SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Setelah penertiban PKL di kawasan Jembatan Suramadu, Satpol PP Surabaya bersama jajaran di tingkat kecamatan kembali melaiukan kegiatan serupa. Kali ini PKL di sepanjang Jalan Pegirian dan bangunan di sepanjang Jalan Indrapura, Jumat (25/4/).
Kegiatan ini bertujuan menciptakan lingkungan Kota Surabaya yang bersih dan nyaman, berlandaskan Peraturan Daerah Kota Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman serta Peraturan Daerah Kota Nomor 10 Tahun 2000 tentang Ketentuan Penggunaan Jalan.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M. Fikser, mengatakan bahwa di Jalan Pegirian, pihaknya menertibkan lapak-lapak PKL dan bangku kayu yang ditinggalkan di bahu jalan. “Sementara, di Jalan Indrapura, fokus penertiban adalah bangunan liar yang berdiri di atas saluran air dan berpotensi mengganggu aliran air saat hujan,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil menertibkan lima lapak PKL, 19 kursi plastik, satu sofa, satu becak, dan satu becak motor (bentor) di Jalan Pegirian.
“Di Jalan Indrapura, lima bangunan semi permanen dan satu tempat mandi cuci kakus (MCK) buatan berhasil kami dibongkar,” imbuhnya.
Fikser menegaskan bahwa kegiatan kerja bakti ini akan terus dilakukan di berbagai lokasi untuk menjaga ketertiban dan meningkatkan keindahan Kota Surabaya. Satpol PP Surabaya juga mengharapkan peran aktif dan komitmen masyarakat dalam mematuhi peraturan yang berlaku.
“Kerja bakti ini tidak berhenti di wilayah ini saja, namun akan kami lakukan juga ke sejumlah lokasi lainnya. Kami berharap, masyarakat dapat berperan aktif dan mematuhi peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (ST01)





