SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan akan mengawal sampai tuntas dugaan penahanan ijazah karyawan oleh salah satu perusahaan di Kota Pahlawan. Pemkot Surabaya melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) telah mengawal korban untuk melapor ke polisi.
“Saya meminta Kepala Disperinaker Pak Achmad Zaini mengantarkan dan mendampingi langsung karyawan tersebut melapor ke kepolisian terkait dugaan penahanan ijazah,” tegas Eri Cahyadi, Selasa (15/4).
Ia mengatakan, karyawan bernama Nila itu telah dimintai keterangan oleh penyidik dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Pemkot Surabaya juga siap memberi keterangan kepada polisi jika memang dibutuhkan untuk kepentingan penyelidikan. Pihaknya berharap polemik penahanan ijazah ini segera klir.
Ia menambahkan, laporan yang dibuat Nila itu untuk memberikan kepastian hukum. “Sehingga kasusnya segera selesai dan tuntas, tidak mengambang tanpa solusi,” tambahnya.
Eri juga berharap dugaan kasus penahanan ijazah ini menjadi yang terakhir di Surabaya. Sehingga tidak ditemukan masalah serupa ke depan.
“Semua masalah harus diselesaikan dengan pendekatan hukum dan kemanusiaan. Surabaya guyub. Hak pekerja terlindungi sekaligus iklim investasi dapat berkembang dengan baik,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Disperinaker Surabaya Achmad Zaini menyebut bahwa dirinya diperintah Wali Kota Eri Cahyadi untuk mengawal sampai tuntas laporan karyawan bernama Nila tersebut kepada polisi. Zaini mengatakan, instruksi Wali Kota Eri kepada dirinya sangat jelas. Intinya, Eri ingin Surabaya tidak gaduh, tetapi masalah harus menemukan solusi sampai tuntas alias tidak mengambang.
Nila, kata Zaini, merasa sebagai pegawai perusahaan tersebut. Dia juga mengaku ijazahnya ditahan oleh perusahaan. “Tetapi perusahaan ketika saya konfirmasi, tidak mengakui Nila sebagai pegawainya. Lalu perusahaan tidak merasa menyimpan, membawa, atau bahkan menahan ijazah Nila,” kata dia. (ST01)






