• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 7 Maret 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

UMKM Bisa Jualan Gratis di Area Parkir Toko Modern, Pemkot Surabaya Akan Bayar Biaya Listrik-Air

by Redaksi
Rabu, 18 Juni 2025
Pertemuan dengan Aprindo yang membahas peraturan perparkiran di toko swalayan. 

Pertemuan dengan Aprindo yang membahas peraturan perparkiran di toko swalayan. 

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menggelar pertemuan dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Surabaya di ruang sidang wali kota, Rabu (18/6). Dalam pertemuan kali ini, ia bersama perwakilan pengusaha ritel yang tergabung dalam di dalam Aprindo membahas soal peraturan perparkiran di toko swalayan.

Tidak hanya membahas soal perparkiran, Wali Kota Eri Cahyadi juga membahas pemanfaatan area parkir toko swalayan sebagai tempat penggerak perekonomian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan mengurangi kemiskinan. Ia menyebutkan, aturan itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Kota Surabaya Nomor 116 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.

Dalam Perwali Kota Surabaya Nomor 116 tahun 2023 Pasal 5 ayat 4 disebutkan, bahwa dalam penyediaan area parkir yang proporsional, pengelola toko swalayan dapat memanfaatkan area parkir dimaksud untuk penyediaan lokasi usaha bagi pelaku usaha mikro dengan memperhatikan ketentuan terkait penyelenggaraan perparkiran di daerah. Sedangkan di dalam ayat 5 disebutkan, bahwa penyedia lokasi usaha bagi pelaku usaha mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dipungut biaya sewa.

BACA JUGA:  Hadiri Acara Bhakti Sosial Yayasan Harapan Tama, Cak Ji Sampaikan Terima Kasih atas Kepedulian Terhadap Sesama  

“Dimana disebutkan di dalam Perda Nomor 1 Tahun 2023, toko modern itu membantu mengurangi kemiskinan pada waktu itu. Dengan apa? Yakni memberikan kesempatan kepada semua orang warga Surabaya yang dia itu sebagai UMKM tapi (produk) yang dia jual sendiri, contoh seperti pedagang Soto, Es Degan dan sebagainya itu, nah itu bisa di tempatnya (area parkir) toko modern,” kata Wali Kota Eri.

Dengan adanya perwali dan perda itu, lanjut Wali Kota Eri, sehingga Surabaya bisa memutus rantai kemiskinan dan pengangguran terbuka. Dirinya menegaskan, UMKM yang bisa berjualan di area parkir toko swalayan harus yang sudah terdaftar atau terdata di kelurahan dan kecamatan.

BACA JUGA:  6.144 Pelajar SMA/SMK Keluarga Miskin Terima Perlengkapan Sekolah Gratis

“Karena kalau tidak melalui kelurahan dan kecamatan, toko modern (swalayan) akan bingung, karena semua minta usul untuk masuk. Oleh karena itu, harus ada petugas dari kelurahan dan toko modern mengumpulkan (UMKM) siapa yang mau masuk kemudian nanti diundi, nah itu fair,” jelas Wali Kota Eri.

Lantas siapa yang akan membiayai pembayaran listrik dan air jika ada UMKM yang berjualan di area parkir toko swalayan. Wali kota Surabaya yang akrab disapa Cak Eri Cahyadi itu menerangkan, bahwa pembiayaan listrik dan air akan ditanggung oleh Pemerintah Kota (Pemkot) tanpa membebani pemilik toko swalayan. “Akan tetapi, terkait sampahnya itu (ditanggung) toko modern,” terang Cak Eri.

BACA JUGA:  Pemkot Surabaya dan Forkopimda Satukan Strategi Kendalikan Inflasi dan Percepat Digitalisasi

Cak Eri menegaskan, aturan ini hanya berlaku bagi pelaku usaha UMKM, bukan untuk di bidang franchise. Karena Pemkot Surabaya ingin, area parkir di toko swalayan bisa dimanfaatkan oleh warga miskin untuk menggerakkan perekonomian ke depannya.

“Karena tempatnya itu terbatas, maka dari itu nanti akan kita kumpulkan, kita ambil yang kehidupannya paling bawah (penghasilan minim) maka akan kita berikan kesempatan gratis. Pemkot dan toko modern hadir di sana untuk memberikan penyelesaian mengurangi kemiskinan,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan dari Aprindo Surabaya, Romadhoni mengatakan, terkait adanya aturan dalam perda tersebut maka toko retail akan membantu dan mendukung Pemkot Surabaya untuk memberdayakan lingkungan sekitar dan menyediakan petugas parkir resmi. “Kami mewakili teman-teman toko retail bahwasanya kita membantu dan men-support Pemkot Surabaya untuk memberdayakan lingkungan sekitar,” pungkas Romadhoni. (ST01)

Tags: Pemkot SurabayaToko ModernTulang ParkirUMKM
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Rapat koordinasi bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surabaya dan seluruh Lembaga Amil Zakat (LAZ) se-Kota Surabaya di ruang sidang wali kota,.

Kemenag dan LAZ, Pemkot Surabaya Perkuat Sinkronisasi Data Penyaluran Zakat

Sabtu, 7 Maret 2026

Gubernur Khofifah Serahkan Truk Hasil Normalisasi Dimensi, Optimis Percepat Terwujudnya Zero ODOL 2027 di Jatim

Sabtu, 7 Maret 2026

Gubernur Khofifah Dampingi Wapres Gibran Tinjau Pasar Gelondong Gede Tuban, Pastikan Stok Bahan Pokok Aman

Sabtu, 7 Maret 2026

Sapa Bansos Amaliyah Ramadan ke-10, Gubernur Khofifah Salurkan Bantuan Rp8,35 Miliar untuk Perkuat Perlindungan Sosial dan Kemandirian Ekonomi Masyarakat Tuban

Jumat, 6 Maret 2026

Berita Terkini

Rapat koordinasi bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surabaya dan seluruh Lembaga Amil Zakat (LAZ) se-Kota Surabaya di ruang sidang wali kota,.

Kemenag dan LAZ, Pemkot Surabaya Perkuat Sinkronisasi Data Penyaluran Zakat

Sabtu, 7 Maret 2026

Gubernur Khofifah Serahkan Truk Hasil Normalisasi Dimensi, Optimis Percepat Terwujudnya Zero ODOL 2027 di Jatim

Sabtu, 7 Maret 2026

Gubernur Khofifah Dampingi Wapres Gibran Tinjau Pasar Gelondong Gede Tuban, Pastikan Stok Bahan Pokok Aman

Sabtu, 7 Maret 2026

Sapa Bansos Amaliyah Ramadan ke-10, Gubernur Khofifah Salurkan Bantuan Rp8,35 Miliar untuk Perkuat Perlindungan Sosial dan Kemandirian Ekonomi Masyarakat Tuban

Jumat, 6 Maret 2026
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Wali Kota Eri Cahyadi Minta Kasus Ancaman Oknum Jukir Diproses Secara Hukum

Jumat, 6 Maret 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In