• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 8 Maret 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Lapor Ada yang Buang Sampah Sembarangan, Pemkot Surabaya Berikan Bonus Rp 200 Ribu

by Redaksi
Jumat, 11 Juli 2025
Kepala DLH Surabaya, Dedik Irianto

Kepala DLH Surabaya, Dedik Irianto

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA –Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus berinovasi dalam upaya menjaga kebersihan lingkungan. Kali ini, Pemkot Surabaya melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memberikan bonus sebesar Rp200 ribu bagi warga yang berhasil merekam dan melaporkan aksi pembuangan sampah sembarangan.

Kepala DLH Surabaya, Dedik Irianto menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan, khsususnya sungai di Kota Pahlawan.“Kalau dengan mereka merekam dan diberi apresiasi sebagai bonus, mungkin masyarakat akan lebih giat lagi dalam menjaga lingkungan dan saling mengingatkan satu sama lain,” terang Dedik, Jumat (10/7/2025).

Dedik memaparkan bahwa mekanisme pelaporan adalah warga cukup mengirimkan video rekaman aksi buang sampah sembarangan ke pihak kecamatan. Nantinya, video tersebut akan diteruskan ke tim yustisi DLH yang memiliki grup khusus dengan para camat untuk proses tracking.”Videonya dikirimin saja. Kalau warga ya ke kecamatan. Saya dengan camat kan ada grup DLH bersama bisa,” terang Dedik.

BACA JUGA:  Pemkot Surabaya Targetkan Semua Pasangan Nikah Siri Diisbatkan 2025

Namun, tidak semua laporan akan langsung berujung pada bonus. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama, rekaman  video harus jelas dan memungkinkan identifikasi pelaku. Jika pelaku menggunakan kendaraan, plat nomor kendaraan harus terlihat.

Selanjutnya, setelah pelaku tertangkap, tim yustisi DLH akan menindaklanjuti laporan dengan mencari pelaku berdasarkan bukti video. “Ini yang penting, bonus Rp200 ribu baru akan cair jika pelaku dikenakan denda yustisi sebesar Rp 300 ribu atau lebih. Kenapa begitu? untuk mengantisipasi potensi kecurangan di mana denda yang dibayar pelaku lebih kecil dari bonus yang diterima pelapor,” ungkap Dedik.

Selain itu, ungkap Dedik, aturan tersebut ditetapkan untuk mencegah adanya skenario pura-pura buang sampah sembarangan. “Kalau sampahnya sedikit dendanya cuma Rp75.000, bonusnya Rp200.000 ya tidak bisa,” tegas Dedik.

BACA JUGA:  Brandgang Senilai Rp 36 M Kembali ke Pemkot Surabaya

Mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Surabaya itu menegaskan, program ini berlaku untuk semua jenis pembuangan sampah sembarangan, tidak hanya di sungai. Denda yang dikenakan mulai Rp 75 ribu hingga Rp 50 juta tergantung seberapa besar pelanggaran itu dilakukan.

Meskipun Surabaya secara keseluruhan kini sangat bersih. Dedik mengakui beberapa titik masih menjadi perhatian. Salah satunya, Sungai Arimbi yang merupakan sungai sekunder dari pemukiman penduduk dan mengalir ke Pegirian, seringkali menjadi tempat pembuangan sampah. “Ada beberapa tempat yang menjadi perhatian kami dan masih memerlukan tindakan berkelanjutan untuk tidak lagi membuang sampah sembarangan,” imbuhnya.

Menurutnya, tantangan yang dihadapi DLH termasuk warga yang masih membuang sampah sembarangan di malam hari. Tim yustisi bahkan harus “nyanggong” (menunggu) di malam hari untuk menangkap pelanggar. “Setiap hari, tim kami berhasil menindak sekitar lima hingga belasan pelanggar. Tapi kalau petugas DLH sendiri tidak mendapatkan bonus karena itu adalah bagian dari tugas mereka,” kata Dedik.

BACA JUGA:  Penyekatan Suramadu Bakal Didemo, Pemkot Surabaya: Itu Sesuai Keputusan Rapat Forkopimda

Selain bonus bagi pelapor, upaya pencegahan lain yang dilakukan DLH adalah pemasangan papan imbauan di lokasi-lokasi yang sudah dibersihkan. Namun, Dedik menyayangkan, papan imbauan tersebut terkadang dicabut dan hilang.

“Harapannya tentu dengan adanya bonus ini, masyarakat bisa lebih disiplin dan tidak membuang sampah sembarangan. Saling mengingatkanlah agar menjaga kebersihan,” terangnya.

Untuk diketahui, hingga saat ini, sekitar 10 orang warga Surabaya sudah mendapatkan bonus Rp200 ribu ini sejak program diluncurkan sekitar 3 atau 4 bulan lalu. Pelaporan dapat dilakukan melalui kelurahan, kecamatan atau langsung ke tim yustisi DLH untuk diproses. (ST01)

Tags: Buang Sampah SembaranganDLH SurabayaPemkot Surabaya
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Rapat koordinasi bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surabaya dan seluruh Lembaga Amil Zakat (LAZ) se-Kota Surabaya di ruang sidang wali kota,.

Kemenag dan LAZ, Pemkot Surabaya Perkuat Sinkronisasi Data Penyaluran Zakat

Sabtu, 7 Maret 2026

Gubernur Khofifah Serahkan Truk Hasil Normalisasi Dimensi, Optimis Percepat Terwujudnya Zero ODOL 2027 di Jatim

Sabtu, 7 Maret 2026

Gubernur Khofifah Dampingi Wapres Gibran Tinjau Pasar Gelondong Gede Tuban, Pastikan Stok Bahan Pokok Aman

Sabtu, 7 Maret 2026

Sapa Bansos Amaliyah Ramadan ke-10, Gubernur Khofifah Salurkan Bantuan Rp8,35 Miliar untuk Perkuat Perlindungan Sosial dan Kemandirian Ekonomi Masyarakat Tuban

Jumat, 6 Maret 2026

Berita Terkini

Rapat koordinasi bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surabaya dan seluruh Lembaga Amil Zakat (LAZ) se-Kota Surabaya di ruang sidang wali kota,.

Kemenag dan LAZ, Pemkot Surabaya Perkuat Sinkronisasi Data Penyaluran Zakat

Sabtu, 7 Maret 2026

Gubernur Khofifah Serahkan Truk Hasil Normalisasi Dimensi, Optimis Percepat Terwujudnya Zero ODOL 2027 di Jatim

Sabtu, 7 Maret 2026

Gubernur Khofifah Dampingi Wapres Gibran Tinjau Pasar Gelondong Gede Tuban, Pastikan Stok Bahan Pokok Aman

Sabtu, 7 Maret 2026
Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Baktiono

Komisi B DPRD Surabaya Dukung Satpol PP Tindak Tegas RHU Bandel Jual Mihol Saat Ramadan

Jumat, 6 Maret 2026

Sapa Bansos Amaliyah Ramadan ke-10, Gubernur Khofifah Salurkan Bantuan Rp8,35 Miliar untuk Perkuat Perlindungan Sosial dan Kemandirian Ekonomi Masyarakat Tuban

Jumat, 6 Maret 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In