• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 28 Januari 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Pemilik Usaha Wajib Urus Izin Penyelenggaraan Tempat Parkir

by Redaksi
Rabu, 4 Juni 2025

SURABAYATODAY ID, SURABAYA – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya dan Satpol PP Surabaya menggelar inspeksi mendadak (Sidak) juru parkir (Jukir) liar di toko modern kawasan Jalan Dr. Ir. H. Soekarno, Selasa (3/6/2025). Tidak hanya sidak jukri liar, Wali Kota Eri Cahyadi juga melakukan sosialisasi surat edaran (SE) Izin Penyelenggaraan Tempat Parkir kepada pemilik usaha toko modern.

Dalam sidak kali ini, Wali Kota Eri Cahyadi turut mengapresiasi salah satu toko modern yang tertib izin penyelenggaraan tempat parkir. Selain itu, toko modern tersebut juga sudah menyiapkan jukir lengkap dengan rompi resminya.

“Panjenengan saya buat percontohan untuk semuanya, jadi kalau ada ruko (rumah toko), toko modern, atau tempat usaha lainnya yang sudah (tertib penyelenggaraan parkir) maka di situ bebas parkir, ketika bebas parkir, maka menyediakan petugas parkir,” kata Wali Kota Eri, Selasa (3/6).

Menurut Wali Kota Eri, toko modern yang berlokasi di alamat Jalan Dr. Ir. H. Soekarno No 320 itu sudah tertib dengan aturan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Wali Kota berharap, seluruh pemilik usaha toko modern di Surabaya bisa segera mengurus Izin Penyelenggaraan Tempat Parkir ke depannya.

BACA JUGA:  Pelatihan Kepemimpinan Pengawas, Bupati Anna Harapkan PNS Tingkatkan Kualitas dan Bangun Integritas

Setelah mengurus izin, pemilik usaha wajib menyediakan tempat parkir sesuai dengan standar teknis yang ditentukan oleh Dishub Surabaya. Diantaranya, melengkapi fasilitas Tempat Parkir paling sedikit berupa rambu, marka dan media informasi tarif, waktu, ketersediaan ruang parkir, dan informasi fasilitas parkir khusus.

Selain itu, pemilik usaha harus memastikan kendaraan keluar masuk satuan ruang parkir dengan aman, selamat dan memprioritaskan kelancaran lalu lintas. Disisi lain, pemilik usaha juga harus menyiapkan keamanan, ketertiban, dan kelancaran di sekitar kawasan parkir.

Dalam SE juga disebutkan, setiap pemilik usaha yang menyediakan lahan parkir untuk menjaga kebersihan, keindahan, dan kenyamanan lokasi parkir. Selain itu, juga diatur mengganti kerugian kehilangan dan kerusakan kendaraan yang diparkir sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan termasuk dalam hal asuransi kehilangan.

BACA JUGA:  3.650 Pemudik Rute 15 Daerah di Jatim Diberangkatkan dari Surabaya

Pemilik usaha juga wajib menyusun tata tertib parkir dan menetapkan standar operasional yang profesional, modern, prima, serta mengutamakan keamanan dan kenyamanan pengguna jasa parkir. Kemudian, pemilik usaha juga harus menyediakan tempat parkir khusus untuk penyandang disabilitas, orang lanjut usia, dan ibu hamil yang diberi tanda petunjuk khusus.

Selanjutnya, pemilik usaha wajib mempekerjakan petugas parkir khusus dalam jumlah memadai, berseragam, dan memakai tanda pengenal. Selain itu, menarik sewa atau biaya parkir sesuai dengan tarif layanan yang tertera pada karcis, tanda bukti tanda bayar.

Pemilik usaha juga wajib memberikan tanda bukti bayar kepada pengguna jasa parkir untuk setiap kali parkir. Pemilik usaha juga diwajibkan membayar pajak parkir sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku di daerah dan melengkapi fasilitas Tempat Parkir dengan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) sesuai ketentuan.

Pemilik usaha juga wajib mematuhi rekomendasi Analisis Dampak Lalu Lintas Di Jalan (Andalalin) sesuai Perencanaan pengaturan lalu lintas Nomor : Tanggal : 01 Januari 1970. Pemilik usaha juga wajib melakukan perpanjangan tiga tahun sekali sejak diterbitkannya surat Izin Penyelenggaraan Tempat Parkir.

BACA JUGA:  Bupati Bojonegoro dan Forkopimda Gelar Takbir Bersama di Pendopo

Jika pemilik usaha tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan peraturan Izin Penyelenggaraan Tempat Parkir, maka yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif paling banyak Rp50 juta atau penutupan lokasi penyelenggaraan parkir sesuai Peraturan Daerah (Perda) No. 03 Tahun 2018.

Wali Kota Eri meminta kepada seluruh warga untuk berperan aktif dalam melakukan pengawasan parkir di Surabaya. Jika ada parkir yang tidak sesuai ketentuan atau peraturan yang berlaku, maka bisa segera melaporkan ke Call Center (CC) 112. Selain itu, ia menekankan, pemkot tidak segan menutup izin usaha jika ada toko modern yang tidak menyediakan jukir atau tempat parkir sesuai peraturan tersebut.

“Makanya saya minta nih orang Surabaya, kalau ada kejadian kayak gini, seperti ini, ayo dilawan. Jangan diam saja,” pungkasnya. (ST01)

Tags: Izin Penyelenggaraan ParkirPemilik UsahaPemkot Surabayaa
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Foto bersama di sela kunjungan kehormatan Universiti Malaya, Kuala Lumpur, Malaysia di gedung Negara Grahadi Surabaya.

Gubernur Khofifah Terima Kunjungan Kehormatan Universiti Malaya

Rabu, 28 Januari 2026
Upacara serah terima jabatan Komandan KRI Teluk Cendrawasih-533 yang berlangsung di ruang serbaguna Satuan Kapal Amfibi Koarmada II.

Tongkat Komando KRI Teluk Cendrawasih-533 Berganti

Rabu, 28 Januari 2026

Pemkot Surabaya Terapkan 76 Titik Parkir Digital

Selasa, 27 Januari 2026

Pembangunan Flyover Taman Pelangi Segera Dimulai

Selasa, 27 Januari 2026

Berita Terkini

Foto bersama di sela kunjungan kehormatan Universiti Malaya, Kuala Lumpur, Malaysia di gedung Negara Grahadi Surabaya.

Gubernur Khofifah Terima Kunjungan Kehormatan Universiti Malaya

Rabu, 28 Januari 2026
Upacara serah terima jabatan Komandan KRI Teluk Cendrawasih-533 yang berlangsung di ruang serbaguna Satuan Kapal Amfibi Koarmada II.

Tongkat Komando KRI Teluk Cendrawasih-533 Berganti

Rabu, 28 Januari 2026

Pemkot Surabaya Terapkan 76 Titik Parkir Digital

Selasa, 27 Januari 2026

Pembangunan Flyover Taman Pelangi Segera Dimulai

Selasa, 27 Januari 2026

Dari Rumah Padat Karya ke Ruang Publik Kreatif, Viaduct Gubeng Catat Omzet Rp725 Juta

Selasa, 27 Januari 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In