingga mengakibatkan luka berat.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD BDH Kota Surabaya, Arif Setiawan, menegaskan bahwa Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memberikan atensi khusus pada kasus kekerasan ini. “Wali Kota menyampaikan bahwa dokter dalam menjalankan tugasnya wajib dilindungi. Pemkot Surabaya akan mendampingi sepenuhnya perkara ini,” ujar Arief dalam konferensi pers bersama di Surabaya, Senin (25/8/2025).

Untuk itu, pihaknya meminta kepada aparat penegak hukum (APH) agar memberikan hukuman setimpal bagi pelaku. “Kami mohon Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum menangani perkara ini dengan serius dan memberikan sanksi sesuai ketentuan berlaku demi keadilan untuk dr Faradina,” tegasnya.

BACA JUGA:  Pemkot Surabaya Terima Penghargaan dari Kementerian LHK Atas Keberhasilan Kurangi Volume Sampah di TPA

Anggota Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BHP2A) Pengurus Besar (PB) IDI, Agus Ariyanto, menilai bahwa kekerasan dengan segala bentuk, bukanlah solusi dalam menyelesaikan masalah. Baginya, kekerasan adalah kategori perbuatan melawan hukum. “Oleh karena itu PB IDI mendorong kasus ini diselesaikan secara hukum untuk memenuhi rasa keadilan,” jelas Agus.

Agus juga menyatakan bahwa PB IDI akan mengawal kasus dr Faradina sampai korban mendapatkan keadilan yang seadil adilnya demi untuk pembelajaran semua. “Semoga kasus-kasus persekusi atau kekerasan fisik terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan tidak terulang lagi,” tambahnya.

Ketua Umum Perhimpunan Dokter Ahli Hukum Kesehatan dan Kedokteran Indonesia (PERDAHUKKI) Pusat, Rudy Sapoelete menegaskan jika kekerasan yang menimpa dr Faradina bukan hanya melukai korban, tapi juga martabat profesi kedokteran.

“Pelaku penganiayaan harus diproses sesuai UU yang berlaku, agar ada efek jera dan tidak ada lagi kekerasan terhadap tenaga medis. Kami berharap masyarakat memahami bahwa dokter bekerja berdasarkan standar profesi, etika, dan disiplin ilmu,” ujar Rudy.

BACA JUGA:  Pemkot Surabaya Petakan Kawasan Rawan Bencana

Rudy pun memastikan bahwa PERDAHUKKI bersama PB IDI dan IDI Jawa Timur akan terus mengawal kasus ini. Pihaknya juga mendorong APH agar menindak tegas pelaku sesuai ketentuan UU yang berlaku.

“Perlu kita pahami, dalam KUHP mengatur tentang penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu (voorbedachte raad), secara tegas Pasal 353 ayat (2) menyebutkan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan luka berat, maka pelaku diancam pidana paling lama 7 tahun,” tegas dia.

Pernyataan sikap yang sama juga ditegaskan oleh oleh Anggota Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BHP2A) IDI Wilayah Jawa Timur, Dedi Ismiranto.

“Kami mendorong penegakan hukum secara tegas dan tuntas terhadap pelaku kekerasan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, guna memberikan rasa keadilan bagi korban serta efek jera bagi pelaku dan pihak-pihak lainnya,” kata Dedi.

BACA JUGA:  Dibantu Lantamal V, Pemkot Surabaya Bakal Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di NTT

Dalam kesempatan itu, Dedi juga mengimbau masyarakat, apabila mengalami keluhan dalam pelayanan, agar disampaikan melalui mekanisme resmi yang ada di rumah sakit. Artinya, keluhan itu bukan disampaikan dengan cara kekerasan atau penganiayaan.

“IDI Wilayah Jawa Timur bersama tim hukumnya akan menindaklanjuti secara konsisten serta senantiasa berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait apabila masih terjadi tindakan premanisme atau kekerasan terhadap tenaga medis,” imbuhnya.

Sementara itu, Anggota Bidang Advokasi dan Hukum Perhimpunan Ahli Bedah Indonesia (PABI) Surabaya Raya, Julie Kun Widjajanto menegaskan, pihaknya akan terus mengawal permasalahan hukum dr Faradina, baik dari segi administratif, perdata, maupun pidana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk mendapatkan keadilan.

“Sikap dari PABI Surabaya Raya dibuat demi memberikan perlindungan hukum pada anggota PABI Surabaya Raya dalam melaksanakan layanan kesehatan pada penderita secara optimal sesuai kompetensi,” tandasnya. (ST01)

Tags: IDIIkatan Dokter IndonesiaPemkot SurabayaRS BDH
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

2.600 Tenaga Pendidik se Jatim Ikuti Sosialisasi Program Pengelolaan Talenta Digital Nasional,

Selasa, 20 Januari 2026

Sekdaprov Adhy Terima Audiensi Bersama Trajectory Co., Ltd. dan Chiba Institute Of Science

Selasa, 20 Januari 2026

BRIDA Surabaya Resmi Terbentuk, Kebijakan Kota Wajib Berbasis Riset dan Sains

Selasa, 20 Januari 2026

Satpol PP Surabaya Amankan Seorang WRSE di Area TPU Kembang Kuning

Selasa, 20 Januari 2026

Berita Terkini

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

2.600 Tenaga Pendidik se Jatim Ikuti Sosialisasi Program Pengelolaan Talenta Digital Nasional,

Selasa, 20 Januari 2026

ITS Dukung Kontribusi Sains dalam Konsorsium Rehabilitasi Pascabencana

Selasa, 20 Januari 2026

Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Sumbersari Jember, Wujud Komitmen Kendalikan Harga Bahan Pokok dan Jaga Daya Beli Masyarakat

Selasa, 20 Januari 2026

Sekdaprov Adhy Terima Audiensi Bersama Trajectory Co., Ltd. dan Chiba Institute Of Science

Selasa, 20 Januari 2026

BRIDA Surabaya Resmi Terbentuk, Kebijakan Kota Wajib Berbasis Riset dan Sains

Selasa, 20 Januari 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In