• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 8 Maret 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Tak Ada Jukir Resmi, Wali Kota Eri Cahyadi Segel Lahan Parkir Toko Modern di Dharmahusada

by Redaksi
Selasa, 10 Juni 2025

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan komitmen dalam menertibkan juru parkir (jukir) liar di Kota Pahlawan. Dalam Inspeksi Mendadak (Sidak) yang dilakukan di kawasan Dharmahusada, Wali Kota Eri Cahyadi memerintahkan jajaran Satpol PP untuk menutup lahan parkir dua toko modern yang kedapatan tidak memiliki jukir resmi dengan memasang Satpol PP line pada Selasa (10/6/2025).

Tindakan tegas ini merupakan kelanjutan dari instruksi sebelumnya yang telah disampaikan melalui SE kepada seluruh tempat usaha terutama yang memiliki tulisan “bebas parkir”, untuk menyediakan jukir berompi dari tempat usahanya.

“Saya sudah sampaikan ke semua tempat usaha yang ada tulisannya bebas parkir. Pertama, saya minta untuk menyediakan tukang parkir, itu terserah mau ngambil dari mana tapi mesti ada tukang parkir yang menggunakan rompi dari tempat usahanya. Supaya tidak ada fitnah di masyarakat,” tegas Wali Kota Eri Cahyadi saat berada di lokasi.

BACA JUGA:  Jaga Keberagamaan di Surabaya, Eri Cahyadi Serahkan 150 Bantuan Sosial untuk Umat Kristiani

Wali Kota Eri Cahyadi menjelaskan, penutupan lahan parkir ini dilakukan karena tidak adanya jukir resmi yang diangkat dan dipekerjakan oleh pihak toko. Menurutnya, hal itu bisa menimbulkan persepsi negatif di masyarakat. Ia menegaskan, setiap tempat usaha yang menarik pajak parkir berkewajiban menyiapkan jukir yang diangkat dan memakai rompi resmi.”Yang hari ini saya tutup adalah tempat parkirnya karena tidak ada jukir resmi. Kalau tidak ada tempat parkir, pembeli mau parkir dimana. Maka teman-teman toko modern ini juga menutup tokonya,” kata Wali Kota Eri.

Ia menegaskan bahwa penutupan lahan parkir menjadi konsekuensi agar tidak terjadi kemacetan dan pelanggaran lalu lintas di jalan raya. Selanjutnya, Wali Kota Eri Cahyadi mempersilakan toko untuk kembali beroperasi jika sudah menyediakan jukir resmi. “Tapi kalau nekat beroperasi tanpa jukir resmi dan menyebabkan parkir sembarangan, sanksi yang lebih berat, termasuk pencabutan izin, akan dilakukan,” imbuhnya.

BACA JUGA:  Wali Kota Eri Ingin Muhammadiyah dan NU Sinergikan Program Bersama

Wali Kota Eri Cahyadi menambahkan, penyedian jukir mandiri penting dilakukan sebagai upaya memberikan rasa aman bagi masyarakat, karena selama ini banyak kasus mencurian motor terjadi di halaman toko modern tanpa penjagaan. Di samping itu, Wali Kota Eri Cahyadi juga meminta setiap toko modern untuk memberikan asuransi kepada para jukir dan menyeragamkan pakaian mereka dengan rompi khusus. Hal ini bertujuan agar masyarakat mengetahui bahwa layanan parkir sudah menjadi fasilitas yang ditanggung oleh toko.

“Yang diingat-ingat ya teman-teman, pajak parkir itu pemerintah kota cuma dapat 10 persen, 90 persennya dikembalikan lagi kepada pemilik usaha. Berarti Pemilik usaha bisa menggerakkan warga setempat untuk berdaya,” paparnya.

Wali Kota Surabaya yang akrab disapa Cak Eri memastikan akan menindak tegas pihak mana pun, termasuk jika ada keterlibatan RT/RW dalam pengelolaan parkir yang tidak sesuai aturan. Ia akan berkoordinasi dengan Kapolrestabes Surabaya untuk menindaklanjuti laporan-laporan terkait.“Saya berharap semua tempat usaha dapt mengelola tempat parkirnya dengan tertib. Sehingga menciptakan rasa aman dan nyaman wagi warga Kota Surabaya,” pungkasnya.

BACA JUGA:  Pemkab Bojonegoro Sosialisasi E-Kontrak, Wujudkan Pengadaan Barang dan Jasa Elektronik

Untuk diketahui, penertiban parkir liar di toko modern dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Surabaya.

Dimana dalam Perda Nomor 3 Tahun 2018 pasal 14 secara spesifik mewajibkan setiap pemilik usaha untuk memperkerjakan petugas parkir khusus dalam jumlah memadai, berseragam serta memakai tanda pengenal.

Penataan implementasi izin usaha tempat parkir bertujuan untuk meningkatkan kualitas tata kelola perparkiran. Dengan adanya izin tempat parkir resmi, terdapat standarisasi terkait keamanan serta kualitas pelayanan petugas yang mendapatkan pembinaan dari Dinas Perhubungan (Dishub). (ST01)

Tags: Eri Cahyadi lJukir ResmiToko ModernlWali Kota Surabaya
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Rapat koordinasi bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surabaya dan seluruh Lembaga Amil Zakat (LAZ) se-Kota Surabaya di ruang sidang wali kota,.

Kemenag dan LAZ, Pemkot Surabaya Perkuat Sinkronisasi Data Penyaluran Zakat

Sabtu, 7 Maret 2026

Gubernur Khofifah Serahkan Truk Hasil Normalisasi Dimensi, Optimis Percepat Terwujudnya Zero ODOL 2027 di Jatim

Sabtu, 7 Maret 2026

Gubernur Khofifah Dampingi Wapres Gibran Tinjau Pasar Gelondong Gede Tuban, Pastikan Stok Bahan Pokok Aman

Sabtu, 7 Maret 2026

Sapa Bansos Amaliyah Ramadan ke-10, Gubernur Khofifah Salurkan Bantuan Rp8,35 Miliar untuk Perkuat Perlindungan Sosial dan Kemandirian Ekonomi Masyarakat Tuban

Jumat, 6 Maret 2026

Berita Terkini

Rapat koordinasi bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surabaya dan seluruh Lembaga Amil Zakat (LAZ) se-Kota Surabaya di ruang sidang wali kota,.

Kemenag dan LAZ, Pemkot Surabaya Perkuat Sinkronisasi Data Penyaluran Zakat

Sabtu, 7 Maret 2026

Gubernur Khofifah Serahkan Truk Hasil Normalisasi Dimensi, Optimis Percepat Terwujudnya Zero ODOL 2027 di Jatim

Sabtu, 7 Maret 2026

Gubernur Khofifah Dampingi Wapres Gibran Tinjau Pasar Gelondong Gede Tuban, Pastikan Stok Bahan Pokok Aman

Sabtu, 7 Maret 2026
Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Baktiono

Komisi B DPRD Surabaya Dukung Satpol PP Tindak Tegas RHU Bandel Jual Mihol Saat Ramadan

Jumat, 6 Maret 2026

Sapa Bansos Amaliyah Ramadan ke-10, Gubernur Khofifah Salurkan Bantuan Rp8,35 Miliar untuk Perkuat Perlindungan Sosial dan Kemandirian Ekonomi Masyarakat Tuban

Jumat, 6 Maret 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In