SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Menyikapi maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan, Komisi D DPRD Kota Surabaya menggelar rapat dengar pendapat. Rapat dipimpin Arjuna Rizki Dwi Krisnayana dan dihadiri dihadiri perwakilan dari Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB (DP3A-PPKB), serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PC PMII.
Aanggota Komisi D, Ajeng Wira Wati, menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah kota dan organisasi kepemudaan. Ia menyarankan pendekatan berbasis komunitas melalui forum RW, Balai RW, dan kampung ramah anak untuk memperluas sosialisasi pencegahan kekerasan.
“Bagaimanapun, kita butuh kontribusi dari teman-teman semua agar informasi tentang pencegahan kekerasan bisa diterima masyarakat secara efektif,” ujarnya.
Sementara itu, dr Zuhrotul Mar’ah menyoroti pentingnya pendidikan parenting sebagai langkah preventif. Menurutnya, pola asuh yang baik adalah kunci membentuk karakter anak yang mampu melindungi diri dari kekerasan.
Ia juga mendorong dukungan bagi anak-anak yang ditinggal bekerja oleh orang tuanya. Misalnya, melalui program perduapuluhan atau pengganti peran ibu di lingkungan sekitar.
“Kalau pendidikan keluarga dan pola asuhnya baik, maka anak-anak kita akan bisa melindungi diri sendiri dari perundungan hingga pelecehan,” jelas Zuhrotul.
Anggota Komisi D lainnya, Imam Syafii, menekankan pentingnya implementasi nyata Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan. Ia mengingatkan agar peraturan daerah tidak hanya dijadikan formalitas dalam ajang penilaian, melainkan benar-benar dijalankan secara konkret.
Ia menegaskan bahwa regulasi seperti Perda dan Perwali harus benar-benar dijalankan di lapangan, bukan hanya menjadi formalitas semata. “Kami tidak ingin regulasi hanya digunakan sebagai pelengkap untuk penilaian lomba-lomba. Harus ada implementasi nyata, dan di sinilah pentingnya peran civil society seperti KOPRI,” tegas Imam.
Ia juga menyarankan agar KOPRI dan LBH PMII membekali diri dengan pengetahuan terkait sistem peradilan pidana anak, agar pendampingan terhadap korban bisa dilakukan secara profesional dan sesuai hukum. “Kehadiran civil society seperti KOPRI sangat penting dalam mengawal pelaksanaan perda. Jangan sampai regulasi hanya jadi pajangan,” tegas dia. (ADV-ST01)






