SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah Pemprov Jatim tahun anggaran 2024 mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Laporan itu diserahkan dalam rapat paripurna di DPRD Jatim, Surabaya, Kamis (24/4).
Pencapaian ini mendapat tanggapan kritis dari sejumlah anggota dewan. Salah satunya, anggota DPRD Jatim, Aufa. Ia menyatakan bahwa opini WTP bukan merupakan prestasi, melainkan kewajiban pemerintah daerah dalam menjalankan pengelolaan keuangan yang akuntabel.
Ia juga menyoroti sejumlah catatan dari BPK, termasuk permasalahan dalam pengelolaan dana di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta temuan terkait Bank Jatim. Terkait hal itu, Komisi C DPRD Jatim mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut kasus dugaan kredit fiktif di Bank Jatim Cabang Jakarta senilai Rp 569,4 miliar.
Anggota Fraksi PKB, Nur Faizin, menegaskan bahwa usulan Pansus tersebut telah diajukan ke pimpinan DPRD dan diharapkan segera dibahas dalam rapat paripurna selanjutnya.
Rapat paripurna ini mencerminkan keseriusan DPRD Jatim dalam menjalankan fungsi pengawasan, terutama terkait transparansi pengelolaan keuangan daerah dan penyelamatan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). (ST11)





