• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 8 Maret 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Wali Kota Eri Cahyadi Imbau Warga Tak Buang Barang Bekas Saat Kerja Bakti dalam Surabaya Bergerak

by Redaksi
Rabu, 30 Juli 2025

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA -Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengajak warga untuk bergotong royong melakukan kerja bakti bersama melalui program Surabaya Bergerak. Tujuannya, yaitu agar kawasan perkampungan di Kota Pahlawan terhindar dari genangan, banjir, hingga lingkungan yang kumuh.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, bahwa Pemkot terus mendorong warga untuk berperan serta dalam menjaga lingkungan dan pembangunan di Kota Surabaya. Salah satunya, yakni melakukan kerja bakti bersama melalui program Surabaya Bergerak.

Melalui program ini, masyarakat bisa bergantian di setiap minggunya untuk kerja melakukan kerja bakti bersama. Setiap minggu, pemkot melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menjadwalkan maksimal sekitar 200 titik kampungan atau RW di Surabaya untuk melaksanakan kerja bakti.

“Saya matur nuwun kepada seluruh warga yang sudah melakukan Surabaya Bergerak. Tapi saya nyuwun (minta) tolong, ketika kerja bakti untuk tidak membuang sampah di luar hasil dari kerja bakti,” kata Wali Kota Eri saat inspeksi mendadak (sidak) di kawasan RW 4 Kelurahan Jepara, Kecamatan Bubutan, Rabu (30/7/2025).

BACA JUGA:  PSEL Benowo Jadi Pilot Project Nasional

Wali Kota Eri juga menjelaskan, biasanya sampah hasil dari kerja bakti adalah sedimentasi saluran, ranting pohon, dedaunan, rumput dan sebagainya. Namun, akhir-akhir ini ia menemukan di sejumlah kawasan ada yang membuang sampah di luar hasil dari kerja bakti.

“Hari ini kita lihat seperti yang ada di belakang saya (samping Balai RW 4 Kelurahan Jepara) ada lemari, kasur, kursi, dan ada ban bekas. Nah, ini kan bukan dari hasil kerja bakti,” jelasnya.

Wali Kota Eri menegaskan, harusnya barang bekas yang dibuang itu ditanggung oleh warga. Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan, diatur bahwa pemerintah kota hanya menanggung pembuangan sampah rumah tangga, bukan barang bekas seperti lemari, kasur, hingga kursi bekas.

Justru, menurut dia, adanya sampah barang bekas rumah tangga tersebut akan menghambat pengangkutan sampah hasil dari kerja bakti. Akibatnya, sampah di luar hasil kerja bakti menumpuk di titik pembuangan sampah hasil dari kerja bakti Surabaya Bergerak. “Bahkan ini ada yang di satu titik itu bisa sampai 10 rit, dan ini tidak hanya di satu titik saja, banyak titik yang seperti ini. Makanya saya minta tolong kepada warga Surabaya, ayo dijaga kampungnya,” ucapnya.

BACA JUGA:  Eri Inginkan Pelayanan di Dispendukcapil Tak Berbelit-belit

Di samping itu, Kepala DLH Surabaya, Dedik Irianto mengatakan, adanya program Surabaya Bergerak justru membantu pemkot dalam melakukan pembersihan lingkungan di kawasan pemukiman. Namun, Dedik menyayangkan, sampah yang dibuang oleh warga tidak hanya sampah hasil dari kerja bakti, namun juga ada barang bekas perabotan rumah.

Maka dari itu, Dedik mengimbau kepada warga ketika melakukan kerja bakti, tidak membuang sampah di luar hasil kerja bakti. “Titik pengumpulan sampah kerja bakti tolong dijaga, jangan sampai ada sampah masuk di luar hasil kerja bakti warga setempat. Jadi, berikutnya kalau ada indikasi bukan sampah hasil dari kerja bakti tidak akan kami angkut,” imbau Dedik.

BACA JUGA:  Hadiri Sarasehan Bulan Bung Karno, Emil Ajak GMNI Lestarikan Ideologi Bung Karno

Dedik menjelaskan, sesuai Perda Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan, juga diatur bahwa sampah yang lebih dari 1 meter kubik, warga punya kewajiban untuk membuang sendiri ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Benowo. “Kami juga ada sanksinya, bagi yang membuang sampah sembarangan. Sesuai perda itu ada denda mulai Rp75 ribu sampai Rp50 juta dan denda kurungan paling lama enam bulan,” pungkasnya.

Diketahui, program kerja bakti serentak Surabaya Bergerak dimulai sejak 13 November 2022. Fokus utama program ini adalah untuk penanganan banjir dan genangan di Kota Surabaya. Melalui program ini, pemkot bersama warga Surabaya bersama-sama melakukan pembersihan lingkungan perkampungan. Setelah sukses digerakkan pada tahun 2022, Pemkot Surabaya kembali menggerakkan secara masif program Surabaya Gerak Jilid II pada 24 Oktober 2024 sampai sekarang. (ST01)

Tags: Barang BekasEri CahyadiKerja BaktiSurabaya Bergerak
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Rapat koordinasi bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surabaya dan seluruh Lembaga Amil Zakat (LAZ) se-Kota Surabaya di ruang sidang wali kota,.

Kemenag dan LAZ, Pemkot Surabaya Perkuat Sinkronisasi Data Penyaluran Zakat

Sabtu, 7 Maret 2026

Gubernur Khofifah Serahkan Truk Hasil Normalisasi Dimensi, Optimis Percepat Terwujudnya Zero ODOL 2027 di Jatim

Sabtu, 7 Maret 2026

Gubernur Khofifah Dampingi Wapres Gibran Tinjau Pasar Gelondong Gede Tuban, Pastikan Stok Bahan Pokok Aman

Sabtu, 7 Maret 2026

Sapa Bansos Amaliyah Ramadan ke-10, Gubernur Khofifah Salurkan Bantuan Rp8,35 Miliar untuk Perkuat Perlindungan Sosial dan Kemandirian Ekonomi Masyarakat Tuban

Jumat, 6 Maret 2026

Berita Terkini

Rapat koordinasi bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surabaya dan seluruh Lembaga Amil Zakat (LAZ) se-Kota Surabaya di ruang sidang wali kota,.

Kemenag dan LAZ, Pemkot Surabaya Perkuat Sinkronisasi Data Penyaluran Zakat

Sabtu, 7 Maret 2026

Gubernur Khofifah Serahkan Truk Hasil Normalisasi Dimensi, Optimis Percepat Terwujudnya Zero ODOL 2027 di Jatim

Sabtu, 7 Maret 2026

Gubernur Khofifah Dampingi Wapres Gibran Tinjau Pasar Gelondong Gede Tuban, Pastikan Stok Bahan Pokok Aman

Sabtu, 7 Maret 2026
Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Baktiono

Komisi B DPRD Surabaya Dukung Satpol PP Tindak Tegas RHU Bandel Jual Mihol Saat Ramadan

Jumat, 6 Maret 2026

Sapa Bansos Amaliyah Ramadan ke-10, Gubernur Khofifah Salurkan Bantuan Rp8,35 Miliar untuk Perkuat Perlindungan Sosial dan Kemandirian Ekonomi Masyarakat Tuban

Jumat, 6 Maret 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In